Jumat, 18 Juni 2010

نظام الحسبة

نظام الحسبة أو ولاية الحسبة في الإدارة الإسلامية
مدخل
لمحاضرة مادة اسس الحسبة
طلاب الدراسات العليا


الخطة المعدة:
تاريخ الحسبة
حقيقة الحسبة
تعريف الحسبة
أساسها
غايتها
وقاعدتها
أصلها،
واضعها
أركانها
الخطة المعدة:
الفرق بين المحتسب والمتطوع
شروطها
آدابها

الخطة المعدة:
اختصاصات المحتسب
مقارنة أوموازنة بين ولاية الحسبة ونظام القضاء وولاية المظالم أو نظر المظالم.
تاريخ الحسبة
نظام الحسبة إلى جانب نظام القضاء العادي وولاية المظالم، وكان ذلك أحد أنظمة الإدارة الإسلامية الأصلية المنبثقة عن نظام الخلافة التي هي في الحقيقة نيابة عن صاحب الشرع في حفظ الدين وسياسة الدنيا.
ذكر ابن خلدون في مقدمته: أن الخطط الدينية الشرعية، من إمامة الصلاة، والفتيا، والقضاء، والجهاد والحسبة، كلها مندرجة تحت الإمامة الكبرى التي هي الخلافة، فكأنها الإمام الكبير، والأصل الجامع، وهذه كلها متفرعة عنها، وداخلة فيها لعموم نظر الخلافة، وتصرفها في سائر أحوال الملة الدينية والدنيوية، وتنفيذ أحكام الشرع فيها على العموم
حقيقة الحسبة
تعريف الحسبة: لغةً: اسم من الاحتساب, ومن معانيها الأجر وحُسْنُ التدبير والنظر. منه قولهم: فلانٌ حَسَنُ الحسبة في الأمر, إذا كان حسن التدبير له. الاحتساب من معانيه: البدار إلى طلب الأجر وتحصيله. وفي حديث عمر : أيّها النّاس احتسبوا أعمالكم فإن من احتسب عمله كتب له أجر عمله وأجر حسبته . واسم الفاعل المحتسب أي طالب الأجر . ومن معانيها الإنكار يقال : احتسب عليه الأمر إذا أنكره عليه . والاختبار يقال : احتسبت فلانا أي اختبرت ما عنده .


واصطلاحًا: فقد عرفها جمهور الفقهاء بأنها: الأمر بالمعروف الذي ظهر تركه, والنهي عن المنكر إذا ظهر فعله. أو هي وظيفة دينية، من باب الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر. قال ابن القيم في كتاب الطرق الحكمية: وأما الحكم بين الناس فيما لا يتوقف على الدعوى، فهو المسمى بالحسبة، والمتولي له والي الحسبة.


أساسها:
من القرآن:
قول الله تعالى: {ولتكن منكم أمة يدعون إلى الخير ويأمرون بالمعروف وينهون عن المنكر، وأولئك هم المفلحون} [آل عمران:104/3]
في القرآن ورد اشتقاق لفظ الامر على اختلاف الصيغ:
يأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَر (9\71),
وَأْمُرْ بِالْمَعْرُوفِ وَانْهَ عَنِ الْمُنْكَر (31\17)
وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَر (3\104)
وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَر (3\114)
تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَر (3\110)
الْآمِرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّاهُونَ عَنِ الْمُنْكَر (9\112)


من الحديث:
قوله (ص): مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ
لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر أو ليوشكن الله أن يبعث عليكم عقابا منه ثم تدعونه فلا يستجاب لكم (م احمد)
لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر ولتحاضن على الخير أو ليسحتنكم الله جميعا بعذاب أو ليؤمرن عليكم شراركم ثم يدعو خياركم فلا يستجاب لكم (م احمد)
لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر أو ليبعثن عليكم قوما ثم تدعونه فلا يستجاب لكم (م احمد, م ابي يعلى)


لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر ولتأخذن على يدي المسئ ولتأطرنه على الحق أطرا أو ليضربن الله بقلوب بعضكم على بعض وليلعننكم كما لعنهم (م ابي يعلى)
لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر قبل أن تجدبوا فتستسقون فلا تسقون (م ابي يعلى)
لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر ولتحاضن على الخير أو ليسحتنكم الله بعذاب جميعا أو ليؤمرن عليكم شراركم ثم يدعو خياركم فلا يستجاب لهم (م ابن ابي شيبة)
لتأمرن بالمعروف ولتنهون عن المنكر أو ليسلطن الله عليكم شراركم ثم يدعو خياركم فلا يستجاب لكم لم يرو هذا الحديث عن بن عجلان إلا حبان تفرد به بكر بن يحيى بن زبان (مجم اوسط)
ولتأخذن على يدي السفيه ولتأطرنه (1) على الحق أطرا (2) أو ليضربن الله قلوب بعضكم على

غايتها:
أن يكون الدين كله لله ، وأن تكون كلمة الله هي العليا، بتحقيق العبودية لله، والقيام بواجب عبادة الله ، وعبادته تكون بطاعته وطاعة رسوله، وذلك هو الخير والبر والتقوى، والحسنات والقربات، والباقيات الصالحات، والعمل الصالح، وهذه مظاهر إيجابية المسلم، ليظل نقياً بنفسه، طاهراً مطهراً من شوائب الانحراف، وجميع الحسنات لا بد فيها من شيئين: أن يراد بها وجه الله ، وأن تكون موافقة للشريعة قولاً وعملاً، كلاماً طيباً وعملاً صالحاً.

واضعها:
واضع نظام الحسبة تنفيذاً لواجب أو مبدأ الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر المقرر في الإسلام وشرعه: هو عمر بن الخطاب رضي الله عنه، فإنه كان يقوم بنفسه بمراقبة أحوال السوق لمنع الغش ويتعسس في الليل لتفقد أحوال المسلمين ومقاومة الظلمة والمنحرفين وتعقب المجرمين. ولكن عرفت التسمية في عهد الخليفة العباسي.
اركانها:
مُحتسب: هو من يقوم بالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر
مُحتسَب عليه: هو من يؤمر بالمعروف ويُنْهى عن المنكر،
مُحتسَب فيه: هو المنكر الموجود الظاهر للمحتسب بغير تجسس، ويكون مما يعلم أنه منكر بغير اجتهاد
احتساب: وهو القيام بالحسبة: وهو مراتب ولكل مرتبة شروط
قاعدتها او اصلها:
هو الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر الذي بعث الله به رسله، وأنزل به كتبه، ووصف به هذه الأمة، وفضّلها لأجله على سائرالأمم التي أخرجت للناس، وهذا واجب على كل مسلم قادر، وهو فرض كفاية، ويصير فرض عين على القادر الذي لم يقم به غيره من ذوي الولاية والسلطان، فعليهم من الوجوب ما ليس على غيرهم، فإن مناط الوجوب: هو القدرة، فيجب على القادر ما لا يجب على العاجز، قال الله تعالى: {فاتقوا الله ما استطعتم} [التغابن:16/64]

الفرق بين المحتسب والمتطوع :
الأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، وإن كان واجباً عاماً على كل مسلم قادر، كما تقدم، غير أن هناك فرقاً بين المحتسب والمتطوع من تسعة أوجه ذكرها الماوردي
أحدها ـ الحسبة فرض عين على المحتسب بحكم ولايته أو وظيفته المأجورة
الثاني ـ المحتسب مخصص للادعاء فيما يجب إنكاره، وعليه إجابة المدعي المستعدي
الثالث ـ على المحتسب أن يبحث عن المنكرات الظاهرة لينكرها على فاعلها

الرابع ـ للمحتسب أن يتخذ أعواناً على إنكاره، وله أن يعزِّر في المنكرات الظاهرة وله رزق من بيت المال
الخامس ـ للمحتسب الاجتهاد فيما يتعلق بالعرف دون الشرع، كالقعود في الأسواق، وإخراج الأجنحة (القواعد البارزة) في الشوارع


شروطها:
يشترط في والي الحسبة: أن يكون حراً، عدلاً، ذا رأي وصراحة وخشونة في الدين، وعلم بالمنكرات الظاهرة، وهذه الضوابط توفر له الهيبة، وتعينه على قمع المنكر، وتجعله نافذ الكلمة، مسموع القول، لا مكان للجدال فيما يأمر به أو ينهى عنه، لأن المهم تحقيق الغاية من وجوده، وإظهار حرمة الشرع، وشيوع الفضيلة، واحترام الأخلاق والآداب العامة.

وآدابها:
والي الحسبة في الاحتساب له من الآداب:
البدء بالنفس،
والبدء بالأهم،
ومراعاة سنة التدرج،
والموازنة بين المصالح والمفاسد،
والصبر واحتمال الأذى، والسعي لإيجاد البدائل الإسلامية للمنكرات المراد إزالتها.

اختصاصات المحتسب :
يتولى المحتسب وظائف لها صلة بالقضاء والمظالم والشرطة، فهو ينظر في المنازعات الظاهرة التي لاتحتاج إلى أدلة إثباتية، كدعاوى الغش والتدليس (إخفاء العيوب بحيلة) وتطفيف المكيال والميزان (بالزيادة له والنقص لغيره) فهو بهذا كالقاضي، ويؤدب مرتكبي المعاصي التي ترتكب جهراً أو تخل بآداب الإسلام، فهو بهذا كناظر المظالم. ويرعى النظام والآداب والأمن في الشوارع والأسواق مما لا تجوز مخالفته، فيكون بهذا كالشرطة أو النيابة العامة . تنحصر هذه الوظائف في امرين:
أحدهما ـ الأمر بالمعروف.
والثاني ـ النهي عن المنكر


وكل ما يتعلق بالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر ثلاثة أقسام:
أحدها ـ حقوق الله تعالى: والمراد بحق الله تعالى: ما يتعلق به النفع العام للعالم من غير اختصاص بأحد، ويقابله الحق العام أو حق المجتمع في الاصطلاح القانوني الحديث، ويدخل فيه العبادات وحقوق الجماعة.
وثانيها ـ حقوق العباد أو الآدميين: والمراد بحق العبد: ما يتعلق به مصلحة خاصة، كحق الملكية وحرمة مال الغير، ويقابله في عرفنا اليوم الحق الخاص.
وثالثها ـ حقوق مشتركة بين الله والعباد: وهو ما اجتمع فيه حق الله وحق العبد، لكن يكون المراعى فيه إما مصالح العباد أو مصلحة المجتمع وإما مصلحة العبد، مثل حق القصاص في رأي الحنفية والمالكية، وحد القذف في رأي الحنفية، والغالب في القصاص حق العبد، والغالب في حد القذف حق الله تعالى، أي حق الجماعة.


الأمر بالمعروف :
المعروف: كل ما أمر به الشرع وارتضاه العقل السليم والأعراف الحميدة,
ما يتعلق بحقوق الله الخالصة: وهو إما أن يخص الجماعة أو يخص الأفراد (أو الأشخاص)
ما يتعلق بحقوق العباد: وهو أيضاً نوعان: عام وخاص.
ما يتعلق بالحقوق المشتركة
النهي عن المنكر :
المنكر ضد المعروف, وتغييره له شروط:
الشّرط الأوّل : أن يكون محظوراً في الشّرع .
الشّرط الثّاني : أن يكون المنكر موجوداً في الحال ، بأن يكون الفاعل مستمراً على فعل المنكر ، فإن علم من حاله ترك الاستمرار على الفعل لم يجز إنكار ما وقع على الفعل .
الشّرط الثّالث : أن يكون المنكر ظاهراً بغير تجسسٍ .
الشّرط الرّابع : أن يكون المنكر معلوماً بغير اجتهاد ، أي أن يكون المنكر مجمعاً على تحريمه .
وقال الغزالي : ولا يقتصر الإنكار على الكبيرة ، بل يجب النّهي عن الصّغائر أيضاً .
قال الزرقاني : يشترط في المنكر الّذي يجب تغييره معرفته ، وأن لا يؤدّي ذلك إلى ما هو أعظم منه مفسدةً ، وأن يظنّ الإفادة .


والأوّلان شرطان للجواز ، فيحرم عند فقدهما ، والثّالث للوجوب ، فيسقط عند عدم ظنّ الإفادة ، ويبقى الجواز إن لم يتأذّ في بدنه أو عرضه ، وإلّا انتفى الجواز أيضاً .
ويشترط أيضاً في المنكر الّذي يجب تغييره : أن يكون ممّا أجمع على تحريمه ، أو ضعف مدرك القائل بجوازه ، وأمّا ما اختلف فيه فلا ينكر على مرتكبه إن علم أنّه يعتقد تحليله بتقليده القائل بالحلّ .


المنكر

ما يتعلق بحقوق الله تعالى، وتقسم ثلاثة أقسام:
الأول ـ العبادات
الثاني ـ المحظورات
المعاملات المنكرة
وما يتعلق حقوق الآدميين المحضة
وما يتعلق بالحقوق المشتركة


التّدرج في انكار المنكر
- تغيير المنكر له مراتب إذ يتدرّج:
- من التّنبيه
- والتّذكير
- إلى الوعظ والتّخويف ،
- ثمّ الزّجر والتّأنيب ،
- ثمّ التّغيير باليد ،
- ثمّ إيقاع العقوبة بالنّكال والضّرب ،
- وأخيراً الاستعداء ورفع الأمر إلى الحاكم .

مقارنة بين الحسبة والقضاء وولاية المظالم :
المقارنة بين الحسبة والقضاء العادي
المقارنة بين الحسبة وولاية المظالم

المقارنة بين الحسبة والقضاء العادي
أوجه شبه بينهما:
الأول ـ جواز الاستعداء (الادعاء الشخصي) إلى المحتسب والقاضي
والثاني ـ للمحتسب كما للقاضي إلزام المدعى عليه بوفاء الحقوق التي يجوز له سماع الدعوى فيها، متى ثبت ذلك باعتراف وإقرار
أوجه الخلاف بينهما أربعة:
الأول ـ ليس للمحتسب سماع الدعاوى الخارجة عن ظواهر المنكرات في العقود والمعاملات وسائر الحقوق والمطالبات، فهي من اختصاص القضاء.
الثاني ـ تقتصر الدعاوى التي يسمعها المحتسب على الحقوق المعترف بها، فأما ما يتداخله التجاحد والتناكر، فلا يجوز له النظر فيه، لأن الحاكم فيها يحتاج إلى سماع بيِّنة وإحلاف يمين، ولا يجوز للمحتسب أن يسمع بيِّنة على إثبات الحق، ولا أن يحلف يميناً على نفي الحق.



الثالث ـ للمحتسب أن ينظر فيما يختص به دون حاجة إلى مدّعٍ متظلم. أما القاضي فلا يحق له النظر في نزاع من دون ادعاء أو شكوى.
الرابع ـ عمل المحتسب يتسم بالشدة والسلاطة والقسوة، لأن الحسبة موضوعة للرهبة. وأما عمل القاضي فيتسم بالحلم والأناة والوقار، لأن القضاء موضوع للمناصفة.
وهذان الوجهان يدلان على أن الحسبة تزيد رتبة عن القضاء.

المقارنة بين الحسبة وولاية المظالم
أوجه الشبه بينهما:
الأول ـ موضوعهما يعتمد على الرهبة وقوة الصرامة المختصة بالسلطنة.
الثاني ـ للقائم بهما النظر في حدود اختصاصه من دون حاجة إلى متظلم
أوجه الاختلاف بينهما:
الأول ـ النظر في المظالم موضوع لما عجز عنه القضاة، والنظر في الحسبة موضوع لما لاحاجة لعرضه على القضاء.
الثاني ـ يجوز لوالي المظالم أن يحكم، ولا يجوز لوالي الحسبة أن يحكم.
 



وهكذا يظهر أن المظالم والقضاء والحسبة يكمل بعضها بعضاً، وتؤدي غاية موحدة هي تحقيق العدل والإنصاف وحفظ الحقوق والأموال والدماء، وتطبيق أحكام الشرع المحققة لسعادة الناس في الدنيا والآخرة، وإقامة المجتمع الإنساني الفاضل.



والحمد لله
من هذا المدخل يظهر لنا موضوعات:
الحسبة في مجال العقيدة
الحسبة في مجال العبادة
الحسبة في مجال الاحوال الشخصية
الحسبة في مجال الاخلا ق العامة
الحسبة في مجال الاقتصاد
الحسبة في مجال ما يتعلق بالاماكن




الحسبة في مجال المأكولات والمشروبات
الحسبة في مجال المرئيات والسمعيات
الحسبة في مجال السياسة
الحسبة في مجال الجهاد




امثلة:


المنكرات في الأسواق وغيرها مثل :
1- الاختلاط والتبرج المحرمين شرعاً .
2- تشبه أحد الجنسين بالآخر .
3- تعرض الرجال للنساء بالقول أو بالفعل .
4- الجهربالألفاظ المخلة بالحياء ، أو المن


5- تشغيل المذياع ، أو التلفزيون ، أو المسجلات وما ماثل ذلك بالقرب من المساجد أو على أي نحو يشوش على المصلين .
6- إظهارغير المسلمين لمعتقداتهم ، أو شعائر مللهم ، أو إظهارهم عدم الاحترام لشعائرالإسلام وأحكامه .
7- عرض, أو بيع الصور ، والكتب ، أو التسجيلات المرئية ، أو الصوتية ، المنافية للآداب الشرعية ، أو المخالفة للعقيدة الإسلامية اشتراكاً مع الجهات المعنية .



8- عرض الصور المجسمة ، أو الخليعة ، أو شعارات الملل غير الإسلامية كالصليب ، أو نجمة داوود ، أو صور بوذا ، أو ما ماثل ذلك .
9- صنع المسكرات أو ترويجها ، أو تعاطيها اشتراكاً مع الجهات المعنية .
10- منع دواعي ارتكاب الفواحش "مثل الزنا واللواط والقمار" أو إدارة البيوت, أو الأماكن لارتكاب المنكرات ، والفواحش .
11- البدع الظاهرة كتعظيم بعض الأوقات ، أو الأماكن غير المنصوص عليها شرعاً ، أو الاحتفال بالأعياد ، والمناسبات البدعية غير الإسلامية .


12- أعمال
السحر والشعوذة ، والدجل ، لأكل أموال الناس بالباطل .
13- تطفيف
الموازين والمكاييل .
كما يدخل في عملهم كذلك :
1- مراقبة
المسالخ ، للتحقق من الصفة الشرعية للذبح .
2- مراقبة
المعارض ، ومحلات حياكة ملابس النساء .






وشكرا

SAP SOSPOL

1- MANUSIA DAN PERKEMBANGAN SOSIAL
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Pengertian manusia, sosial dan unsur-unsur Pembentuk perkembangan manusia.
- Perkembangan social masyarakat secara umum dan Indonesia secara khusus. Turunannya.
- Teori-teori pertumbuhan social
- Social dipandang dari berbagai sisi
- Perlunya Pandangan Integrasi Sosial.

2- POLITIK DAN NEGARA
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Pengertian politik dan unsure-unsur terkait.
- Pengertian Negara dan unsure-unsur terkat
- Beberapa Teori tentang Terbentuknya Negara
- Bentuk-bentuk Negara
- Negara dan Agama
- Konsep Relasi Agama dan Negara dalam Islam
- Hubungan Islam dan Negara di Indonesia

3- KEWARGANEGARAAN

- Pengantar
- Istilah-istilah penting
- Konsep Dasar tentang warga negara
- Asas Kewarganegaraan
- Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan
- Problem status kewarganegaraan
- karakteristik warga negara yang demokrat
- Cara dan Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara.

4- KONSTITUSI

- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Konsep Dasar Konstitusi
- Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
- Konstitusi Demokratis
- Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
- Perubahan Konstitusi
- Perubahan Konstitusi di Indonesia
- Perubahan Konstitusi di Beberapa Negara.

5- DEMOKRASI

- Pengantar
- Istilah-istilah penting
- Makna dan Hakekat Demokrasi
- Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
- Unsur Penegak Demokrasi
- Model-model Demokrasi
- Prinsip dan Paramater Demokrasi
- Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Barat
- Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
- Islam dan Demokrasi

6- PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM

- Pengantar
- Pengertian partai politik
- Sejarah partai politik
- Kelasifikasi partai politik
- Tujuan partai polotik
- Partai politik di Indonesia
- Partai politik dan kelompok-kelompok social lainnya
- Partai politik dan Agama
- Partai politik dan pemilihan umum
- Pengertian dan sejarah pemilihan umum
- Jenjang, macam pemilihan umum
- Aturan dan undang-undang pemilihan umum
- Partisipasi dan acuhpolitik

7- LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

- Pengantar
- Istilah-istilah
- Lembaga MPR
- Lembaga kepresidenan
- Lembaga DPR
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Pemberantasan koropsi (KPK)
- Lembaga –lembaga lainnya yang serumpun


8- PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- Pengantar
- Istilah-istilah
- Pengetian pemerintahan
- Jenjang dan level pemerintah
- Senteralisasi dan deseneralisasi
- Aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

9- GOOD GOVERNANCE
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Urgensi dan Arti Penting Good Governance
- Prinsip-prinsip Good Governance
- Good Governance dalam Kerangkan Otonomi Daerah

10- HAK ASASI MANUSIA
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia
- Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
- Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
- Nilai-nilai Hak Asasi Manusia: Antara Nilai Universal dan Partikular
- HAM dalam Tinjauan Islam
- Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangan Nasional
- Pelanggaran dan Pengadilan HAM


11- MASYARAKAT MADANI
- Pengantar
- Istilah-istilah penting
- Pengertian Masyarakat Madani
- Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani.
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Pilar Penegak Masyarakat Madani
- Masyarakat Madani dan Demokratisasi
- Masyarakat Madani Indonesia.

Agama (10)

MEMBANGUN KELUARGA
Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga "kulawarga" yang berarti "anggota" "kelompok kerabat". Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu.
Keluarga inti ("nuclear family") terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka
Pengertian Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI (1998).
Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah : - Unit terkecil dari masyarakat - Terdiri atas 2 orang atau lebih - Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah - Hidup dalam satu rumah tangga - Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga - Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga - Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing - Diciptakan, mempertahankan suatu kebudayaan
Peranan keluarga menggambarkan seperangkat perilaku interpersonal, sifat, kegiatan yang berhubungan dengan individu dalam posisi dan situasi tertentu. Peranan individu dalam keluarga didasari oleh harapan dan pola perilaku dari keluarga, kelompok dan masyarakat.
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 1. Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya. 2. Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya. 3. Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Tugas-tugas Keluarga Pada dasarnya tugas keluarga ada delapan tugas pokok sebagai berikut :
1. Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya. 2. Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga. 3.Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 4. Sosialisasi antar anggota keluarga. 5. Pengaturan jumlah anggota keluarga. 6. Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga. 7. Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas.
8. Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.
Fungsi Keluarga Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, sebagai berikut :
1. Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
2. Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
6. Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
8. Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
9. Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga
Nilai Keluarga adalah salah satu dari lima nilai Moral Islam. Setiap anak manusia berhak untuk lahir dan tumbuh dalam keluarga secara terhormat. Untuk menjaga kehormatan keluarga, dan pada akhirnya kehormatan anak manusia, manusia sewajarnya menghormati ibu-bapak, menjauhi aborsi dan perbuatan yang memalukan semacam homoseks, seks di luar pernikahan, dan pernikahan dengan keluarga (incest)

MEMBANGUN KELUARGA ISLAMI
Nikah merupakan sunnah Rasul yang sangat sakral, karenanya nikah juga merupakan ikatan yang sangat kuat yang dalam istilah Al-Qur’an disebut dengan miytsaqon ghaliyzho (QS 4:21) yang kata ini digunakan juga untuk menyebut perjanjian antara para Nabi dengan Allah Swt dalam mengemban perjuangan da’wah (QS 33:7). Oleh karena itu pernikahan dan walimatul arusy harus dilaksanakan yang sesuai dengan ajaran Islam. Karena itu pernikahan jangan sampai dinodai dengan hal-hal yang bernilai maksiat. Sesudah pernikahan berlangsung, kehidupan berumah tanggapun harus dijalani dengan sebaik-baiknya meskipun tantangan dan godaan menjalani kehidupan rumah tangga yang Islami sangat banyak.
Untuk menjalani kehidupan rumah tangga yang islami, ada beberapa hal yang harus mendapat perhatian suami dan isteri.

1. Memperkokoh Rasa Cinta.
Cinta merupakan perekat dalam kekokohan kehidupan rumah tangga, bila rasa cinta suami kepada isteri atau sebaliknya telah hilang dari hatinya, maka kehancuran rumah tangga sangat sulit dihindari. Oleh karena itu suasana cinta mencintai harus saling ditumbuh-suburkan atau diperkokoh, tidak hanya pada masa-masa awal kehidupan rumah tangga, tapi juga pada masa-masa selanjutnya hingga suami isteri mencapai masa tua dan menemui kematian.

Rasulullah Saw sebagai seorang suami berhasil membagi dan menumbuh-suburkan rasa cinta kepada semua isterinya sehingga isteri yang satu mengatakan dialah yang paling dicintai oleh Rasul, begitu juga dengan isteri yang lainnya.
Berumah tangga itu diumpamakan seperti orang yang sedang berlayar, ketika pelayaran baru dimulai, kondisi di kapal masih tenang karena disamping penumpangnya betul-betul ingin menikmati pelayaran itu, juga karena belum ada kesulitan, belum ada ombak dan angin kencang yang menerpa, tapi ketika kapal itu telah mencapai lautan yang jauh, barulah terasa ombak besar dan angin yang sangat kencang menerpa, dalam kondisi seperti itu saling mengokohkan rasa cinta antara suami dengan isteri menjadi sesuatu yang sangat penting dalam menghadapi dan mengatasi terpaan badai kehidupan rumah tangga. Pernikahan dilangsungkan dengan maksud agar lelaki dan wanita yang mengikat hubungan suami isteri dapat memperoleh ketenangan dan rasa cinta. Allah berfirman yang artinya: Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menjadikan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar menjadi tanda-tanda bagi kaum yang berpikir (QS 30:21).

2. Saling Hormat Menghormati.
Saling cinta mencintai itu harus diperkokoh dengan saling hormat menghormati, suami hormat kepada isteri dengan memberikan penghargaan yang wajar terhadap hal-hal baik yang dilakukan isterinya, begitu juga dengan isteri terhadap suaminya dengan menerima apa-apa yang diberikan suami meskipun jumlahnya tidak banyak.
Awal-awal kehidupan rumah tangga selalu dengan masa romantis yang segalanya indah, bahkan adanya kelemahan dan kekurangan tidak terlalu dipersoalkan, romantisme memang membuat penilaian suami terhadap isteri dan isteri terhadap suaminya menjadi sangat subyektif. Tapi ketika rumah tangga berlangsung semakin lama mulailah muncul penilaian yang obyektif dalam arti suami menilai isteri atau isteri menilai suami apa adanya. Dulu ketika masa romantis, kekurangan masing-masing sebenarnya sudah terlihat tapi tidak terlalu dipersoalkan, tapi sekarang kekurangan yang tidak prinsip saja dipersoalkan, dalam kondisi seperti itulah diperlukan konsolidasi hubungan antara suami dan isteri hingga masing-masing menyadari bahwa memang kekurangan itu ada tapi dia juga harus menyadari akan adanya kelebihan.
Dalam kehidupan rumah tangga Rasulullah Saw, beliau telah mencontohkan kepada kita betapa beliau berlaku baik kepada keluarganya, dalam satu hadits beliau bersabda: Orang yang paling baik diantara kamu adalah yang paling baik dengan keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku (HR. Thabrani).

3. Saling Menutupi Kekurangan.
Suami dan isteri tentu saja memiliki banyak kekurangan, tidak hanya kekurangan dari segi fisik, tapi juga dari sifat-sifat. Oleh karena itu suami isteri yang baik tentu saja menutupi kekurangan-kekurangan itu yang berarti tidak suka diceriterakan kepada orang lain, termasuk kepada orang tuanya sendiri.
Meskipun demikian dengan maksud untuk konsultasi dan perbaikan atas persoalan keluarga kepada orang yang sangat dipercaya, maka seseorang boleh saja mengungkapkan kekurangan sifat-sifat suami atau isteri.

4. Kerjasama Dalam Keluarga.
Dalam mengarungi kehidupan rumah tangga tentu saja banyak beban yang harus diatasi, misalnya beban ekonomi, dalam hal ini suami harus mencari nafkah dan isteri harus membelanjakannya dengan sebaik-baiknya dalam arti untuk membeli hal-hal yang baik dan tidak boros. Begitu juga dengan tanggung jawab terhadap pendidikan anak yang dalam kaitan ini diperlukan kerjasama yang baik antara suami dan isteri dalam menghasilkan anak-anak yang shaleh. Kerjasama yang baik dalam mendidik anak itu antara lain dalam bentuk sama-sama meningkatkan keshalehan dirinya sebagai orang tua karena mendidik anak itu harus dengan keteladanan yang baik, juga tidak ada kontradiksi antara sikap bapak dengan ibu dalam mendidik anak dan sebagainya. Keharusan kita bekerjasama dalam hal-hal yang baik difirmankan Allah yang artinya: Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS 5:2).

5. Memfungsikan Rumah Tangga Secara Optimal.
Masa sesudah menikah juga harus dijalani dengan memfungsikan keluarga seoptimal mungkin sehingga rumah tangga itu tidak sekedar dijadikan seperti terminal dalam arti anggota keluarga menjadikan rumah sekedar untuk singgah sebagaimana terminal, tapi semestinya rumah tangga itu difungsikan sebagai tempat kembali guna menghilangkan rasa penat dan memperbaiki diri dari pengaruh yang tidak baik serta memperkokoh hubungan dengan sesama anggota keluarga.
Oleh karena itu keluarga harus dioptimalkan fungsinya seperti masjid dalam arti rumah difungsikan juga sebagai tempat untuk mengokohkan hubungan dengan Allah Swt dan sesama anggota keluarga sehingga bisa dihindari sikap individual antar sesama anggota keluarga.
Disamping itu rumah juga harus difungsikan seperti madrasah yang anggota keluarganya harus memperoleh ilmu dan pembinaan karakter sehingga suami dan isteri diharapkan berfungsi seperti guru bagi anak-anaknya yang memberikan ilmu dan keteladanan yang baik.
Yang juga penting dalam kehidupan sekarang dan masa mendatang adalah memfungsikan keluarga seperti benteng pertahanan yang memberikan kekuatan pertahanan aqidah dan kepribadian dalam menghadapi godaan-godaan kehidupan yang semakin banyak menjerumuskan manusia ke lembah kehidupan yang bernilai maksiat dalam pandangan Allah dan rasul-Nya.
Mewujudkan rumah tangga yang Islami merupakan sesuatu yang tidak mudah, banyak sekali kendala, baik internal maupun eksternal yang harus dihadapi. Namun harus diingat bahwa kendala yang besar dan banyak itu bukan berarti mewujudkan rumah tangga yang Islam tidak bisa, setiap kita harus yakin akan kemungkinan bisa membentuk rumah tangga yang Islami, kalau kita sudah yakin, maka kita dituntut membuktikan keyakinan itu dengan kesungguhan. Hal ini karena melaksanakan ajaran Islam memang sangat dituntut kesungguhan yang sangat.

Akhirnya untuk meraih kehidupan rumah tangga yang bahagia, ada baiknya kita telaah hadits Rasul saw berikut ini:
Empat perkara yang merupakan dari kebahagian seseorang, yaitu: mempunyai isteri yang shalehah, mempunyai anak yang berbakti, mempunyai teman yang shaleh dan mencari rizki di negerinya sendiri (HR. Dailami dari Ali ra)
Sebagai pengantar untuk membangun keluarga sakinah baiklah kita pelajari Hak dan kewajiban yang buat oleh Allah dan Rasul-Nya, antara lain:

Hak-hak Suami
1. Suami adalah pemimpin rumah tangga
"Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain
(wanita).."(An-Nisa': 34)
2. Suami dipatuhi dan tidak boleh ditentang
3. Tanpa izin suami, isteri tidak boleh mensedekahkan harta suami, dan tidak boleh berpuasa sunnah.
4. Suami harus dilayani oleh isteri dalam hubungan badan kecuali uzur, dan isteri tidak boleh keluar rumah tanpa izinnya. Rasulullah
saw bersabda:
"Isteri harus patuh dan tidak menentangnya. Tidak mensedekahkan apapun yang ada di rumah suami tanpa izin sang suami. Tidak boleh berpuasa sunnah kecuali dengan izin suami. Tidak boleh menolak jika suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang dalam kesulitan. Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dengan izin suami." (Al-
Faqih, 3:277)
5. Menyalakan lampu dan menyambut suami di pintu
6. Menyajikan makanan yang baik untuk suami
7. Membawakan untuk suami bejana dan kain sapu tangan untuk mencuci tangan dan mukanya
8. Tidak menolak keinginan suami hubungan badan kecuali dalam keadaan sakit

Rasulullah saw juga bersabda:
"Hak suami atas isteri adalah isteri hendaknya menyalakan lampu untuknya, memasakkan makanan, menyambutnya di pintu rumah saat ia datang, membawakan untuknya bejana air dan kain sapu tangan lalu mencuci tangan dan mukanya, dan tidak menghindar saat suami menginginkan dirinya kecuali ia sedang sakit." (Makarim Al-Akhlaq: 215)

Rasulullah saw juga bersabda:
"(Ketahuilah) bahwa wanita tidak pernah akan dikatakan telah
menunaikan semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan
kewajibannya kepada suami." (Makarim Al-Akhlaq:215)

Hak-Hak Isteri

1. Isteri sebagai sumber sakinah, cinta dan kasih sayang. Suami harus menjaga kesuciannya. (QS Ar-Rum: 21)
2. Isteri harus mendapat perlakukan yang baik
"Ciptakan hubungan yang baik dengan isterimu." ( Al-Nisa' :19)
3. Mendapat nafkah dari suami
4. Mendapatkan pakaian dari suami
5. Suami tidak boleh menyakiti dan membentaknya

Pada suatu hari Khaulah binti Aswad mendatangi Rasulullah saw dan bertanya tentang hak seorang isteri. Beliau menjawab:
"Hak-hakmu atas suamimu adalah ia harus memberimu makan dengan
kwalitas makanan yang ia makan dan memberimu pakaian seperti
kualitas yang ia pakai, tidak menampar wajahmu, dan tidak
membentakmu" (Makarim Al-Akhlaq:218)

Rasulullah saw juga bersabda:
"Orang yang bekerja untuk menghidupi keluarganya sama dengan orang
yang pergi berperang di jalan Allah.". (Makarim Al-Akhlaq:218)
"Terkutuklah! Terkutuklah orang yang tidak memberi nafkah kepada
mereka yang menjadi tanggung jawabnya." (Makarim Al-Akhlaq:218)

6. Suami harus memuliakan dan bersikap lemah lembut
7. Suami harus memaafkan kesalahannya
Cucu Rasulullah saw Imam Ali Zainal Abidin (sa) berkata:
"Adapun hak isteri, ketahuilah sesungguhnya Allah Azza wa Jalla
telah menjadikan untukmu dia sebagai sumber sakinah dan kasih
sayang. Maka, hendaknya kau sadari hal itu sebagai nikmat dari Allah
yang harus kau muliakan dan bersikap lembut padanya, walaupun hakmu
atasnya lebih wajib baginya. Karena ia adalah keluargamu Engkau
wajib menyayanginya, memberi makan, memberi pakaian, dan memaafkan
kesalahannya."

Menghindari Pertikaian
Rasulullah saw bersabda:
"Laki-laki yang terbaik dari umatku adalah orang yang tidak menindas
keluarganya, menyayangi dan tidak berlaku zalim pada mereka."
(Makarim Al-Akhlaq:216-217)
"Barangsiapa yang bersabar atas perlakuan buruk isterinya, Allah
akan memberinya pahala seperti yang Dia berikan kepada Nabi Ayyub
(a.s) yang tabah dan sabar menghadapi ujian-ujian Allah yang berat.
(Makarim Al-Akhlaq:213)
"Barangsiapa yang menampar pipi isterinya satu kali, Allah akan
memerintahkan malaikat penjaga neraka untuk membalas tamparan itu
dengan tujuh puluh kali tamparan di neraka jahanam." (Mustadrak Al- Wasail 2:550)
Isteri tidak boleh memancing emosi suaminya, Rasulullah saw bersabda:
"Isteri yang memaksa suaminya untuk memberikan nafkah di luar batas
kemampuannya, tidak akan diterima Allah swt amal perbuatannya sampai
ia bertaubat dan meminta nafkah semampu suaminya." (Makarim Al- Akhlaq: 202)



Visi dan Misi Keluarga Muslim
Visi keluarga kita:
Tidak ada satu pun anggota keluarga tersentuh api neraka
Misi keluarga kita:
Mencapai derajat takwa yang sebenarnya
Memperoleh hidup mulia atau mati syahid شَهِيْد مُتْ أَوْ كَرِيْمًا عَيْشْ
Strategi untuk mencapai visi dan misi keluarga kita:
1. Setiap anggota keluarga mengikuti tarbiyah (pendidikan) dalam bentuk tilawah Al Qur’an, ada proses tazkiyah (pembersihan diri), dan taklim .
2. Setiap anggota keluarga menjalankan ibadah sampai derajat ihsan.
3. Setiap anggota keluarga berdakwah dan berjihad fii sabilillah.
4. Ada anggota keluarga yang menjadi pemimpin masyarakat (istikhlafu fiil ardhi).
Arah kebijakan keluarga kita:
1. Semua anggota keluarga kita harus tertarbiyah.
2. Setiap anggota keluarga harus memiliki jadwal ibadah unggulan pribadi, baik secara ritual maupun sosial.
3. Secara jama’i (bersama-sama), keluarga harus punya jadwal ibadah unggulan, baik ritual maupun sosial.
4. Harus memiliki agenda dakwah di dalam keluarga.
5. Harus memiliki agenda dakwah untuk masyarakat sekitar.
6. Menghadirkan suasana keluarga yang mendukung tercapainya visi dan misi keluarga.
7. Mendidik setiap anggota keluarga untuk mencapai kualitas keluarga sebagai pemimpin umat.
8. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung tercapainya visi dan misi keluarga

Kriteria Memilih Pasangan Hidup
Menentukan Kriteria
Dalam menentukan kriteria calon pasangan, Islam memberikan dua sisi yang perlu diperhatikan. Pertama, sisi yang terkait dengan agama, nasab, harta maupun kecantikan. Kedua, sisi lain yang lebih terkait dengan selera pribadi, seperti masalah suku, status sosial, corak pemikiran, kepribadian, serta hal-hal yang terkait dengan masalah pisik termasuk masalah kesehatan dan seterusnya.
a. Masalah yang pertama
Masalah yang pertama adalah masalah yang terkait dengan standar umum. Yaitu masalah agama, keturunan, harta dan kecantikan. Masalah ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW dalam haditsnya yang cukup masyhur.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Wanita itu dinikahi karena empat hal : karena agamanya, nasabnya, hartanya dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat (HR. Bukhari, Muslim)
Khusus masalah agama, Rasulullah SAW memang memberikan penekanan yang lebih, sebab memilih wanita yang sisi keagamaannya sudah matang jauh lebih menguntungkan ketimbang istri yang kemampuan agamanya masih setengah-setengah.
Sebab dengan kondisi yang masih setengah-setengah itu, berarti suami masih harus bekerja ekstra keras untuk mendidiknya. Itupun kalau suami punya kemampuan agama yang lebih. Tetapi kalau kemampuannya pas-pasan, maka mau tidak mau suami harus `menyekolahkan` kembali istrinya agar memiliki kemampuan dari sisi agama yang baik.
Tentu saja yang dimaksud dengan sisi keagamaan bukan berhenti pada luasnya pemahaman agama atau fikrah saja, tetapi juga mencakup sisi kerohaniannya (ruhiyah) yang idealnya adalah tipe seorang yang punya hubungan kuat dengan Allah SWT.
Secara rinci bisa dicontohkan antara lain :
• Aqidahnya kuat
• Ibadahnya rajin
• Akhlaqnya mulia
• Pakaiannya dan dandanannya memenuhi standar busana muslimah
• Menjaga kohormatan dirinya dengan tidak bercampur baur dan ikhtilath dengan lawan jenis yang bukan mahram
• Tidak bepergian tanpa mahram atau pulang larut
• Fasih membaca Al-Quran Al-Kariem
• Ilmu pengetahuan agamanya mendalam
• Aktifitas hariannya mencerminkan wanita shalilhah
• Berbakti kepada orang tuanya serta rukun dengan saudaranya
• Pandai menjaga lisannya
• Pandai mengatur waktunya serta selalu menjaga amanah yang diberikan kepadanya
• Selalu menjaga diri dari dosa-dosa meskipun kecil
• Pemahaman syariahnya tidak terbata-bata
• Berhusnuzhan kepada orang lain, ramah dan simpatik
Lima Prinsip Membangun Keluarga Bahagia


Al Quran adalah petunjuk bagi seluruh Ummat manusia, yang mengatur seluruh peradaban. Menjadi pencerah bagi seluruh mahluk dan didalamnya terdapat segala macam pelajaran, hukum, dan aturan-aturan yang akan membawa manusia ke derajat yang mulia. Tak hanya mengatur masalah–masalah ibadah namun juga mengatur bagaiamana membangun peradaban dari unit terkecil yaitu keluarga.

Lalu, seperti apakah prinsip dan kunci-kunci sukses yang di berikan Allah untuk membentuk keluarga bahagia menurut Al Quran..?

Ada 5 prinsip membangun keluarga bahagia berdasarkan Surat Ar Ruum: 21. Ayat ini identik dengan pernikahan dan segala pernak perniknya.
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir." (QS. Ar-Ruum : 21).

Ada 5 prinsip yang harus dilakukan untuk mencapai rasa tenteram, kasih dan sayang dalam rumah tangga:

1. Sikap yang santun dan bijak (Mu’asyarah bil Ma’ruf)
Merawat cinta kasih dalam keluarga ibaratnya seperti merawat tanaman, maka pernikahan dan cinta kasih harus juga dirawat agar tumbuh subur dan indah, diantaranya dengan mu’asyarah bil ma’ruf. Rasulullah saw menyatakan bahwa : “Sebaik-baik orang diantara kamu adalah orang yang paling baik terhadap isterinya, dan aku (Rasulullah) adalah orang yang paling baik terhadap isteriku.” (HR.Thabrani & Tirmidzi)

2. Saling mengingatkan dalam kebaikan
Di antara bentuk ketakwaan suami istri dalam mempererat serta mengokohkan rumah tangga adalah dengan saling nasehat menasehati untuk menjalankan sunnah Nabi. Lihat dan renungkanlah betapa indah dan harmonisnya rumah tangga yang dibangun di atas Al-Qur’an dan sunnah serta metode para sahabat yang telah digambarkan oleh Nabi dalam haditsnya, "Allah merahmati seorang suami yang bangun pada malam hari untuk melaksanakan shalat (malam/tahajjud) lalu dia juga membangunkan istrinya hingga shalat. Jika istrinya enggan untuk bangun dia percikan air kewajahnya. Dan Allah merahmati seorang istri yang bangun dimalam hari untuk melaksanakan shalat (malam/tahajjud) lalu dia membangunkan suaminya hingga shalat. Jika suaminya enggan untuk bangun dia percikan air kewajahnya." HR. Ahmad, Nasai, dan Ibnu Majah dan derajatnya hasan shohih).

3. Lebih mengutamakan untuk melaksanakan kewajiban, daripada menuntut hak
Dalam membangun rumah tangga, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang saling sinergi satu sama lain. Untuk menghadirkan ketentraman, hendaknya setiap individu lebih mengedepankan kewajiban daripada hak. Hal ini akan menumbuhkan sikap saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Sebaliknya, tuntutan2 yang muncul dalam kehidupan rumahtangga dapat menyulut api perpecahan diantara pasangan suami-istri.

4. Saling menutupi kekurangan pasangannya
Setiap suami pasti memiliki kekurangan, begitu juga dengan sang istri. Kekurangan2 tsb sangat mungkin baru diketahui oleh pasangan masing2 setelah menikah. Dengan saling menutupi kekurangan diri masing2, harmonisasi dalam rumahtangga akan terjaga. Tidak seperti seleb yang saling mengungkapkan aib pasangannya ke pihak lain, yang kemudian berakhir dengan perceraian. Prinsip saling menutupi ini didasari oleh Surat Al Baqarah ayat 187, "..mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka..". Fungsi pakaian adalah menutup aurat, sehingga dapat dipahami bahwa suami-istri hendaknya saling menutupi kekurangannya satu sama lain.

5. Saling tolong menolong
Tolong menolong. Itulah kata kunci pasangan samara dalam mengelola keluarga. Suami-istri itu akan berbagi peran dan tanggung jawab dalam mengelola keluarga mereka. Sungguh indah gambaran pasangan suami-istri yang seperti ini. Suaminya penuh rasa tanggung jawab, istrinya mampu menjaga kehormatan diri dan pandai menempatkan diri.
Bagaimana Keluarga Dimulai
“ Tuhan Allah berfirman :’ Tidak baik, kalau manusiaitu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya, yang sepadan dengan dia.” [ Kejadian 2:18 ].
Keluarga-keluarga yang ada dimuka bumi ini, adalah merupakan rancangan Allah sendiri. Dialah yang berinisiatif menciptakan keluarga di muka bumi ini. Ketika Tuhan Allah membentuk manusia dari debu tanah serta menghembuskan nafas hidup kedalam hidungnya, dan menempatkannya dalam taman Eden, maka Tuhan sendirilah yang berfirman, “…tidak baik, kalau manusia ituseorang diri saja…”.
Ia sendiri yang mengambil “ salah satu rusuk “ dari manusia itu, dan dari “ rusuk “ itu dibangunNyalah seorang perempuan. Pengertian “ rusuk “ disini adalah ruang [chamber]. Jadi ketika Tuhan Allah mengambil “ruang” dari manusia itu, maka manusia itu menjadi “tidak lengkap” lagi tanpa seorang perempuan. Tanpa seorang perempuan, manusia itu tidak dapat memultiplikasikan dan memperluas dirinya melalui anak-anak ; karena hanya perempuan [ womb-man = manusia rahim ] yang dapat memberikan anak-anak kepadanya. Tanpa seorang perempuan, maka manusia itu kehilangan “sebagian dirinya”, yang membuatnya “tidak utuh”. Tetapi semua ini adalah rancangan sang Pencipta.
Demikianlah Tuhan Allah menghadirkan seorang perempuan bagi manusia itu sebagai penolong yang sepadan dengannya. Maka terciptalah apa yang disebut keluarga. Kejadian pasal 2 merupakan kisah bagaimana Tuhan Allah sendiri membangun keluarga pertama di muka bumi ini. Setelah manusia jatuh dalam dosa, kita lihat ada banyak orang mencoba membangun keluarga. Namun tidak jarang keluarga-keluarga ini hancur berantakan dan tercerai-berai setelah sejangka waktu berjalan. Atau, kalaupun tidak bercerai, kehidupan yang ada di dalamnya sudah tidak seperti keluarga lagi. Masing-masing anggota keluarga sudah berjalansendiri-sendiri. Suami, istri dan anak-anak mempunyai
tujuan hidup masing-masing. Walaupun mereka masih hidup satu rumah, tidak ada lagi kesatuan seperti yang direncanakan Allah semula bagi suatu keluarga. Ini bukan saja terjadi pada keluarga-keluarga pada umumnya, namun seringkali terjadi juga dalam keluarga-keluarga yang menyebut dirinya Kristen. Mengapa ? Supaya genaplah firman Tuhan, “Jikalau bukan Tuhan yang membangun rumah, sia-sialah usaha orang membangunnya…”. Jika bukan Tuhan yang membangun keluarga, sia-sialah usaha orang membangunnya, baik itu orang-orang pada umumnya maupun orang Kristen. Saudara saudari keluarga adalah rancangan dan ciptaan Allah sendiri. tak ada seorangpun yang dapat membangun keluarga. Marilah kita berserah dan mengizinkan diamembangun keluarga kita sendiri. Amin.


Resume "Manajemen Konflik dalam Keluarga"
Tidak bisa dipungkiri bahwa setiap keluarga berharap keluarga yang mereka bina menjadi keluaraga yang sakinah, mawadah dan warahmah. tetapi adakalanya permasalahan-permasalahan yang hadir dalam kehidupan berkeluarga membutuhkan sebuah manejemen yang baik agar permasalah yang hadir dapat segera diatasi dan tidak mengganggu hubungan keharmonisan di dalam kehidupan berkeluarga. ternyata manajemen Konflik di dalam kehidupan berumah tangga sudah diaturoleh islam di dalam Al-Quran.
Dalam kehidupan berkeluaraga pasti terdapat konflik-konflik dan promblematika yang harus dihadapi dan harus diselesaikan dengan cara yang paling tepat. Alangkah baiknya jika permasalah-permasalahan yang ada diselesaikan dengan cara yang benar dan islami. Permasalahan yang terjadi biasanya menyangkut:
1. Permasalahan ekonomi.Hal ini biasanya terkait dengan masalah pendapatan yang didapatkan oleh sang istri jauh lebih besar dari pendapatan sang suami.Adakalanya superioritas suami sedikit terganggu dalam situasi seperti di contohkan di atas.
2. Perbedaan pendapat dan prinsip
3. Permasalahan dengan keluarga besar. Permasalahan terjadi disebebkan karena keluarga besar terlalu mencampuri urusan internal keluarga
4. perkembangan psikologis atau kepribadian masing-masing pasangan

Pemecahan dari permasalahan-permasalahan di atas adalah dengan:
1.Jalan komunikasi dan meningkatakan pemahaman masing-masing pasangan.
2. Saling memahami dan mengetahui kondisi psikologis pasangan masing-masing
3. Memperhatikan perasaan pasangan masing-masing atau meningkatkan perasaan empati kita terhadap pasangan.
Jadi secara garis besarnya konflik keluarga di dalam islam diatur penyelesaiannya sebagai berikut

1. Menasehati jika istri atau pasangan melakukan kesalahan
2. Tinggalkanlah atau pisah ranjang
3. Jika perlu pukulah mereka (dalam tahap ini jika sudah tidak ada jalan yang lain)
4. Memanggil juru damai dari kedua belah pihak .

Dalam kehidupan berumah tangga diperlukan rasa saling sayang dan memahami. Dan juga harus diperhatikan juga hal-hal kecil dari pasangan-pasangan kita. Semisal suami harus bisa memahami kondisi istri dan juga sebaliknya. Diperlukan juga adanya waktu refresh bersama-sama . Dan yang penting adalah jika ada permasalahan, akan sangat baik jika dibicarakan bersama dan dikomunikasikan.

Hal-hal yang dianjurkan untuk dilakukan untuk menjaga keharmonisan keluarga adalah:

1. memberikan perhatian baik simpati ataupun empati yang tulus
2. memberikan masukan yang jujur dan tulus
3. memberikan panggilan yang baik kepada pasangan
4. menjadi pendengar yang baik
5. membuka pembicaraan dengan hal-hal dan topik-topik yang menarik dan menggembirakan.
6. menunjukkan kepada pasangan kita bahwa dialah yang terpenting, jadi memberikan perhatian yang khusus pada pasangan kita

Manajemen Keluarga Menurut Agama,Masyarakat dan Kehidupan Modern
Manajemen keluarga, diartikan sebagai suatu proses atau kegiatan orang-orang dalam keluarga untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama dengan memanfaatkan sumber daya, dana dan prasarana yang tersedia. Dalam mencapai tujuan keluarga ada dua jenis sumber daya yang harus dikelola, yaitu manusia yang mencakup seluruh anggota keluarga dan non manusia yang meliputi seluruh fasilitas, dana, peralatan dan perangkat yang diperlukan dalam proses kerjasama.

Selain itu,komunikasi juga memegang peranan yang sangat penting dalam keluarga. Adanya komunikasi antar anggota dalam keluarga yang terjadi dengan penuh kasih sayang, persahabatan, kerjasama, penghargaan, kejujuran, kepercayaan dan keterbukaan.
Budha
Jika dalam agama Islam, Kristen, Hindu, pernikahan dianggap sakral, di dalam agama Budha tidak. Dalam Budha, ordo apapun, perkawinan semata-mata dianggap urusan duniawi. Oleh karena itu tidak ada sanksi religius di dalam hubungan suami istri. Jadi kalau laki-laki dan perempuan merasa cocok, maka tinggal masalah komitmen saja.
Meskipun Sang Budha tidak banyak berbicara masalah perkawinan, tetapi Sang Budha juga mengajarkan hubungan keluarga, tentang suami istri yang penuh kasih sayang danm setara. Namun dalam Budhisme, dalam hubungan keluarga ini yang diteklankan adalah masalah kewajiban saja, bukan hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan adanya doktrin An Ata, tidak ada aku, tidak ada aku yang berdiri sendiri. Jadi dalam tubuh manusia tidak ada yang disebut se3bagai aku, melainkan hanya elemen.

Perkawinan menurut Agama Buddha.
Buddha tidak pernah mengajarkan keharusan atau larangan khususnya dalam perkawinan dan berdasarkan ajaran kebebasan itulah maka penganut Buddha diperbolehkan atau tidak dilarang seorang pria Buddha mengikat perkawinan dengan wanita non Buddhis, demikian juga dengan wanita Buddhis diperbolehkan atau tidak dilarang mengikat perkawinan dengan pria non Buddha.
Bukan hanya kebebasan berpikir, tetapi juga toleransi yang diajarkan Buddha kepada murid-muridnya maka penganut Buddha bebas memilih pasangan hidupnya dalam suatu ikatan perkawinan tanpa memandang agamanya.
Meskipun bebas berpikir tetapi Buddha mengajarkan hubungan antara suami-istri merupakan hubungan yang suci dan keramat atau penghidupan keluarga yang keramat atau Sadara-Brahma-cariya, tekanan diberikan kepada istilah “Brahma” merupakan penghormatan tertinggi diberikan kepada hubungan suami-istri, karena suami istri harus setia, saling mencintai, saling berbakti dan mempunyai kewajiban tertentu terhadap satu dengan yang lain.
Suami harus selalu menghormati istrinya dan menjaga jangan sampai kekurangan apa-apa. Ia harus mencintainya dan setia kepadanya, harus memberikan kedudukan dan kesenangan kepada istrinya dan harus memberikan pakaian dan perhiasan.
Sebaliknya istri juga harus mengawasi dan mengurus rumah tangga, harus menjamu sahabat-sahabat, tamu-tamu, keluarga dan pegawai suami, harus mencintai dan setia kepada suaminya, harus melindungi pencaharian suami, serta harus pintar dan rajin dalam semua pekerjaannya.

Perkawinan Menurut Agama Hindu
Weda mengatakan bahwa pernikahan dalam Hindu adalah suatu perbuatan suci. Ada dua maksud utama di dalamnya. Pertama, Tuhan memberkati lelaki dan perempuan untuk saling mencintai sebagaimana Dewa Smara (sama seperti dengan Adam) dan Dewi Ratih (sama seperti Hawa). Kedua, manusia diberi kesempatan untuk bereinkarnasi melalui keturunan yang dihasilkan oleh sepasang lelaki dan perempuan. Itulah sebabnya mengapa melahirkan keturunan masuk dalam prioritas bagi masyarakatHindu di Bali.
Seorang anak, terutama anak laki-laki mempunyai peran penting dalam keluarga. Dialah yang akan merawat orang tuanya, baik semasa hidup maupun setelah meninggal. Roh dari orang tua yang sudah meninggal akan diantarkan kepada Tuhan oleh anaknya dalam sebuah upacara Ngaben. Karena pernikahan itu suci, maka juga disebut sebagai perbuatan dharma. Lawan kata dari adharma yang bermakna dosa. Masyarakat bali sangat menghindari perceraian, kecuali untuk alas an yang prinsip, misalnya tidak bisa mendapat keturunan. Seks sebelum pernikahan juga sebuah dosa. Jadi dengan kata lain, seks menjadi hal kedua setelah pernikahan, lalu diikuti oleh kewajiban istri terhadap keluarga suami. Ia meninggalkan rumah keluarga untuk bergabung dalam keluarga barunya. Sekarang ia tidak hanya mencintai dan merawat suami dan anak, namun juga harus mencintai dan merawat keluarga suami terutama kedua orang tua. Dalam filosofi Bali kuno, istri hampir sama kedudukannya dengan pelayan, namun pada jaman sekarang, suami dan istri mempunyai kedudukan yang setara dan seimbang.
Perayaan pernikahan diadakan sebagaimana mestinya seperti daerah lain, terkadang mereka yang mampu boleh juga mengadakan pernikahan yang meriah dan mengeluarkan banyak uang. Namun suatu pernikahan tidak tergantung pada besar kecilnya pesta atau perayaan. Hal terpenting dari suatu pernikahan meliputi tiga aspek, yaitu Bhuta Saksi, Dwa Saksi, dan Manusa Saksi. Butha Saksi adalah bagian dari ritual pernikahan untuk mewujudkan pernikahan suci dan sacral. Dewa Saksi adalah permohonan dan do’a untuk berkat dari Tuhan atas mempelai berdua pernikahan yang dilangsungkan. Sedangkan Manusa Saksi lebih mengacu pada pemberitahuan pada masyarakat sekitar bahwa telah berlangsung pernikahan antara sepasang mempelai tersebut. Sebagaimana tercantum juga dalam undang-undang perkawinan No.1/1974.
Acara Pernikahan tersusun atas tiga bagian yaitu keluarga kedua belah pihak mempelai, orang-orang yang membuat perlengkapan dan kebutuhan upacara (banten), serta pendeta. Pendeta yang memimpin semua ritual dan bertanggung jawab atas jalannya upacara. Pendeta adalah seorang yang sudah terlatih dan diberkati, dia memiliki otoritas dari guru yang biasa disebut Nabe, untuk memimpin suatu upacara. Seseorang dapat menjadi pendeta setelah belajar segala sesuatu tentang Weda dan menjalani kehidupan baru di ‘Jalan Tuhan’ barulah dia dapat memimpin pengikutnya untuk menuju kehidupan yang lebih baik (suci).
Pendeta tidak hanya memimpin apacara namun juga harus aktif dalam mengarahkan orang-orang untuk menjadi seorang Hindu yang baik. Orang yang membuat perlengkapan dan kebutuhan upacara atau banten biasanya adalah para perempuan, terkadang dipimpin oleh istri pendeta. Bantenmenjadi media yang digunakan oleh Pendeta dalam do’a-do’anya, terdiri dari daun-daunan, berbagai macam bunga, babi, ayam, buah-buahan, dsb. Selain itu juga dimaksudkan sebagai persembahan suci dan iklas dari lubuk hati umat Hindu.
Pernikahan Secara Islam
Agama Islam adalah agama fithrah, dan manusia diciptakan Allah Ta'ala cocok dengan fitrah ini, karena itu Allah Subhanahu wa Ta'ala menyuruh manusia menghadapkan diri ke agama fithrah agar tidak terjadi penyelewengan dan penyimpangan. Sehingga manusia berjalan di atas fithrahnya.
Perkawinan adalah fitrah kemanusiaan, maka dari itu Islam menganjurkan untuk nikah, karena nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri kemanusiaan). Bila gharizah ini tidak dipenuhi dengan jalan yang sah yaitu perkawinan, maka ia akan mencari jalan-jalan syetan yang banyak menjerumuskan ke lembah hitam.
Firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Ar-Ruum : 30).

A. Islam Menganjurkan Nikah
Islam telah menjadikan ikatan perkawinan yang sah berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah sebagai satu-satunya sarana untuk memenuhi tuntutan naluri manusia yang sangat asasi, dan sarana untuk membina keluarga yang Islami. Penghargaan Islam terhadap ikatan perkawinan besar sekali, sampai-sampai ikatan itu ditetapkan sebanding dengan separuh agama. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Telah bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Artinya : Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh dari agamanya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separuhnya lagi". (Hadist Riwayat Thabrani dan Hakim).

B. Islam Tidak Menyukai Membujang
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk menikah dan melarang keras kepada orang yang tidak mau menikah. Anas bin Malik radliyallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk nikah dan melarang kami membujang dengan larangan yang keras". Dan beliau bersabda :
"Artinya : Nikahilah perempuan yang banyak anak dan penyayang. Karena aku akan berbangga dengan banyaknya umatku dihadapan para Nabi kelak di hari kiamat". (Hadits Riwayat Ahmad dan di shahihkan oleh Ibnu Hibban).
Pernah suatu ketika tiga orang shahabat datang bertanya kepada istri-istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tentang peribadatan beliau, kemudian setelah diterangkan, masing-masing ingin meningkatkan peribadatan mereka. Salah seorang berkata: Adapun saya, akan puasa sepanjang masa tanpa putus. Dan yang lain berkata: Adapun saya akan menjauhi wanita, saya tidak akan kawin selamanya .... Ketika hal itu didengar oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau keluar seraya bersabda :
"Artinya : Benarkah kalian telah berkata begini dan begitu, sungguh demi Allah, sesungguhnya akulah yang paling takut dan taqwa di antara kalian. Akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku juga tidur dan aku juga mengawini perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, maka ia tidak termasuk golonganku". (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
Orang yang mempunyai akal dan bashirah tidak akan mau menjerumuskan dirinya ke jalan kesesatan dengan hidup membujang. Kata Syaikh Hussain Muhammad Yusuf : "Hidup membujang adalah suatu kehidupan yang kering dan gersang, hidup yang tidak mempunyai makna dan tujuan. Suatu kehidupan yang hampa dari berbagai keutamaan insani yang pada umumnya ditegakkan atas dasar egoisme dan mementingkan diri sendiri serta ingin terlepas dari semua tanggung jawab".

Orang yang membujang pada umumnya hanya hidup untuk dirinya sendiri. Mereka membujang bersama hawa nafsu yang selalu bergelora, hingga kemurnian semangat dan rohaninya menjadi keruh. Mereka selalu ada dalam pergolakan melawan fitrahnya, kendatipun ketaqwaan mereka dapat diandalkan, namun pergolakan yang terjadi secara terus menerus lama kelamaan akan melemahkan iman dan ketahanan jiwa serta mengganggu kesehatan dan akan membawanya ke lembah kenistaan.
Jadi orang yang enggan menikah baik itu laki-laki atau perempuan, maka mereka itu sebenarnya tergolong orang yang paling sengsara dalam hidup ini. Mereka itu adalah orang yang paling tidak menikmati kebahagiaan hidup, baik kesenangan bersifat sensual maupun spiritual. Mungkin mereka kaya, namun mereka miskin dari karunia Allah.
Trilogi Perkawinan Kristiani

Pembicaraan mengenai Hukum ke-7 Dasa Titah, "JANGAN BERZINAH", membawa kita pada masalah PERKAWINAN. Tidak dapat tidak! Pemahaman orang tentang apa itu "berzinah", sangat tergantung pada pemahaman yang bersangkutan tentang apa itu "perkawinan". Tidak ada perkawinan, tidak ada perzinahan. Contohnya, ayam. Ayam biasa bertukar-tukar pasangan. Entah berapa kali sehari. Tapi berzinahkah ia?
Menurut ajaran Reformasi, lembaga "perkawinan" terletak pada ranah (= realm) "Orde Penciptaan" (= Order of Creation). Apa artinya? Artinya, pertama, ialah, bahwa "perkawinan" itu diciptakan dan dikehendaki Allah, sejak awalnya Ia sudah ada dalam rancang-bangun penciptaan Allah, sejak "dari sono-nya".
Ini berbeda dengan, misalnya, lembaga manusiawi lain yang disebut "negara". Menurut Alkitab, "negara" baru direstui Allah setelah dosa dan karena dosa ( Bnd. 1 Samuel 8:1-9). Mengatakan bahwa "perkawinan" termasuk dalam "orde penciptaan", berarti mengatakan bahwa - apa pun yang kemudian terjadi -- perkawinan itu pada hakikatnya baik, suci, diberkati.
Kedua, mengatakan bahwa "perkawinan" termasuk dalam "orde penciptaan" , juga berarti mengatakan, bahwa ia diciptakan dan dikehendaki Allah bagi semua. Semua orang ciptaan-Nya. Tidak hanya bagi sekelompok orang tertentu.
Implikasi teologisnya adalah, tidak hanya pernikahan orang-orang Protestan, dan yang dilakukan di gereja-gereja Protestan saja, yang bisa disebut sebagai "perkawinan". Ghozali tidak boleh dicap "berzinah" dengan Chotimah, hanya karena perkawinan mereka dilangsungkan di KUA. Ong Bun Teng tidak boleh dianggap "kumpul kebo" dengan Tjhie Sam Sioe, hanya sebab mereka menikah di kelenteng, tidak di gereja.
Sebuah perkawinan adalah "sah", bila ia "sah" menurut hukum. Gereja tidak mengesahkan perkawinan. Gereja hanya "sekadar" memberkati serta meneguhkan pernikahan warganya, yang terlebih dahulu telah disahkan oleh negara.
Konon, untuk menyungguhkan ajarannya yang terkesan "menentang arus" ini, Martin Luther dengan sengaja. hanya menikah di depan pejabat negara. Dengan itu, ia seolah-olah ingin mempermaklumkan, " Dengan ini, pernikahanku toh tidak jadi berkurang keabsahannya. Baik di hadapan Tuhan, maupun di depan manusia".
Untuk pengetahuan Anda, keyakinan itulah yang membuat gereja-gereja Protestan di Indonesia sebenarnya mengalami kesulitan mendasar, sehubungan dengan ketentuan UU Perkawinan yang berlaku di negara kita, -- yang nota bene memang sudah kontroversial sejak awal kelahirannya. Mengapa?
Sebab, di satu pihak, UU Perkawinan menetapkan, bahwa perkawinan harus "sah" terlebih dahulu secara agama, baru kemudian bisa "dicatat" oleh negara. Di lain pihak, ajaran Protestan mengatakan yang sebaliknya: bahwa perkawinan mesti "sah" dulu di depan negara, baru gereja dapat merestui serta meneguhkannya.
Sebab bagaimana mungkin gereja "memberkati" sebuah perkawinan yang belum sah? Atau "meneguhkan" sebuah perkawinan yang secara resmi belum ada?
Sedang mengabsahkannya? Ini lebih mustahil lagi! Sebab "gereja" bukanlah sebuah lembaga hukum. "Gereja" juga bukan sebuah lembaga negara. "Gereja" adalah sebuah lembaga keagamaan. Mengesahkan sebuah perkawinan, berarti merampas apa-apa yang merupakan "hak" dan "otoritas" lembaga lain, d.h.i. "negara". Dan urusan pun akan jadi lebih pelik, bila sebagai konsekuensinya, "gereja" yang harus mengabsahkan "perkawinan", harus juga menentukan keabsahan "perceraian".
Tetapi walaupun, seperti diuraikan di atas, "perkawinan" bersifat universal, ini sama sekali tidak berarti bahwa yang disebut "perkawinan kristiani" itu tidak ada. Perkawinan Yohanes dengan Maria bisa saja sama sahnya dengan perkawinan antara Wayan dan Ketut. Tapi juga amat berbeda!
Perbedaan itu terletak pada asas-asasnya. Sebuah "perkawinan kristiani" bukanlah sekadar perkawinan antara dua orang kristen. Melainkan sebuah perkawinan yang dilandasi oleh prinsip-prinsip kristen. Perkawinan Yohanes dan Maria tidak serta merta adalah sebuah "perkawinan kristen". Baru bisa disebut begitu, apabila Yohanes dan Maria benar-benar menjalankan hidup bersama mereka berdasarkan "asas-asas perkawinan kristen". Karena itu penting sekali kita mengetahui karakteristik asas-asas tersebut.
Mengenai ini, perkenankanlah saya hanya berbicara mengenai apa-apa yang saya anggap paling pokok saja. Yaitu bahwa, ibarat bemo atau bajaj yang memiliki tiga roda, sebuah perkawinan kristen juga punya tiga (= trilogi) asas pokok. Tiga asas tersebut adalah: (a) asas monogami; (b) asas kesetiaan ( = fidelitas); dan (c) asas seumur hidup (= indisolubilitas).
Sebuah perkawinan kristen adalah perkawinan antara seorang suami dengan seorang istri, yang untuk seumur hidup mereka, saling mengikatkan diri dalam ikatan kasih-setia.
Yang perlu saya tekankan adalah, bahwa yang terpenting dari karakteristik ini bukanlah masing-masing asas itu secara individual, melainkan bahwa tiga asas tersebut merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Ini penting saya kemukakan, karena ada orang yang dengan "licik"nya membenarkan diri dengan memanfaatkan asas-asas itu, sekali pun perbuatannya jelas-jelas merupakan pelanggaran.
Misalnya, kasus pak Sastro Kempul. Dengan bangganya ia selalu mengatakan, betapa dengan segenap hati ia menjunjung tinggi asas monogami. "Saya tidak pernah punya istri lebih dari satu orang", katanya.
Tapi apa yang ia lakukan? Setiap kali ia jatuh hati kepada perempuan lain, maka diceraikannyalah istri yang "satu-satu"nya itu, untuk digantikan kedudukannya oleh istri yang baru, yang juga "satu-satu"nya. Pak Kempul menjalankan asas "monogami" tapi melanggar asas "kesetiaan" dan "asas seumur hidup".
Pak Joni Kemplu lain lagi. Ia mengklaim diri sebagai penganut prinsip "monogami" dan juga pembela asas "seumur hidup". Karena itu, katanya, "Seumur hidup saya, saya tidak akan pernah menceraikan istri saya yang satu-satunya! Swear!". Tapi ia bermain "gelap-gelapan" dengan entah berapa banyak perempuan lain.. Pak Kemplu tidak lulus tes asas yang kedua, yaitu asas "kesetiaan".
ADA lagi tiga komponen yang juga amat erat saling terkait, di mana "perkawinan" adalah salah satu komponennya. Inilah TRILOGI yang kedua: saling keterkaitan antara CINTA, SEKS, dan PERKAWINAN.
Asas ini, saya akui, kini telah dianggap usang. Tak sesuai lagi dengan gaya hidup moderen. Sebab orang moderen justru cenderung memisahkan ketiganya. "Seks", misalnya, dianggap sebagai sebuah entitas yang berdiri sendiri. Boleh dinikmati sebagai "seks".
Tanpa perlu dikait-kaitkan dengan "cinta". Dan tanpa perlu harus dihubung-hubungkan dengan "perkawinan". "Seks untuk seks".
Di mata orang moderen, "perkawinan" juga begitu. Tidak hina, ganjil atau nista, bila seorang Hasoloan "menikah" dengan Tarida, tapi "cinta"nya untuk Kemala, sedang "seks"nya dinikmati bersama dengan Tuti dan Rini dan Evi dan Sandra.
Lalu "cinta"? "Cinta" tentu masih ada. Lihat saja sinetron-sinetron kita - entah berapa banyak yang bertemakan "cinta"! Tapi tunggu dulu. Bila orang-orang muda sekarang berbicara tentang "cinta" - apa sebenarnya maksud mereka? Menurut kesan saya, sekarang ini padanan kata untuk "cinta" adalah: "tertarik" atau "terpikat" atau "timbul berahi", atau macam-macam lagi. Tapi yang pasti, tidak perlu terarah ke "perkawinan". Mungkin terarah ke "seks", tapi "seks" tak selalu mesti ekspresi "cinta".
Dalam perspektif kristiani, tiga komponen tersebut tidak boleh dipisah-pisah atau dipiliah-pilah. "Seks" dalam pandangan kristen bukanlah sesuatu yang tabu, hina dan kotor.
Kenikmatan seksual adalah anugerah Tuhan - bahkan salah satu anugerah Tuhan yang terbesar, yang - meniru bunyi sebuah iklan -- "membuat hidup benar-benar hidup"!
Ya! Tapi di mana letak kenikmatan seksual yang paling puncak, dan daya tarik seksual yang paling indah? Jawabnya: ketika kegiatan seksual merupakan ekspresi "cinta" dan dilaksanakan oleh suami - istri dalam konteks "perkawinan" yang berbahagia. Ini, saudara, yang benar-benar ruaaarr biasa!
"Seks" tanpa "cinta" tentu saja bisa tetap menyenangkan dan memberi kenikmatan tersendiri.. Tapi kesenangan dan kenikmatan yang cuma menyentuh permukaan. Tidak memberi kepuasan yang mendalam.
"Seks" di luar konteks "perkawinan" amat boleh jadi mampu memberikan suasana petualangan yang nikmat dan menegangkan. Tapi percayalah, ia pasti tidak memberi ketentraman jiwa.
Bahkan yang lebih sering, ia melahirkan rasa bersalah yang mengganggu serta penyesalan yang panjang.
Karena trilogi tersebut, kita menolak ide "hidup bersama" di luar pernikahan. Gaya hidup ini memisahkan "seks" dan "cinta" dari "perkawinan". Dan sebaliknya, juga karena trilogi tersebut, kita menolak dilaksanakannya "perkawinan" dengan motivasi-motivasi lain di luar cinta yang murni dan "seksualitas" yang benar. Misalnya memaksakan perkawinan untuk menutup aib atau untuk memperoleh keuntungan.
Pernikahan Beda Agama
Tulisan ini tidak hendak memasuki perdebatan teologis, apakah pernikahan beda agama diperbolehkan ataukah tidak, melainkan sekadar menyajikan catatan psikologis problem yang muncul dari pasangan suami-istri yang berbeda agama.

Berulang kali saya kedatangan tamu yang sekadar berkonsultasi mengenai kehidupan rumah tangga mereka yang menghadapi problem akibat perbedaan keyakinan agama,yang kemudian berimbas kepada anakanak mereka.Ada juga yang datang dengan status masih berpacaran dan bersiap memasuki jenjang pernikahan.

Di antara kasus itu adalah memudarnya rumah tangga yang telah dibina belasan tahun, namun semakin hari serasa semakin kering, akibat perbedaan agama. Pada mulanya, terutama sewaktu masih pacaran, perbedaan itu dianggap sepele, bisa diatasi oleh cinta. Tetapi lama-kelamaan ternyata jarak itu tetap saja menganga.

Bayangkan saja, ketika seorang suami (yang beragama Islam) pergi umrah atau haji, adalah suatu kebahagiaan jika istri dan anakanaknya bisa ikut bersamanya. Tetapi alangkah sedihnya ketika istri dan anak-anaknya lebih memilih pergi ke gereja. Salah satu kebahagiaan seorang ayah muslim adalah menjadi imam salat berjamaah bersama anak istri.

Begitu pun ketika Ramadhan tiba,suasana ibadah puasa menjadi perekat batin kehidupan keluarga. Tetapi keinginan itu sulit terpenuhi ketika pasangannya berbeda agama. Di sisi istrinya, yang kebetulan beragama Kristen misalnya, pasti akan merasakan hal yang sama,betapa indahnya melakukan kebaktikan di gereja bersanding dengan suami.Namun itu hanya keinginan belaka.

Ada seorang ibu yang merasa beruntung karena anak-anaknya ikut agama ibunya.Kondisi ini membuat ayahnya merasa kesepian ketika ingin berbagi pengetahuan dan pengalaman beragama. Di zaman yang semakin plural ini pernikahan beda agama kelihatannya semakin bertambah. Terlepas dari persoalan teologis dan keyakinan agama, perlu diingat bahwa tujuan berumah tangga itu untuk meraih kebahagiaan. Untuk itu kecocokan dan saling pengertian sangat penting terpelihara dan tumbuh.

Bahwa karakter suami dan istri masing-masing berbeda, itu suatu keniscayaan.Misalnya saja perbedaan usia, perbedaan kelas sosial, perbedaan pendidikan, semuanya itu hal yang wajar selama keduanya saling menerima dan saling melengkapi.

Namun, untuk kehidupan keluarga di Indonesia, perbedaan agama menjadi krusial karena peristiwa akad nikah tidak saja mempertemukan suami-istri, melainkan juga keluarga besarnya. Jadi perlu dipikirkan matangmatang ketika perbedaan itu mengenai keyakinan agama.Problem itu semakin terasa terutama ketika sebuah pasangan beda agama telah memiliki anak.

Orang tua biasanya berebut pengaruh agar anaknya mengikuti agama yang diyakininya. Kalau ayahnya Islam, dia ingin anaknya menjadi muslim. Kalau ibunya Kristen dia ingin anaknya memeluk Kristen.Anak yang mestinya menjadi perekat orang tua sebagai suami-isteri, kadang kala menjadi sumber perselisihan. Orang tua saling berebut menanamkan pengaruh masing-masing. Mengapa agama menjadi persoalan?

Karena agama ibarat pakaian yang digunakan seumur hidup. Spirit,keyakinan,dan tradisi agama senantiasa melekat pada setiap individu yang beragama,termasuk dalam kehidupan rumah tangga.Di sana terdapat ritual-ritual keagamaan yang idealnya dijaga dan dilaksanakan secara kolektif dalam kehidupan rumah tangga. Contohnya pelaksanaan salat berjamaah dalam keluarga muslim, atau ritual berpuasa.Semua ini akan terasa indah dan nyaman ketika dilakukan secara kompak oleh seluruh keluarga.

Setelah salat berjamaah, seorang ayah yang bertindak sebagai imam lalu menyampaikan kultum dan dialog, tukar-menukar pengalaman untuk memaknai hidup. Suasana yang begitu indah dan religius itu sulit diwujudkan ketika pasangan hidupnya berbeda agama.Kenikmatan berkeluarga ada yang hilang. Jadi, sepanjang pengamatan saya, secara psikologis pernikahan beda agama menyimpan masalah yang bisa menggerogoti kebahagiaan. Ini tidak berarti pernikahan satu agama akan terbebas dari masalah.

Namun perbedaan agama bagi kehidupan rumah tangga di Indonesia selalu dipandang serius. Ada suatu kompetisi antara ayah dan ibu untuk memengaruhi anak-anak sehingga anak jadi bingung. Namun ada juga yang malah menjadi lebih dewasa dan kritis.

Pasangan yang berbeda agama masing-masing akan berharap dan yakin suatu saat pasangannya akan berpindah agama. Seorang teman bercerita, ada seorang suami yang rajin salat, puasa, dan senantiasa berdoa agar istrinya yang beragama Katolik mendapat hidayah sehingga menjadi muslim.

Dengan segala kesabarannya sampai dikaruniai dua anak, istrinya masih tetap kokoh dengan keyakinan agamanya.Tapi harapannya belum juga terwujud dan bahkan perselisihan demi perselisihan muncul. Akhirnya suami dan istri tadi masing-masing merasa kesepian di tengah keluarga. Ada suatu kehangatan dan keintiman yang kian redup dan perlahan menghilang.

Ketika semakin menapaki usia lanjut, kebahagiaan yang dicari tidak lagi materi, melainkan bersifat psikologis-spiritual yang sumbernya dari keharmonisan keluarga yang diikat oleh iman dan tradisi keagamaan. Ketika itu tak ada, maka rasa sepi kian terasa. Cerita di atas tentu saja merupakan kasus, tidak bijak dibuat generalisasi. Namun pantas menjadi pelajaran.

Ketika masih berpacaran lalu menikah dan belum punya anak,cinta mungkin diyakini bisa mengatasi semua perbedaan. Tetapi setelah punya anak berbagai masalah baru akan bermunculan. Memang ada satu dua pernikahan pasangan berbeda agama yang kelihatannya baik-baik saja. Cuma kebetulan yang datang pada saya yang bermasalah.

Bayangkan, bagi seorang muslim, ketika usia semakin lanjut, tak ada yang diharapkan kecuali untaian doa dari anaknya. Dan mereka yakin doa yang dikabulkan adalah yang datang dari keluarga yang seiman. Dampak psikologis orang tua yang berbeda agama juga akan sangat dirasakan oleh anak -anaknya.
Mereka bingung siapa yang harus diikuti keyakinannya. Terlebih fase anak yang tengah memasuki masa pembentukan dan perkembangan kepribadian di mana nilai-nilai agama sangat berperan. Kalau agama malah menjadi sumber konflik, tentulah kurang bagus bagi anak.

Menikah Dengan Beda Agama
Ada 4 kasus, Yaitu
1. Kasus Pertama
Pria Muslim, Menikah dengan wanita ahli kitab (Yakni Yahudi dan nashoro, tidak selainnya) Kasus ini dibolehkan menurut syara', berdasarkan firman Allah dalam Alquran: "Dan wanita baik(Almaidah: 5)
2. Kasus Kedua
Pria Muslim menikah dengan wanita musyrik (majusi, Budha, HIndu, dll selain Yahudi dan Nashrani)Kasus ini, maka haram hukumnya menikah dengan wanita musyrik, berdasarkan firman Allah:
"Jangan kamu menikah dengan wanita musyrik, sampai (kecuali) mereka beriman." (Albaqoroh: 221)
Jika ada yang bertanya, mengapa menikah dengan wanita ahli kitab dibolehkan padahal haram hukumnya menikah dengan wanita musyrik, bukankah ahli kitab juga berbuat syirik dengan menyekutukan Allah dengan nabi-Nya? maka syubhat ini dijawab:

(1). Bahwa Allah sendiri membedakan bahwa orang kafir itu ada 2,
yakni ahli kitab dan Musyrikin

Firman-Nya: "Dan sesungguhnya orang-orang Kafir dari golongan Ahli kitab dan musyrikin, mereka kekal di neraka Jahannam, mereka adalah seburu-buruk makhluk" (albayyinah: 6)

(2). Bahwa Walaupun kaum Ahli Kitab itu juga berbuat syirik, namun mereka tidak dinisbatkan dengan kemusyrikannya, akan tetapi dinisbatkan dengan Kitab Allah yang diturunkan kepada mereka, meskipun kitab tersebut mereka ubah.

Oleh karena itu, Allah mengharamkan menikah dengan wanita musyrik, namun Dia menghalalkan menikah dengan wanita ahli kitab. ini adalah Syariat min robbil alamin, yang tentunya sesuai dengan hikmah-Nya.

3. Kasus ketiga
Wanita muslimah menikah dengan Pria Musyrikin hukumnya haram, berdasarkan firman Allah:

"Dan janganlah kamu menikahkan pria musyrik dengan wanita mukmin.." (Albaqoroh: 221)

4. Kasus keempat
wanita muslimah menikah dengan pria Ahli kitab hukumnya haram, larangannya ialah tercakup dalam kasus ketiga di atas. Hal ini
karena Allah tidak membedakan hukum menikah bagi muslimah dengan pria kafir, yakni sama haramnya.

Adakah sahabat yang menikah dengan wanita ahli kitab?
Dalam tafsir ibnu Katsir tentang Surat Almaidah ayat 6 disebutkan:
Berkata Ibnu Abi Hatim: Telah menceritakan kepada kami bapakku, telah menceritakan kepada kami muhammad bin hatim bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami qosim bin malik almuzanni, telah menceritakan kepada kami Ismail bin sami' dari abi malik alghifari,
ia berkata:
".... tatkala turun ayat 6 surat almaidah, maka orang-orang pun menikah dengan wanita ahli kitab, dan sungguh ada banyak (jama'ah) sahabat menikah dengan wanita nashrani, dan mereka berpandangan itu tidaklah mengapa,berdasarkan ayat ini."

Apakah dijaman sekarang ini dibolehkan?

Ust. Abdulhakim ketika ditanya tentang permasalahan ini di Palembang, 22 Juni lalu) menjelaskan, ringkasnya yaitu:
bahwa hukum pria menikah dengan wanita ahli kitab itu tetap berlaku, yakni boleh. dan ia bukanlah suatu anjuran ketika jumlah kaum muslimah itu banyak.

Rukshsah ini tentunya akan sangat dirasakan manfaatnya, bagi umat islam yang memang tinggal di negeri-negeri yang jumlah kaum muslimahnya sedikit, seperti di negara-negara barat.

masalah ini sebenarnya pernah di bahas di majalah Assunnah

Poligami
Wilayah yang membolehkan poligami
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
Poligami dan agama
Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada prakteknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuna agam Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (Protestan, Katolik, Ortodoks, dan lain-lain) menentang praktek poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi.Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang.
Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat.Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligini.
Islam
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Poligami dalam Islam
Islam pada dasarnya 'memperbolehkan' seorang pria beristri lebih dari satu (poligami). Islam 'memperbolehkan' seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat 'adil' terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3). Poligini dalam Islam baik dalam hukum maupun praktiknya, diterapkan secara bervariasi di tiap-tiap negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Di Indonesia sendiri terdapat hukum yang memperketat aturan poligini untuk pegawai negeri, dan sedang dalam wacana untuk diberlakukan kepada publik secara umum. Tunisia adalah contoh negara arab dimana poligami tidak diperbolehkan.


Syarat – Syarat Poligami dalam Islam
Bahwa beberapa ulama, setelah meninjau ayat-ayat tentang poligami, mereka telah menetapkan bahwa menurut asalnya, Islam sebenamya ialah monogami. Terdapat ayat yang mengandung gugutan serta peringatan agar tidak disalah gunakan poligami itu di tempat-tempat yang tidak wajar. Ini semua bertujuan supaya tidak terjadinya kezaliman. Tetapi, poligami diperbolehkan dengan syarat ia dilakukan pada masa-masa terdesak untuk mengatasi perkara yang tidak dapat diatasi dengan jalan lain. Atau dengan kata lain bahawa poligami itu diperbolehkan oleh Islam dan tidak dilarang kecuali jikalau dikuatirkan bahwa kebaikannya akan dikalahkan oleh keburukannya.
Jadi, sebagaimana talaq, begitu jugalah halnya dengan poligami yang diperbolehkan karena hendak mencari jalan keluar dari kesulitan. Islam memperbolehkan umatnya berpoligami berdasarkan nas-nas syariat serta realiti keadaan masyarakat. Ini berarti ia tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenangnya demi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Islam, demi untuk menjaga ketinggian budi pekerti dan nilai kaum Muslimin.
Oleh yang demikian, apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah dia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut;
1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikawininya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
"Maka berkawinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu berkawin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat saja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya. Misalnya, berkawin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan ibu saudara baik sebelah ayah maupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
Kemudian dalam hadis berikut, Rasulullah (s.a.w.) juga memperkuatkan larangan ini, maksudnya;
Bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; "Sesungguhnya dia tidak halal untukku." (Hadis riwayat Bukhari dan Nasa'i)
Seorang sahabat bernama Fairuz Ad-Dailamy setelah memeluk agama Islam, beliau memberitahu kepada Rasulullah bahwa beliau mempunyai isteri yang kakak beradik. Maka Rasulullah menyuruhnya memilih salah seorang di antara mereka dan menceraikan yang satunya lagi. Jadi telah disepakati tentang haramnya mengumpulkan kakak beradik ini di dalam Islam.
3. Disyaratkan pula berlaku adil, sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kawinlah dengan) seorang saja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)
Dengan tegas diterangkan serta dituntut agar para suami bersikap adil jika akan berpoligami. Andaikan takut tidak dapat berlaku adil kalau sampai empat orang isteri, cukuplah tiga orang saja. Tetapi kalau itupun masih juga tidak dapat adil, cukuplah dua saja. Dan kalau dua itu pun masih kuatir tidak boleh berlaku adil, maka hendaklah menikah dengan seorang saja.
Para mufassirin berpendapat bahwa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah berarti hanya adil terhadap para isteri saja, tetapi mengandung arti berlaku adil secara mutlak. Oleh karena itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri .
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bearti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
i) Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahawa si isteri itu kaya atau ada sumber keuangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.

Prinsip adil ini tidak ada perbedaannya antara gadis dan janda, isteri lama atau isteri baru, isteri yang masih muda atau yang sudah tua, yang cantik atau yang tidak cantik, yang berpendidikan tinggi atau yang buta huruf, kaya atau miskin, yang sakit atau yang sehat, yang mandul atau yang dapat melahirkan. Kesemuanya mempunyai hak yang sama sebagai isteri.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahawa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.
iii) Adil dalam giliran.
Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haid, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkawinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempurnakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;
"Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaan-Nya, dan rahmat-Nya, bahwa la menciptakan untuk kamu (wahai kaum lelaki), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya, dan dijadikan-Nya di antara kamu (suami isteri) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan (yang menimbulkan kesedaran) bagi orang-orang yang berfikir." (Al-Qur'an, Surah ar-Ruum ayat 21)
Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.

Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;
"Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, niscaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, niscaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)."
c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeda-bedakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahwa nafkah anak yang masih kecil berbeda dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeda pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang sama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan karena kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya saja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merusakkan rumah tangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syarat dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahwa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.
Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadap isteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semula jadi manusia.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisak ayat 129 yang berbunyi;
"Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang)."
Selanjutnya Siti 'Aisyah (r.a.) menerangkan, maksudnya;
Bahwa Rasulullah (s.a.w.) selalu berlaku adil dalam mengadakan pembahagian antara isteri-isterinya. Dan beliau berkata dalam doanya: "Ya Allah, inilah kemampuanku membahagia apa yang ada dalam milikku. Ya Allah, janganlah aku dimarahi dalam membahagia apa yang menjadi milikku dan apa yang bukan milikku."
Menurut Prof. Dr. Syeikh Mahmoud Syaltout; "Keadilan yang dijadikan syarat diperbolehkan poligami berdasarkan ayat 3 Surah an-Nisak. Kemudian pada ayat 129 Surah an-Nisak pula menyatakan bahawa keadilan itu tidak mungkin dapat dipenuhi atau dilakukan. Sebenamya yang dimaksudkan oleh kedua ayat di atas ialah keadilan yang dikehendaki itu bukanlah keadilan yang menyempitkan dada kamu sehingga kamu merasakan keberatan yang sangat terhadap poligami yang dihalalkan oleh Allah. Hanya saja yang dikehendaki ialah jangan sampai kamu cenderung sepenuh-penuhnya kepada salah seorang sahaja di antara para isteri kamu itu, lalu kamu tinggalkan yang lain seperti tergantung-gantung."
Kemudian Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shidieqy pula menerangkan; "Orang yang boleh beristeri dua ialah yang percaya benar akan dirinya dapat berlaku adil, yang sedikit pun tidak akan ada keraguannya. Jika dia ragu, cukuplah seorang sahaja."
"Adil yang dimaksudkan di sini ialah 'kecondongan hati'. Dan ini tentu amat sulit untuk dilakukan, sehingga poligami adalah suatu hal yang sukar untuk dicapai. Jelasnya, poligami itu diperbolehkan secara darurat bagi orang yang benar-benar percaya dapat berlaku adil."
Selanjutnya beliau menegaskan, jangan sampai si suami membiarkan salah seorang isterinya terkatung-katung, digantung tak bertali. Hendaklah disingkirkan sikap condong kepada salah seorang isteri yang menyebabkan seorang lagi kecewa. Adapun condong yang dimaafkan hanyalah condong yang tidak dapat dilepaskan oleh setiap individu darinya, iaitu condong hati kepada salah seorangnya yang tidak membawa kepada mengurangkan hak yang seorang lagi.
Afif Ab. Fattah Tabbarah dalam bukunya Ruhuddinil Islami mengatakan; "Makna adil di dalam ayat tersebut ialah persamaan; yang dikehendaki ialah persamaan dalam hal pergaulan yang bersifat lahir seperti memberi nafkah, tempat tinggal, tempat tidur, dan layanan yang baik, juga dalam hal menunaikan tanggungjawab sebagai suami isteri."
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak. Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
5. Berkuasa menanggung nafkah. Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
"Wahai sekalian pemuda, sesiapa di antara kamu yang berkuasa mengeluarkan nafkah, maka hendaklah kamu berkahwin. Dan sesiapa yang tidak berkuasa, hendaklah berpuasa."
Hadis di atas menunjukkan bahawa Rasulullah (s.a.w.) menyuruh setiap kaum lelaki supaya berkahwin tetapi dengan syarat sanggup mengeluarkan nafkah kepada isterinya. Andaikan mereka tidak berkemampuan, maka tidak digalakkan berkahwin walaupun dia seorang yang sihat zahir serta batinnya. Oleh itu, untuk menahan nafsu seksnya, dianjurkan agar berpuasa. Jadi, kalau seorang isteri saja sudah kepayahan untuk memberi nafkah, sudah tentulah Islam melarang orang yang demikian itu berpoligami. Memberi nafkah kepada isteri adalah wajib sebaik sahaja berlakunya suatu perkahwinan, ketika suami telah memiliki isteri secara mutlak. Begitu juga si isteri wajib mematuhi serta memberikan perkhidmatan yang diperlukan dalam pergaulan sehari-hari.
Dampak poligami terhadap perempuan di Indonesia
Dampak yang umum terjadi terhadap istri yang suaminya berpoligami yang terdiri dari 2 faktor yaitu:
• Faktor Internal
1. Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
2. Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
3. Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kanto Urusan Agama), sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
4. Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
5. Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
• Faktor Eksternal
Kesimpulan dari maksud kemampuan secara zahir ialah;
i) Mampu memberi nafkah asas seperti pakaian dan makan minum.
ii) Mampu menyediakan tempat tinggal yang wajar.
iii) Mampu menyediakan kemudahan asas yang wajar seperti pendidikan dan sebagainya.
iv) Sehat tubuh badannya dan tidak berpenyakit yang boleh menyebabkan ia gagal memenuhi tuntutan nafkah zahir yang lain.
v) Mempunyai kemampuan dan keinginan seksual.

Agama (9)

MENGENALI HA-HAL YANG NEGATIF DALAM KEHIDUPAN
- Pengantar
Di dalam menjalani kehidupan bersama masyarakat tentu akan menjumpai banyak permasalahan. Permasalahan-permasalahan tersebut merupakan sesuatu yang alamiyah karena merupakan sebuah konsekuensi dari hidup bermasyarakat. Orang yang hidup sendiri maka permasalahannya sedikit, semakin banyak komunitas yang tergabung dalam kelpmpok masyarakat, maka pernasalahannya semakin banyak. Namun perlu di ketahui bahwa untuk mewujudkan atau menanamkan suatu nilai dalam masyarakat, membutuhkan teman dan pendukung. Dalam masyarakat suatu yang positif dapat tumbuh dengan pesatnya, begitu juga sesuatu hal yang negative. Bahkan dalam bermasyarakat orang yang semula kosong dari suatu keyakinan atau pikiran bahkan tradisi maka mendapatkan banyak hal dari masyarakat tersebut
- Pengertian hal-hal yang negative
Yang di maksud dengan hal negative adalah salh, buruk, merugikan dan sia-sia. Orang yang memiliki sikap negatif umumnya perilakunya tidak menyenangkan dan membuat orang lain merasa tidak kerasan bersamanya. Ia cenderung merugikan orang lain bahkan dirinya sendiri. Lawannya negative adalah positif artinya benar, baik, menguntungkan dan bermanfaat. Orang yang memiliki sikap positif umumnya kehadirannya didambakan, menyenangkan, dan orang lain merasa kerasan bersamanya. Kehadirannya cenderung menguntungkan berbagai pihak. Sikap positif mendukung hidup bersamanya.
Kita ketahui bahwa di antara hal yang mempengaruhii pembentukan kepribadian manusia adalah lingkungan, bahkan pendapat para ahli menunjukkan bahwa lingkungan dan miliu mempunyai pengaruh terbesar dalam pembentukan kepribadian. Dari sini, jika seseorang hidup dalam masyarakat yang pada umumnya mempunyai kebiasaan yang negative maka akan mudah mempengaruhinya dan bagi dia sulit untuk mengelak berbeda dengan masyarakat
- Yang dimaksud hal-hal yang negative dalam pembahasan ini:
Banyak sekali permasalahan yang positif dan negative yang di timbulkan akibat hidup bermasyarakat, oleh karena itu perlu dibatasi agar dapat memberikan gambaran minimal dan bisa di hindari, di antaranyaadalah:
o Negatif dalam bidang pemikiran
Yang termasuk negative dalam pemikiran adalah:

o Negatif dalam pergaulan
Yang termasuk negative dalam pergaulan
 Pergaulan bebas di antara muda-mudi. Budaya pacaran yang ada di kalangan anak muda sudah merajalela dan berubah menjadi fenomena kebenaran. Padahal secara agama merupakan suatu yang tidak ada landasannya, karena di dalamnya ada zina mata, zina telinga, zina tangan dan bisa juga terjadi perzinaan yang sebenarnya. Kehilangan harga diri dan pelecehan kemuliaan yang di anugerahkan kepadanya merupakan perbuatan dosa.
 Bergaul dengan orang-orang yang akhlaknya rendah seperti:
• Orang yang suka minum dan mabuk
• Orang yang tidak taat kepada kedua orang tua
• Orang yang terlibat kegiatan melawan hokum
• Geng-geng yang di takuti masyarakat karena terkenal kebrutalannya
o Negative dalam bidang praktek ibadah
Yang termasuk negative dalam ibadah adalah:
 Kurang menguasai pemahaman ibadah
 Malas-malasan dalam hal ibadah
 Tidak mampu mempraktekkan ibadah sesuai dengan konsep dan aturannya, seperti cara bersuci, syarat rukun suatu ibadah
 Tidak mampu merasakan manfaat ibadah
 Mengada-ada dalam ibadah. Bahwa ibadah harus ada landasannya.
- Menangkal kemungkinan terjerumus dalam hal-hal yang negative
Ada beberapa hal yang di anggap menmpu menangkal orang dari terjerumus dalam melaksanankan hal negative yaitu:
 Selalu hati-hati dalam berteman dan bermasyarakat
 Menyaring dan mempertimbangkan apa saja yang muncul dan terjadi dalam masyarakat dengan pengetahuan dan bertanya pada orang lebih berpengalaman
 Berusaha untuk mendapatkan lingkaran berteman dan bermasyarakat dengan orang-orang yang baik
 Selalu mohon petunjuk dan bimbingan kepada Allah
 Berdo’a dan mohon perlindungan kepada Allah dari godaan syetan dan pengaruh –pengaruh jahat.
- Sebab-sebab yang menjerumuskan orang kepada hal yang negative
Ada beberapa hal yang di anggap menjadi penyebab orang terjerumus dalam melaksanankan hal negative yaitu
 Kurang hati-hati dalam berteman dan bermasyarakat
 Mendapatkan lingkaran yang tidak baik
 Mengikuti hobi, kesenangan semata dan syahwat
 Kurang pengetahuan dalam hal yang negative, salah dan merugikan
 Kurang membangun hubungan dengan Allah
 Kurang berdzikir
 Tidak mohon perlindungan kepada Allah
- Mengobati yang sudah terseret dalam hal-hal yang negative
 Menyadari keberadaan dan kondisinya
 Mendekat kepada orang yang sehat dan baik
 Mulai melakukan ibadah dengan teratur
 Mendalami pengetahuan dan mengetahui tugas hidup manusia
 Selalu memohon bimbingan kepada allah
 Selalu memohon perlindungan dari godaan dan cobaan.