Jumat, 18 Juni 2010

PANCASILA (1)

BAB I
PENDAHULUAN
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Mengembalikan Pancasila sebagai dasar Negara Republic Indonesia merupakan tuntutan gerakan reformasi dari kemungkinan Pancasila mempunyai multi interpretasi mengikuti kepentingan penguasa. Hal ini berdasarkan tap MPR tahun 1998 No XIII/MPR/1998. Ketetapan ini dibarengi dengan pencabuta P-4 dan Pancasila sebagai asas tunggal bagi orsospol di Indonesia.
A.Landasan Pendidikan Pancasila
a. Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Beratus-ratus tahun bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya bangsa Indonesia berjuang untuk mnemukan jati dirinya sebagai suatu bangsa yang merdeka, mandiri serta memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup bangsa.
Jadi secara Historis Landasan Pendidikan Pancasila memiliki nilai-nilai dan ideologi yang berasal dari bangsanya sendiri. Dengan kata lain bangsa Indonesia memiliki nasionalisme serta rasa kebangsaan yang kuat. Hal ini dapat terlaksana bukan melalui suatu kekuasaan atau hegemoni ideologi melainkan suatu kesadaran berbangsa dan bernegara yang berakar pada sejarah bangsa.
b. Landasan Kultural
Setiap bangsa memiliki ciri khas serta pandangan hidup yang berbeda dengan bangsa lain. Negara komunisme dan liberalisme meletakkan dasar filsafat negaranya pada suatu konsep ideologi tertentu, misalnya komunisme memiliki ideologi pada konsep pemikiran Karl Max.
Sedangkan bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Pancasila merupakan suatu hasil karya besar bangsa Indonesia sendiri, yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Hatta dan tokoh lainnya.
c. Landasan Yuridis
Landasan yuridis Pendidikan Pancasila tertuang dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara meterial Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional.
d. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh sebab itu nilai-nilai dalam Pancasila harus di refleksikan pada kehidupan bermasyarakat.
Sebelum mendirikan suatu negara bangsa Indonesia mempunyai filosofis ketuhanan dan kemanusiaan.Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan, ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.
B. Tujuan Pendidikan Pancasila
Tujuan pendidikan diartikan sebagai seperangkat tindakan intelektual penuh tanggung jawab yang berorientasi pada kompetensi mahasiswa pada bidang profesi masing-masing.
Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan sikap dan perilaku antara lain :
1. Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya.
2. Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya.
3. Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dann nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

C. Pembahasan Pancasila sercara Ilmiah
Syarat-syarat Ilmiah menurut I.R Poedjowijatno dalam bukunya ‘Tahu dan Pengetahuan’ :
1. Berobjek
2. Bermetode
3. Bersistem
4. Bersifat Universal

1.Berobjek
Pancasila secara Ilmiah harus memiliki objek yang secara filsafat dibedakan menjadi dua :
Objek Forma : suatu sudut pandang tertentu dalam pembahsan Panasila, dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas.
Objek Materia : suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.

2. Bermetode
Yaitu seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif.

3.Bersistem
Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan suatu kesatuan yang saling berhubungan.Pancasila sebagai objek pembahasan ilimiah senantiasa bersifat koheren ( runtut), tanpa adanya suatu pertentangan di dalamnya, sehingga sila-sila Pancasila sendiri merupakan suatu kesatuan yang sitematik.

4.Bersifat Universal
Maksudnya adalah tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu.

Tingkatan Pengetahuan Ilmiah
Tingkatan ilmiah pengetahuan sangat ditentukan oleh macam pertanyaan sebagai berikut :
Pengetahuan deskriptif : suatu asas pertanyaan ‘bagaimana’
Pengetahuan kausal : suatu pertanyaan ‘mengapa’
Pengetahuan normatif : suatu pertanyaan ‘kemana’
Pengetahuan essensial : suatu pertanyaan ‘apa’

Lingkup Pembahasan Pancasila Yuridis Kenegaraan
Tingkatan pengetahuan ilmiah dalam pembahasn Pancasila yuridis kenegaraan adalah meliputi tingkatan pengetahuan deskriptif ,kausal, dan normatif, adapaun tingkatan pengetahuan ilmiah essensial dibahas dalambidang filsafat Pancasila, yaitu membahas sila-silas sampai inti sarinya, makna yang terdalam atau membahas sila-sila Pancasila sampai tingkatan hakikatnya.

D. Beberapa Pengertian Pancasila
1. Pengertian Pancasila Etimologis
Secara etimologis istilah ‘Pancasila’ berasal dari Sansekerta dari India adapun bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.
Menurut Muh. Yamin dalam bahasa Sensekerta perkataan ‘Pancasila’ memiliki arti secara leksikal, yaitu :
‘panca’ artinya lima
‘syila’ artinya dasar
Oleh karena itu secara etimologis kata ‘pancasila’ yang dimaksudkan adalah ‘dasar yang memiliki lima unsur’.

2. Pengertian Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BPUPKI pertama dr. Radjiman Widyodiningrat, mengajukan suatu masalah, khususnya dibahas dalam sidang tertentu.
a.Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945 )
Pada tanggal 29 Mei 1945 tersebut BPUPKI mengadakan sidang pertamanya. Pidato Mr.Muh. Yamin itu berisikan lima asas dasar negara Indonesia Merdeka yang diidam-idamkan sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat

b. Ir. Soekarno ( 1 Juni 1945 )
Isi pidatonya :
1. Nasionalisme atau Kebangsaaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan

c. Piagam Jakarta ( 22 Juni 1945 )
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga tokoh Dokuritu Zyunbi Tioosakay mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang Badan Penyelidik. Sembilan Tokoh tersebut dikenal dengan ‘’Panitia Sembilan’’.

Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta adalah sebagai berikut :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

3. Pengertian Pancasila secara Terminologis

Dalam bagian Pembukaan UUD 1945 yang terdiri atas empat alinea tersebut tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

a.Dalam Konstitusi RIS ( Republik Indonesia Serikat )
Dalam konstitusi RIS yang berlaku tanggal 29 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial

b. Dalam UUDS 1950 ( Undang – Undang Dasar Sementara 1950 )
Dalam UUDS 1950 yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai tanggal 5 Juli 1959, terdapat pula rumusan Pancasila seperti rumusan yang tercantum dalam Konstitusi RIS, sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial

c. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
Rumusan Pancasila yang beredar di masyarakat, sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan sosial

Tidak ada komentar:

Posting Komentar