Jumat, 18 Juni 2010

PANCASILA (6)

PANCASILA DALAM KONTEKS
KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

A. Pengantar

Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang dalam ilmu kenegaraan disebut sebagai dasar filsafat negara (philosofische gronslag).sehingga merupakan suatu sumber nilai,norma,dan kaidah baik moral maupun hukum dalam negara republik Indonesia.kedudukan pancasila mewujudkan fungsinya sebagai dasar negara republik Indonesia,manifestasinya dijabarkan dalam suatu peraturan perundangan-undangan.Sumber hukum dasar negara yang tertulis yaitu undang-undang dasar negara maupun yang tidak tertulis atau convensi.

Negara Indonesia adalah negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan diatur dalam suatu sistem peraturan perundangan-undangan.penggertian inilah maka negara dilaksanakan berdasarkan pada suatu kontitusi atau undang –undang dasar negara.pembagian kekuasaan,lembaga-lembaga tinggi negara,hak dan kewajiban Negara,keadila sosial dan lainnya diatur dalam suatu undang-undang dasar hal ini dimaksud dengan pengertian pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
Pembukaan UUD1945 dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia memiliki kedudukannya yang sangat penting karena merupakan suatu saafundamentalnorm,dan berada pada hiearkhi tertib hokum tertinggi di negara Indonesia.

B. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Pembukaan undang-undang dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal undang-undang dasar 1945,disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 dan di undangkan dalam berita republik Indonesia tahun II No.7.Dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan di atas pasal-pasal undang-undang dasar 1945.Konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan,namun keduanya terjalin dalam suatu kesatuan yang kausal dan organis.

1.Pembukaan UUD 1945 sebagai Tertib Hukum Tertinggi
Memiliki dua aspek yang sangat funmdamental yaitu:
- Pertama,meberikan factor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia.
-Kedua,memasukan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinngi.
Kedudukan pancasila dalam pembukaan UUD 1945 sebagai dasi segala sumber hukum Indonesia.Isi pembukaan UUD 1945 tahun II N o.7,dijelaskan bahwa “…..pembukaan UUD 1945 yang didalamnya terkandung pokok-pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara Indonesia,serta mewujudkan suatu cita-cita hukum,yang mengusai hukum dasar tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (convensi).Pokok pikiran tersebut dijelmakan (dikongkritisasikan) dalam pasal UUD 1945.maka dapat di simpulkan bahwa pembukaan UUD 1945sebagai sumber hukum positif Indonesia.

2.Pembukaan UUD memenuhi Syarat adanya tertib hukum Indonesia.
Syarat-syarat hukum meliputi empat hal yaitu:
1.kesatuan subjek,yaitu penguasa yang mengadakan peraturan hukum.Hal ini terpenuhi dengan adanya suatu pemerintahan Negara RI(pembukaan UUD 1945 al.IV).
2.kesatuan asas kerohanian,yang merupakan suatu dasar dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum,yang merupakan sumber dari segala hukum.hal ini terpenuhi adanya dasasr filsafat Negara pancasila sebagai tercantum dalam alinea IV pembukaan UUD 1945.
3.kesatuan daerah,dimana peraturan-peraturan hukum itu berlaku,terpenuhi oleh kalimat seluruh tumpah darah Indonesia ,sebagai tercantum dalam alinea IVpembukaan UUD 1945.
4.kesatuan waktu,dimana seluruh peraturan hukum itu berlaku.hal ini terpenuhi dengan kalimat pada alinea IV pembukaan UUD1945,”……maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara indonesia.”hal ini menunjukan mulai berdirinya Negara RI yang disertai dengan suatu tertib hukum sampai seterusnya selama kelangsungan hidup Negara RI.

Maka kedudukan pembukaan UUD1945 dalam tertib hukum indonesia adalah :
Pertama:menjadi dasarnya
Kedua:pembukaan UUD 1945 memasukan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.

3.Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental.
Memiliki beberapa unsur mutlak antara lain:
a.Dari Segi Terjadinya:
ditentukan oleh pembentukan Negara dan terjelma dalam suatu peryataanlahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara,untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya.
b.Dari segi isinya:
Segi isinya pembukaan UUD 1945 memuat dasar pokok Negara sebagai:
1.Dasar tujuan Negara
2.Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara.
3.Bentuk Negara.
4.Dasar filsafat Negara(asas kerohanian negara)

Pokok kaidah Negara yang fundamental tersebut menurut ilmu hukum mempunyai haakikat dan kedudukan hokum yang tetap,terletak pada kelangsungan hidup Negara dank arena oleh kedudukan sebagai tertib hukum tertinggi maka secara hukum tidak dapat di ubah,karena mengubah pembukaan UUD1945 sama halnya dengan pembubaran Negara republik Indonesia.

4.Pembukaan UUD1945 Tetap Terletak Pada Kelangsungan Hidup Negara Republic Indonesia 17 Agustus 1945
Penjelmaan proklamasi kemerdekaan 17 agustus1945 adanya suatau tertib hokum di Indonesia dan sebagai pokok kaidah Negara.

Tujuan pembukaan UUD 1945:
Berdasarkan susunan pembukaan UUD 1945,maka dapat dibedakan empat macam tujuan :
a.alinea I.Untuk mempertanggungjawabkan bahwa kemerdekaan sudah selayaknya,karena berdasarkan atas hak dan kodrat yang bersifat mutlak dari moral bangsa Indonesia.
b.alinea II,untuk menciptakan cita-cita bangsa yang ingin di capai dengan kemerdekaan.
c.alinea III,untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia.
d.alinea IV,untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV UUD 1945 sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis.

Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 (batang tubuh UUD 1945), maka Pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat dan kedudukan sebagai berikut :
(1) Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia, maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakikat kedudukan yang terpisah dengan batang tubuh UUD 1945. Dalam kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang Fundamental, pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945
(2) Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada batang tubuh UUD 1945
(3) Pembukaan UUD 1945 merupakan Pokok Kaidah Negara yang Fundamental yang menentukan adanya UUD 1945, yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis (UUD) maupun tidak tertulis (convensi), jadi merupakan sumber hukum dasar negara.
(4) Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai Pokok Kaidah negara yang Fundamental mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam Pasal UUD 1945.

Pembukaan UUD 1945 Tetap Terlekat pada Kelangsungan Hidup Negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945.

Berdasarkan hakikat kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai naskah Proklamasi yang terinci, sebagai penjelmaan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, serta dalam Ilmu Hukum memenuhi syarat bagi adanya tata tertib hukum di Indonesia, dan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamantal (staatsfundamentalnorm), maka Pembukaan UUD 1945 memiliki hakikat kedudukan hukum yang kuat bahkan secara yuridis tidak dapat diubah terlekat pada kelangsungan hidup negara. Hal ini berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut :
(a) Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapuskan oleh penguasa atau peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya. Dalam masalah pembukaan UUD 1945 sebagai Staatsfundamentalnorm dari segi terjadinya ditentukan oleh pembentuk negara, yaitu suatu lembaga yang menentukan dasar-dasar mutlak negara, bentuk negaa, tujuan negara. Kekuasaan negara bahkan yang menentukan dasar ftilsafat negara Pancasila. Setalah negara terbentuk semua pengasa negara adalah merupakan alat perlengkapan negara yang kedudukannya lebih rendah dari pada pembentuk negara. Oleh karena itu semua ketentuan hukum yang merupakan produk dari alat perlengkapan negara pada hakikatnya di bawah pembentuk negara dan tidak berhak meniadakan pembukaan UUD 1945 seabgai Staatsfundamentlnorm.
(b) Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara republik Indonesia. Dalam ilmu hukum tatanegara, suatu hukum di bawah Pembukaan UUD 1945, secara yuridis tidak dapat meniadakan Pembukaan UUD 1945. selain itu karena dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung faktor-faktor mutlak (syarat-syarat mutlak) bagi adanya suatu tertib hukum di Indonesia. Konsekuensinya Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang tetap dan terletak pada negara dan secara hukum tidak dapat diubah.

Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bansa dan oleh sebab itu, maka penjajajah di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Aline Kedua
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indoensia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.


Alinea Ketiga
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhu, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Alinea Keempat
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rkayat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang beradil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan seuatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentang Tujuan Negara
Tujuan Khusus
Terkadung dalam anak kalimat… Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa…”

Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai realisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
a. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum formal
b. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah mengandung pengertian negara hukum material.

Tujuan Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesema bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat :
“… dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial …”

Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungannya dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu di antara bangsa-bangsa dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal ini yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Tentang Ketentuan Diadakannya UUD Negara
Ketentuan ini terkandung dalam anak kalimat, “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia …”.
Dalam kalimat ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Negara yang bersifat konstitusional, mana mengharuskan bagi negara Indonesia untuk diadakannya UUD Negara dan ketentuan inilah yang merupakan sumber hukum bagi adanya Undang-undang Dasar 1945. ketentuan yang terdapat dalam alinea keempat inilah yang merupakan dasar yuridis bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber bagi adanya UUD 1945, sehingga dengan demikian pembukaan UUD 1945 memiliki kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.

Tentang Bentuk Negara
Ketentuan ini terdapat dalam anak kalimat sebagai berikut :
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …”
dalam anak kalimat ini dinyatakan bahwa bentuk negara Indonsia adalah Republik yang berkedaulatan rakyat. Negara dari, olah dan untuk rakyat. Dengan demikian hal ini suatu norma dasar negara baik kekuasaan adalah di tangan rakyat.

Tujuan Pembukaan UUD 1945

Berdasarkan susunan Pembukaan UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alinea dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
(a) Alinea 1 untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat mutlak dari bangsa Indonesia untuk merdeka
(b) Alinea II untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu : Terpeliharanya secara sungguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta kemakmuran bersama yang berkeadilan
(c) Alinea III untuk mengaskan bahwa proklamasi kemerdekaan, menjadi di permulaan dan dasar hudup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh orang Indonesia, yang luhur dan suci dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
(d) Aline IV untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila (Notonagoro, 1974: 40).


C. Hubungan antra Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam sistem tertib hukum Indonesia, penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pokok Pikiran itu meliputi suasana kebatinan dari Undang-undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum, yang menguasai hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis (convensi), selanjutnya Pokok Pikiran itu dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945. Maka dapatlah disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 tidak lain dijiwai atau bersumber pada dasar filsafat negara Pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Semangat dari UUD 1945 serta disemangati yakni pasal-pasal UUD 1945 serta penjelasannya pada hakikatnya merupakan satu rangkaiaan kesatuan yang bersifat kausal organis. Rangkaiaan isi, arti makna yang terkandung dalam masing-masing alinea dalam pembukaan UUD 1945, melukiskan adanya rangkaian peristiwa dan keadaan yang berkaitan dengan berdirinya Negara Indonesia melalui pernyataan Kemerdekaan Kebangsaaan Indonesia. Adapun rangkaiaan makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1. Rangkaian peristiwa dan keadaan yang mendahului terbentuknya negara, yang merupakan rumusan dasar-dasar pemikiran yang menjadi latar belakang pendorong bagi Kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam wujud terbetuknya negara Indonesia (alinea I, II dan III Pembukaan).
2. Yang merupakan ekspresi dari peristiwa dan keadaan setelah negara Indonesia terwujud (alinea IV Pembukaan).
Perbedaan pengertian serta pemisahan antara kedua macam peristiwa tersebut ditandai oleh pengertian yang terkandung dalam anak kalimat, “kemudian daripada itu” pada bagian keempat Pembukaan UUD 1945, sehingga dapatlah ditentukan sifat hubungan antara masing=masing bagian Pembukaan dengan Batang Tubuh UUD 1945, adalah sebagai berikut:
1. Bagian pertama, kedua dan ketiga Pembukaan UUD 1945 merupakan segolongan pernyataan yang tidak mempunyai hubungan ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945.
2. Bagian keempat, Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat ‘kausal organis’ dengan Batang Tubuh UUD 1945, yang mencakup beberapa segi sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar ditentukan akan ada.
b. Yang diatur dalam UUD adalahtentang pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
c. Negara Indonesia ialah berbentuk Republik yang berkedaulatan rakyat.
d. Ditetapkannya dasar kerokhanian negara (dasar filsafat negaraPancasila).
D. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pacasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV.
2. Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah merupakan pokok Kaidah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu:
a. Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
b. Memasukkan dirinya di dalam tertib hukum tersebut sebagai tertib hukum tertinggi.
3. Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi , selain sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya.
4. Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai Pokok Kaidah Negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
5. Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian Pancasila sebagai substansi esensial dari Pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam Pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yurisdiksinya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Hubungan Secara Material
Hubungan Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut. Bilamana kita ditinjau kembali proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertam-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila, atau dengan lain perkataan Pancasila sebagai sumber tetib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.

E. Hubungan Antara Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan Proklamasi 17 Agustus 1945
Sebagaimana telah disebutkan dalam ketetapan MPRS/MPR, bahwa Pembukaan UUD 1945 merupakan satu kesatuan dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, oleh karena itu antara Pembukaan dan Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan sifat kesatuan antara Pembukaan UUD 1945 Pembukaan UUD 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, maka sifat hubungan antara Pembukaan dengan Proklamasi adalah sebagai berikut:
Pertama, memberikan penjelasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, yaitu menegakkan hak kodrat dan hak moral dari setiap bangsa akan kemerdekaan, dan demi inilah maka Bangsa Indonesia berjuang terus menerus sampai bangsa Indonesia mencapai pintu gerbang kemerdekaan.
Kedua, memberikan penegasan terhadap dilaksanakannya Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam menegakkan hak kodrat dan hak moral itu adalah sebagai gugatan dihadapan bangsa-bangsa di dunia terhadap adanya penjajahan atas Bangsa Indonesia, yang tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Ketiga, Memberikan pertanggungjawaban terhadap dilaksanakan Proklamasi 17 Agustus 1945, yaitu bahwa kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diperoleh melalui perjuangan luhur, disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Proklamasi pada hakikatnya bukanlah merupakan tujuan, melainkan prasyarat untuk tercapainya tujuan bangsa dan negara, maka proklamasi memiliki dua macam makna sebagai berikut :
1. Pernyataan Bangsa Indonesia baik kepada diri sendiri , maupun kepada dunia luar, bahwa bangsa Indonesia telah merdeka.
2. Tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berhubungan dengan pernyataan kemerdekaan tersebut.
Seluruh makna Proklamasi tersebut dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:
1. Bagian pertama Proklamasi, mendapatkan penegasan dan penjelasan pada bagian pertama sampai dengan ketiga Pembukaan UUD 1945.
2. Bagian kedua Proklamasi, yaitu suatu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV. Adapun prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pembukaan tersebut meliputi empat hal, pertama : tujuan negara yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan negara, kedua : ketentuan diadakannya UUD negara, sebagai landasan konstitusional pembentukan pemerintahan negara, ketiga : bentuk negara Republik yang berkedaulatan rakyat, dan keempat : asas kerokhanian atau dasar filsafat negara Pancasila.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar