Jumat, 18 Juni 2010

Agama (7)

PARTISIPASI SOSIAL
- pengantar
- Pengertian partisipasi social
Partisipasi dari bahasa inggris participation yang artinya ikut, andil dan berperan aktif. Sedang sosial juga dari dari bahasa inggris society artinya kelompok dan kumpulan, jadi artinya kumpulan masyarakat yang aktif.
Secara istilah adalah masyarakat yang anggota atau elemennya aktif merasa memiliki, bertanggung jawab dalam membangun dan mengembangkan masyarakat.
- Hukum partisipasi social dan urgensinya
Jika tidak ada partisipasi dari anggota masyarakat maka banyak agenda tidak berjalan, kehidupan statis dan setagnan, tidak ada amal dan kegiatan yang berarti tidak ada perubahan dan kemajuan. Dalam kontek agama tidak ada pahala. Kehidupan yang demikian adalah kehidupan yang merugi. Di lihat dari sini nampak hukum partisipasi sosial adalah wajib dan sangat penting karena merupakan kebutuhan hidup.
- Bidang-bidang partisipasi social
o Kegiatan social, kerja bakti, membantu orang tidak mampu, kena musibah, penyuluhan
o Kegiatan keagamaan, menghadiri undangan, memuliakan hari besar keagamaan, memakmurkan masjid, majlis taklim
o Dakwah dan amar makruf nahi munkar, menasehati teman, saudara dan keluarga agar hidup disiplin berakhlak, melarang teman, saudara keluarga dan orang lain yang membutuhkan arahan, mengajarkan dan mengenalkan kebaikan, juga mengenalkan masalah-masalah yang terlarang dalam agama.
- Hubungannya dengan ibadah. Kegiatan sosiala dalah praktek ibadah, karena kegiatan sisial melibatkan pikiran, pembicaraan dan tindakan, semua itu adalah hakikat ibadah, jika benar maka akan dapat pahala dan jika salah maka akan dapat dosa.
- Hubungannya dengan amar makruf dan nahi munmka. Di atas di jelaskan dalam bidang partisipasi sosial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar