Jumat, 18 Juni 2010

PANCASILA (5)

Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia
A. Pengertian Ideologi
Berdasarkan etimologinya, ideologi berasal dari bahasa Yunani yang
terdiri dari dua kata yaitu idea berarti raut muka, perawakan, gagasan dan
buah pikiran dan logia berarti ajaran. Dengan demikian ideologi adalah
aj aran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran atau science des ideas.
Pengertian Ideologi secara umum adalah suatu kumpulan gagasan, ide,
keyakinan serta kepercayaan yang bersifat sistematis yang mengarahkan
tingkah laku seseorang dalam berbagai bidang kehidupan seperti:
1. Bidang politik, termasuk bidang hukum, pertahanan dan keamanaan.
2. Bidang sosial
3. Bidang kebudayaan
4. Bidang keagamaan
Maka ideologi negara dalam arti cita-cita negara atau cita-cita yang
menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat
dan bangsa yang bersangkutan pada hakekatnya merupakan asas kerohanian
yang antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a. Mempunyai derajat yang tinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan
kenegaraan
b. Oleh karena itu mewujudkan suatu asas kerohaniaan, pandangan dunia,
pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara,
dikembangkan, diamalkan, dilestarisakan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
B. Ideologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
• Totaliter
C. Ideologi Partikular dan Ideologi Komprehensif
Menurut Kari Manheim yang beraliran Mark secara sosiologis ideologi
dibedakan menjadi dua yaitu ideologi yang bersifat partikular dan ideologi yang
bersifat komprehensif.
Menurut Alfian kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi
yang ada pada ideologi tersebut yaitu :
• Dimensi realita, yaitu bahwa nilai-nilai dasar yang terkandung di dalam
ideologi tersebut secara riil hidup di dalam serta bersumber dari budaya dan
pengalaman sejarah masyarakat atau bangsanya.
• Dimensi idealisme, yaitu bahwa nilai-nilai dasar ideologi tersebut
mengandung idealisme yang memberi harapan tentang masa depan yang
lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan bersama sehari-
hari.
• Dimensi fleksibilitas/dimensi pengembangan, yaitu ideologi tersebut
memiliki keluwesan yang memungkinkan kepada generasi penerus bangsa,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan semangat nasionalisme.
Dalam proses Reformasi, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998,
kembali menegaskan kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik
Indonesia yang tertuang dalam TAP MPR No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena
itu segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi rakyat (sila keempat)
juga harus mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Reformasi tidak mungkin menyimpang dari nilai Ketuhanan, Kemanusiaan,
Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan
Pancasila sebagai suatu ideologi tidak bersifat kaku dan tertutup, namun
bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dimaksudkan bahwa ideologi
Pancasila adalah bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu
menyesuaikan dengan perkembangan jaman, ilmu pengetahuan dan teknologi
serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat. Keterbukaan ideologi
Pancasila bukan berarti mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di
dalamnya, namun mengeksplisitkan wawasannya secara lebih konkrit,
sehingga memiliki kemampuan yang reformatif untuk memecahkan masalah-
masalah aktual yang selalu berkembang.
C. Perbandingan Ideologi Pancasila Dengan Ideologi Lain
Ideologi erat sekali hubungannya dengan filsafat. Karena filsafat merupakan
dasar dari gagasan yang berupa ideologi. Filsafat memberikan dasar renungan
atas ideologi itu sehingga dapat dijelmakan menjadi suatu gagasan untuk
pedoman bertindak. Dari sudut etimologinya, filsafat berasal dari bahasa
Yunani yang terdiri dua buah kata, yaitu filos berarti cinta dan sophia berarti
kebenaran atau kebijaksanaan. Jadi filsafat berarti cinta akan kebenaran atau
kebijaksanaan. Arti kata inilah yang kemudian dirangkurnkan menjadi suatu
makna bahwa filsafat adalah suatu renungan atau pemikiran yang sedalam-
dalamnya untuk mencari kebenaran.
Karena filsafat itu tersusun dalam suatu keseluruhan, kebulatan dan
sistematis, maka pemikiran filsafat harus berdasarkan kejujuran dalam
penemuan hakikat dari suatu obyek yang menjadi titik sentral pemikiran.
Di sini jelas bahwa hubungan ideologi dan filsafat itu sukar dipisahkan.
Ideologi berdiri berdasarkan landasan tertentu yaitu filsafat. Dan masalah
ideologi adalah masalah pilihan. Ketepatannya tergantung kepada jiwa bangsa
itu sendiri. Ideologi yang dianggapnya benar dan sesuai dengan jiwa bangsa,
apa lagi yang telah terbukti tetap dapat bertahan dari segala godaan dan cobaan
dari ideologi lain melalui gerakan-gerakan atau pemberontakan akan
memperkuat keyakinan pentingnya mempertahankan ideologi.
Kemudian permasalahannya adalah, bagaimana implementasi ideologi
tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam kerangka ini,
ideologi itu tidak saja sesuai dengan filsafat yang mendasarinya, tetapi juga
harus sesuai dengan kepribadiaannya. Individu atau masyarakat akan selalu
mengukur sesuatu dari kepribadiannya sebab eksistensi dirinya adalah
eksistensi pribadinya.
Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila mendasarkan pada hakikat sifat kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu dalam ideologi Pancasila
mengakui atas kebebasan hak-hak masyarakat. Selain itu bahwa manusia
menurut Pancasila memiliki kodrat sebagai makhluk pribadi dan sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa. Sehingga nilai-nilai Ketuhanan senantiasa
menjiwai kehidupan manusia dalam hidup negara dan masyarakat. Kebebasan
manusia dalam rangka demokrasi tidak melampaui hakikat nilai-nilai
Ketuhanan, bahkan nilai Ketuhanan terjelma dalam bentuk moral dalam
ekspresi kebebasan manusia.
Berdasarkan sifatnya ideologi Pancasila bersifat terbuka yang berarti
senantiasa mengantisipasi perkembangan aspirasi rakyat sebagai pendukung
ideologi serta menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Ideologi Pancasila
senantiasa merupakan wahana bagi tercapainya tujuan bangsa.
Negara Pancasila
Manusia dalam merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya
tidak mungkin dapat memenuhinya sendiri, oleh karena itu manusia sebagai
makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam
pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut
negara. Namun demikian dalam kenyataannya sifat-sifat negara satu dengan
lainnya memiliki perbedaan dan hal ini sangat ditentukan oleh pemahaman
ontologis hakikat manusia sebagai pendukung pokok negara, sekaligus sebagai
tujuan adanya suatu negara.
Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya negara di dunia
memiliki suatu ciri khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah
dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut
adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang
kemudian dikristalisasikan menjadi suatu sistem nilai yang disebut Pancasila.
Dalam upayanya untuk membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut
negara, maka bangsa Indonesia mendasarkan pada suatu pandangan hidup yang
telah dimilikinya yaitu Pancasila.
Berdasarkan ciri khas serta proses dalam rangka membentuk suatu negara,
maka bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang memiliki suatu
karakteristik, ciri khas dengan keanekaragaman, sifat dan karakternya, maka '
bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang mendasarkan filsafat
Pancasila, yaitu suatu negara persatuan, suatu negara kebangsaan serta suatu
negara yang bersifat Integralistik. Hakikat serta pengertian sifat-sifat negara
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Paham Negara Persatuan
Hamparan pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke, dengan
kekayaan adat istiadat, bahasa, budaya dan nilai religiusnya namun secara
keseluruhan merupakan satu kesatuan, maka Negara Indonesia adalah Negara
Persatuan sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, Negara
Persatuan Republik yang berkedaulatan rakyat.
Aliran Persatuan Indonesia mempunyai pengertian negara yang mengatasi
segala paham golongan dan paham perseorangan. Jadi pemahaman Negara
Persatuan dapat dirinci sebagai berikut :
a. Bukan negara yang berdasarkan individualisme sebagaimana diterapkan di
negara liberal dimana negara hanya merupakan suatu ikatan individu saja.
b. Bukan negara yang berdasarkan kelas atau klass staat yang hanya
mendasarkan pada satu golongan saja.
c. Negara persatuan adalah negara yang melindungi seluruh warganya yang
terdiri atas berbagai macam golongan dan paham yang berbeda-beda di
dalamnya, namun walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana
disimpulkan dalam PP. No. 66 tahun 1951 dan diundangkan tanggal 28
Nopember 1951 dan termuat dalam Lembaran Negara No. II Tahun 1951
yaitu dengan lambang negara dan bangsa yaitu Burung Garuda Pancasila
dengan seloka Bhinneka Tunggal Ika.
Hakikat bhinneka tunggal ika menurut Notonegoro:
Perbedaan itu adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia sebagai
makhluk Tuhan yang Maha Esa, namun perbedaan itu bukannya untuk
dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk
dipersatukan disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu
negara kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
2. Paham Negara Kebangsaan
Menurut Muhammad Yamin bangsa Indonesia dalam merintis terbentuknya
suatu bangsa dalam politik Internasional adalah menempatkan diri sebagai
bangsa yang modern yang memiliki kemerdekaan dan kebebasan dengan
melalui tiga fase yaitu :
a. Jamankerajaan Sriwijaya
b. Jaman negara kebangsaan Majapahit
c. Negara kebangsaan Indonesia modern menurut susunan kekeluargaan
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa serta Kemanusiaan yang hingga
sekarang menjadi negara proklamasi 17 Agustus 1945.
Manusia membentuk suatu bangsa karena untuk memenuhi hak kodratnya
yaitu sebagai individu dan makhluk sosial, oleh karena itu deklarasi Bangsa
Indonesia tidak mendasarkan pada deklarasi kemerdekaan individu tetapi
sebuah deklarasi yang menyatakan tuntutan hak kodrat manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial.
Dalam tumbuh dan kembangnya suatu bangsa terdapat berbagai macam
teori besar yang merupakan bahan komparasi bagi para pendiri Negara
Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter
tersendiri. Teori kebangsaan itu adalah sebagai berikut :
a. Teori Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang
dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah. Namun
teori kebangsaan yang didasarkan pada ras, bahasa serta unsur lain yang bersifat
primordial tidak mendapatkan tempat di kalangan bangsa-bangsa di dunia.
b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan dalam kajian ilmiah tentang bangsa berdasarkan psikologis
etnis pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
1. Bangsa adalah suatu j i wa, suatu azas kerohanian.
2. Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
3. Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
Oleh karena sejarah berkembang terus maka kemudian menurut Renan
bahwa Bangsa bukan sesuatu yang abadi dan wilayah serta ras bukan suatu
penyebab timbulnya bangsa. Wilayah hanya memberikan ruang hidup bangsa,
sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Pada akhirnya Renan menyimpulkan bahwa Bangsa adalah suatu jiwa, suatu
asas kerohanian dan menurut Renan ada beberapa faktor yang membentuk jiwa
bangsa yaitu : Kejayaan dan kemuliaan di masa lampau serta penderitaan-
penderitaan bersama yang mengakibatkan pembentukan modal sosial,
persetujuan bersama untuk hidup bersama dan berani untuk memberikan
pengorbanan.
c. Teori Geopolitik oleh Frederich Ratzel
Suatu teori kebangsaan yang menghubungkan antara wilayah geografi
dengan bangsa yang dikembangkan oleh Frederich Ratzel. Menurutnya negara
merupakan suatu organisme yang hidup. Agar bangsa itu hidup subur dan kuat
maka memerlukan suatu ruangan untuk hidup. Negara-negara besar
menurutnya memiliki semangat ekspansi, militerisme serta optimisme. Teori ini
di Jerman mendapat sambutan hangat, namun sisi negatifnya menimbulkan
semangat kebangsaan yang chauvinistis.
d. Negara Kebangsaan Pancasila
Kebhinekaan adat-istiadat, budaya, bahasa dan nilai religius merupakan
kekayaan yang dimiliki bangsa Indonesia, namun hal itu tidak mengakibatkan
suatu perbedaan yang harus dipertentangkan, Akan tetapi keadaan yang
beraneka ragam ini merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama
persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesa dan resultan, sehingga
keanekaragaman itujustru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur.
Sintesa persatuan dan kesatuan tersebut kemudian dituangkan dalam suatu
asas kerohanian yang merupakan suatu kepribadian serta jiwa bersama yaitu
Pancasila. Oleh karena itu prinsip-prinsip nasionalisme Indonesia yang
berdasarkan Pancasila adalah bersifat Majemuk Tunggal. Adapun yang
membentuk nasionalisme bangsa Indonesia adalah sebagai berikut : kesatuan
sejarah, kesatuan nasib, kesatuan kebudayaan, kesatuan wilayah dan kesatuan
asas kerohanian.
3. Paham Negara Integralistik
Melalui sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945, Supomo mengusulkan paham
Integralistik yang menurutnya paham ini berakar pada keanekaragaman budaya
bangsa namun hal itujustru mempersatukan dalam suatu kesatuan integral yang
disebut Negara Indonesia.
Paham integralistik yang terkandung dalam Pancasila meletakkan asas
kebersamaan hidup, mendambakan keselarasan dalam hubungan antar individu
maupun masyarakat. Dalam pengertian ini paham negara integralistik tidak
memihak kepada yang kuat, tidak mengenal dominasi mayoritas dan juga tidak
mengenal tirani minoritas. Maka di dalamnya terkandung nilai kebersamaan,
kekeluargaan, ke "binneka tunggal ika" an, nilai religiusitas serta selaras. Bila
dirinci maka paham Negara Integralistik memiliki pandangan sebagai berikut :
a. Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
b. Semua golongan, bagian dan anggotanya berhubungan erat satu dengan
lainnya.
c. Semua golongan, bagian dan anggotanya merupakan persatuan masyarakat
yang organis.
d. Yang terpenting dalam kehidupan bersama adalah perhimpunan bangsa
seluruhnya.
e. Negara tidak memihak kepada sesuatu golongan atau perseorangan.
f. Negara tidak menganggap kepentingan seseorang sebagai pusat.
g. Negara tidak hanya untuk menjamin kepentingan seseorang atau golongan
saja.
h. Negara menjamin kepentingan masyarakat- seluruhnya sebagai suatu
kesatuan integral.
i. Negara menjamin keselamatan hidup bangsa seluruhnya sebagai suatu
kesatuan yang tak dapat dipisahkan.
4. Negara Pancasila adalah Negara Kebangsaan yang Berketuhanan Yang
Maha Esa
Sesuai dengan makna negara kebangsaan Indonesia yang berdasarkan
Pancasila adalah kesatuan integral dalam kehidupan bangsa dan negara, maka
memiliki sifat kebersamaan, kekeluargaan serta religiusitas. Dalam pengertian
inilah maka Negara Pancasila pada hakikatnya adalah negara kebangsaan yang
Berketuhanan Yang Maha Esa.
Rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945, telah memberikan sifat yang khas kepada Negara
Kebangsaan Indonesia, yaitu bukan merupakan negara sekuler yang
memisahkan antara agama dengan negara demikian juga bukan merupakan
negara agama yaitu negara yang mendasarkan atas agama tertentu.
Negara tidak memaksa dan tidak memaksakan agama karena agama adalah
merupakan suatu keyakinan batin yang tercermin dalam hati sanubari dan tidak
dapat dipaksakan. Kebebasan beragama dan kebebasan agama adalah
merupakan hak asasi manusia yang paling mutlak, karena langsung bersumber
pada martabat manusia yang berkedudukan sebagai makhluk pribadi dan
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu agama bukan
pemberian negara atau golongan tetapi hak beragama dan kebebasan beragama
merupakan pilihan pribadi manusia dan tanggung jawab pribadinya.
Hubungan negara dengan agama menurut Negara Pancasila adalah sebagai
berikut :
a. Negara adalah berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Bangsa Indonesia adalah sebagai bangsa yang Berketuhanan Yang Maha
Esa.
c. Tidak ada tempat bagi Athéisme dan Sekulerisme karena hakikatnya
manusia berkedudukan kodrat sebagai makhluk Tuhan.
d. Tidak ada tempat pertentangan agama, golongan agama, antar dan inter
pemeluk agama serta antar pemeluk agama.
e. Tidak ada tempat bagi pemaksaan agama karena ketaqwaan itu bukan hasil
paksaan bagi siapapun juga.
f. Oleh karena itu harus memberikan toleransi terhadap orang lain dalam
menj alankan agama dan negara,
g. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai
dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa terutama norma-norma hukum
positif maupun norma moral baik moral negara maupun moral para
penyelenggara negara,
h. Negara pada hakikatnya adalah merupakan" berkat Rahmat Allah Yang
Maha Esa.
Menurut paham Theokrasi hubungan negara dengan agama merupakan
hubungan yang tidak dapat dipisahkan karena negara menyatu dengan agama
dan pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan. Dengan
demikian agama menguasai masyarakat politis.
Dalam praktik kenegaraan, terdapat dua macam pengertian negara
theokrasi yaitu theokrasi langsung dan negara theokrasi tidak langsung.
a. Theokrasi Langsung
Dalam sistem negara theokrasi langsung kekuasaan adalah langsung
merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia ini adalah atas kehendak
Tuhan dan yang memerintah adalah Tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II,
rakyat Jepang rela mati berperang demi Kaisarnya, karena menurut
kepercayaannya Kaisar adalah sebagai anak Tuhan. Negara Tibet di mana
pernah terjadi perebutan kekuasaan antara Pancen Lama dan Dalai Lama adalah
sebagai penjelmaan otoritas Tuhan dalam negara dunia.
b. Theokrasi Tidak Langsung
Negara theokrasi tidak langsung bukan Tuhan sendiri yang memerintah
dalam negara, melainkan kepala negara atau raja, yang memiliki otoritas atas
nama Tuhan. Kepala Negara atau Raja memerintah atas kehendak Tuhan,
sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari Tuhan.
Dari uraian tersebut jelaslah bahwa Negara Pancasila adalah negara yang
melindungi seluruh agama di seluruh wilayah tumpah darah. Sebagaimana
tersebut dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan kebebasan kepada
seluruh warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai
dengan keimanan dan ketakwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang
berketuhanan yang Maha Esa adalah negara yang merupakan penjelmaan dari
hakikat kodrat manusia sebagai individu makhluk, sosial dan manusia adalah
pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar