Jumat, 18 Juni 2010

PANCASILA (7)

PANCASILA SEBAGAI PARADIGM KEHIDUPAN DALAM BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pengertian Paradigma.
Intisari penghertian paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan asumsi-asumsi teoretis yang umum atau merupakan suatu sumber lain,paradigma berkembang menjadi terminology yang mengandung konotasi pengertian sumber nilai, kerangka pikir, orientasi dasar, sumber asas serta arah dan tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dalam suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan, reformasi maupun dalam pendidikan.
B. Pancasila sebagai Paradigma pembangunan
Untuk mencapai tujuan dalam hidup bernasyarakat berbangsa dan bernegara bangsa Indonesia melaksanakan pembangunan nasional, hal ini sebagai tujuan praktis dalam meningkatkan harkat dn martabatnya. Secara filosofi hakikat kedudukan pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional kita harus mendasarkan pada hakikat nilai-nilai sila-sila Pancasila.
1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Iptek
Atas dassar kreativitas akalnya manusia mengembangkan Iptek dalam rangka untuk mengolah kekayaan alam yang disediakan oleh Tuhan Maha Esa, sehingga Iptek pada hakikatnya tidak bebas nilai maupun terikat oleh nilai. Dan pada hakikatnya sila-sila-pancasila harus merupakan sumber nilai, kerangka pikir serta basis moralitas bagi pengembangan Iptek.

2. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan POLEKSOSBUD HANKAM
a. Pengembangan Bidang Politik
Dalam system politik negara harus mendasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang di dalam istilah ilmu hukum dan kenegaraan disebut hak Asasi Manusia. Dalam sila-sila Pancasila bahwa dalam politik Negara harus mendasarkan pada kerakyatan (Sila IV), moral Ketuhanan (Sila I), moral Kemanusiaan (Sila II) dan moral Persatuan (Sila III). Dapat disimpulkan bahwa pengembangan politik Negara terutama dalam proses reformasi dewasa ini harus mendasarkan pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila Pancasila sehingga praktek-praktek politik yang menghalalkan segala cara dengan memfitnah, memprovokasi, menghasut rakyat yang tidak berdosa untuk diadu domba harus segera diakhiri.

b. Pengembangan Ekonomi
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa tujuan ekonomi itu sendiri adalah untuk memenuhi kebutuhan manusia, agar manusia lebih sejahtera, sehingga kita harus menghindarkan diri dari pengembangan ekonomi yang hanya mendasarkan pada persaingan bebas, monopoli dan lainnyua yang menimbulkan penderitaan pada manusia.
c. Pengembangan Sosial Budaya
Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya.
d. Sebagai Pengembangan HanKam.
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia, terutama secara rinci terjaminnya hak-hak asasi manusia.

3. Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Kehidupan Beragama
Negara menegaskan dalam pokok pikiran k IV bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini berarti bahwa kehidupan dalam Negara mendasarkan pada nilai-nilai ketuhanan. Negara memberikan kebebasan pada warganya untuk memeluk agama serta menjadikan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu kehidupan beragama dalam negara Indonesia dewasa ini harus dikembangkan kearah terciptanya kehidupan bersama yang penuh toleransi, saling menghargai berdasarkan nilai kemanusiaan yang beradab.

C. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi.
Secara harfiah reformasi memiiliki makna suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan niali-nilai ideal yang dicita-citakan rakyat. Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu system negara dibawah nilai-nilai Pancasila, Bahkan pada hakikatnyua Reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan kea rah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru.

1. Gerakan Reformasi
Pancasila yang seharusnya sumber nila, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa,cendikiawan ddan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya ‘Reformasi’ disegala bidang terutama bidang politi, ekonomo, dan hokum.

a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
reformasi pada prinsipnya merupakan suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.
b. Pancasila Sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang di Pimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Kerusakan atas subsistem hokum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa ingin mel;akikan suatu reformasi.
a. Pancasila Sebagai Sumber Nilai perubahan Hukum
Pancasila merupakan suatu sumber hokum yang fundamental dan berfungsi sebagai paradigma hokum teruatama dalam kaitannya dengan berbagai macam upaya perubahan hokum, atau pancasila harus merupakan paradigm dalam suatu perubahan hokum.
b. Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Pancasila merupakan Dasar yuridis Reformasi hukum
c. Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Pelaksana Hukum
Integritas dan moralitas para aparat penegak hokum dengan sendirinya harus memiliki landasan nilai-nilai serta norma yang bersumber pada landasan filosofi negara yaitu Pancasila.


3. Pancasila Sebagai Paradignma Reformasi Politik
Nilai esensial yang terkandung dalam pancasila maka kedaulatan tertinggi negara adalah ditangan rakyat. Oleh karena itu paradigma itu harus merupakan dasar pijak dalam reformasi politik.
a. Reformasi atas system politik
Untuk melakukan reformasi atas system politik harus juga melalui reformasi pada Undang-undang yang mengatur system politik tersebut, dengan tetap mendasar pada paradigm nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam pancasila. Partai dalam politik pun harus di Reformasi yaitu partai yang tidak mencerminkan nilai kerakyatan.
b. Reformasi atas Kehidupan Politik
Kehidupan demokrasi dan kemakmuran harus dijadikan sebagai kerangka dasar dalam kehidupan politik.

4. Pancasila Sebagai paradigm Reformasi Ekonomi

Dengan system ekonomi yang mendasarkan nilaipada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.

D. AKtualisasi Pancasila

Aktualisasi pancasila ada dua yaiti:
1) Objektif yaitu aktualisasi pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara anatara lain legislative, eksekutif, dan yudikatif.
2) Subjektif yaitu aktualisasi pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dalam hidup negara dan masyarakat.

E. Tridharma Perguruan Tinggi
1) Pendidikan tinggi intinya bahwa pendidikan tinggi haruslah menghasilkan ilmuan, intelektual serta pakar yang bermoral pada Ketuhanan yang mengabdi pada kemanusiaan.
2) Penelitian yaitu Kegiatan penelitian yang senantias kemanfaatannya bagi masyarakat luas serta peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan.
3) Pengabdian pada masyarakat suatu kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.

F. Budaya Akademik
Suatu masyarakat ilmiah harus memiliki rasa persaudaraan yang kuat untuk mewujudkan suatu kerjasama yang baik. Oleh karena itu budaya akademik senantiasa memegang dan menghargai tradisi alamamater sebagai suatu tanggung jawab moral masyarakat intelektual akademik.

G. Kampus Sebagai Moral Force Pengembangan hukum dan HAM
1) Kampus Sebagai Sumber Pengembangan Hukum
Agenda reformasi yang pokok untuk segera di realisasikan adalah untuk melakukan reformasi dalam bidang hokum. Konsekwensinya dalam mewujudkan suatu tatanan hokum yang demokratis, maka harus dlakukan pengembangan hokum positif.
2) Kampus sebagai Kekuatan Moral Pengembangan Hak Asasi Manusia
Dalam penegakannya mahasiswa harus bersifat objektif, dan benar-benar berdasarkan kebenaran moral demi harkat dan martabat manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar