Minggu, 26 September 2010

POIN-POIN SAP PPkn

PENDAHULUAN

Pengantar

Landasan pendidikan kewargaan adalah UU No 2 tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2 poin c.
Pada pengantar ini saudara akan mempelajari dan mendiskusian topik-topik yang berkaitan dengan pengertian ,kompetensi dasar, tujuan ruang lingkup, paradigma dan urgensi pendidikan kewargaan (Civic Education) dalam pembangunan demokrasi berkeadaban.setelah menyelesaikan pembahasan bab ini, saudara diharapkan dapat:

1. Menjelaskan pengertian pendidikan kewargaan (Civic Education )
2. Menganalisis kompetensi dasar,tujuan dan ruang lingkup materi (Civic Education)
3. Menganalisis paradigma pembelajaran pendidikan kewargaan (Civic Education);
4. Menganalasis urgensi pendidikan kewargaan (Civic Education) dalam pembangunan demokrasi berkeadaban
5. Menyadari arti penting pendididkan kewargaan (Civic Education) sebagai media pembentukan kepribadian bangsa yang mengedepankan nilai-nilai demokrsi ,HAM dan masyarakat madani
6. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan penegakan demokrsi, HAM masyarakat madani.

Istilah-istilah penting
1.Civic Education
2.Citizenship educationen
3.ICCE
4.Kompetensi dasar
5.Civic Knowledge
6.Civic Dispotitions
7.Civic Skills
8.Civic Community
9.Learning to know
10.Learning to be
11.Learning to do
12.Learning to live together
13.Paradigma

PERKEMBANGAAN Pendidikan demokrasi di Indonesi
1. Civic (1957-1962)
2. Manipol dan USDEK,pancasila dan UUD 1945 (1960-an)
3. Pendidikan Kemasyarakatan (1964)
4. Pendidikan Kewargaan Negara (1968-1969)
5. Pendidikan Civics dan Hukum (1973)
6. Pendidikan Moral Pancasila (1975-1984)
7. Filsfat Pancasila (1970-sekarang)
8. PPKn (1994)
9. Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an)
10 .Pendidikan Kewargaan (2000-sekarang)

BEBERAPA istilah:
1. Civics
2. Civic Education
3. Citizenship
4. Citizenship Education
GERAKAN Community Civics pada tahun 1907 yang dipelopori W.A. Dunn adalah permulaan dari keinginan lebih fungsionalnya pelajaran (mata kuliah) tersebut bagi para peserta didik (siswa dan mahasiswa) dengan menghadapkan mereka pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungan-nya dengan ruang lingkup lokal, nasional maupun internasional.

PENGERTIAN Pendidikan Kewargaan (Civic Education):
Pada suatu sisi identik dengan pendidikan kewarganagaraan. Namun di sisi lain, istilah pendidikan kewargaan secara substantive tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas akan hak dan kewjibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah pendidikan kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society)

KOMPETENSI dasar Civic Education:
1. Civic knowledge
2. Civic dispositions
3. Civic skills

PENDIDIKAN Kewargaan bertujuan:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggug jawab.
b. Menjadi warga negara yang baik dan demokratis.
c. Menghasilkan mahasiswa yang komprehensif,analitis dan kritis.
d. Mengembangkan kultur demokrasi.
e. Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.

RUANG LINGKUP MATERI terdiri:
a- Materi pokok, ada tiga yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani
b- Materi penjabaran yaitu Pendahuluan, Identitas Nasional, Negara, Kewarganegaraan, konstitusi, Demokrasi, Otonomi Daerah, Good Governance, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani

DALAM pelaksanaan pendidikan terdapat dua kutub pendidikan yang paradoksal:
- Paradigma feodalistik
- Paradigma humanistik.

PENDIDIKAN Kewargaan dalam pelaksanaannya didasari oleh paradigma humanistic yang berlandaskan pada asumsi bahwa pesrta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karateristik yang berbeda-beda sebagai subyek sekaligus obyek pembelejaran.

PARADIGMA humanistik
Ditopang oleh orientasi pembelajaran yang menekankan pada learning to know, learning to be, learning to do, dan learning to live together.

DEMOKRASI bukan sebuah wacana, pola pikir atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula “barang instan”. Demokrasi adalah proses yang masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangaun.


PROSES transisi demokrasi Indonesia melalui:
1. Reformaasi konstitusional {constitutional reforms} yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik.
2. Reformasi kelembagaan {institutional reforms} yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan seperti MPR, DPR, MA, DPA dan sebagainya.
3. Pengembangan kultur atau budaya politik {political culture}yang lebih demokratis melalui pendidikan.

UNTUK menjadi pilar penegakan demokrasi berkeadaban, pendidikan (pendidikan dan kewargaan) harus keluar dari sistim yang oleh Paul Freire disebut sistem pendikan bank (baking system education) yaitu pendidikan yang sangat rigit,otoriter dan doktriner, Sistem pendidikan gaya bank tersebut melahirka budaya bisu (silent culture), juga dapat menjadi kendaraan politik, kepentingan suatu rezim, arena indoktrinasi, alat melanggengkan kekuasaan suatu rezim dan pemasungan kreatifitas manusia.

PENDIDIKAN kewargaan di perguruan tinggi pada dasarnya merupakan komponen utama pendidikan demokrsi yang sengaja di rancang , dilaksanakan , dievaluasi dan secara kreatif di kembangkan secara sinambung yang memusatkan perhatian pada pengkajian konsep dan proses demokrsi , hak asasi manusia secara madani (Civil Society).










IDENTITAS NASIONAL
2
Pengantar____________________________________________________
Pembahasan tentang identitas nasional ini , akan mengantarkan saudara kepada pemahaman mengenai hakekat identitas nasional, pluralitas bangsa, yang meliputi budaya, suku, agama, dan bahasa. Diakhir perkuliahan ini saudara dapat:
1. Memahami konsep tentang identitas nasional dan unsur-unsurnya
2. Memahami konsep nasionalisme
3 Mengetahui sejarah munculnya nasionalisme Indonesia
4. Memahami kemajemukan bangsa
7. Mengkritis realitas kebangsaan
8. Menganalisis konsep integrasi nasional Indonesia
9.Memiliki sikap toleran terhadap perbedaan budaya, suku, agama, dan bahasa

Istilah-istilah penting __________________________________________
1. Identity
2. Nation
3. Nasionalisme
4. Askriptif
5. Asimilasi
6. Amalgamasi
7. Bangsa
8. Negara-bangsa (nation state)

NASIONALIMSE dapat dikatakan sebuah situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial.semangat nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa lawan dan kawan.

NATION-state atau negara bangsa merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building ) seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan luar negeri dan sebagainya.

ISLAM yang disebutnya dengan istilah agama Muhammad bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali parsatuan, melainkan juga merupakan simbol persamaan nasib (in group) menentang penjajahan asing dan penindas yang berasal dari agama lain.

Seruan-seruan politik nasionalisme NIP, mendapatkan respon dari pemerintahan kolonial dengan cara melakukan tindakan-tindakan keras terhadap aktivis organisasi tersebut. Akibat selanjutnya, kelompok minoritas dalam NIP menggabungkan diri dengan partai beraliran kiri ISDV yang didirikan pada 1914 oleh Hendrik Sneevilt seorang mantan aktivis partai buruh Demokrsi liberal di Belanda.


NASIONALISME yang disuarakannya bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit, tiruan dari barat, atau berwatak chauvinisme. Menurutnya, nasional yang dikembangkanya bersifat toleran, bercorak ketimuran, dan tidak agresif sebagaimana nasionalisme yang dikebangkan di Eropa, selain mengungkapkan keyakinan watak nasionalisme yang penuh nilai-nilai kemanusiaan, soekarno juga meyakinkan pihak-pihak yang berseberangan pandangan bahwa kelompok nasional dapat bekerja sama dengan kelompok manapun baik golongan islam maupun marxis.

SUKU bangsa adalah “Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama corak-nya dengan golongan umur dan jenis kelamin. ”Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa.

KEBUDAYAAN:
Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

BAHASA merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain.

BAHASA dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

UNTUK menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas territorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan pengakuan dari negara lain. Sebagai sebuah negara bangsa ketiga faktor tersebut sudah dimiliki oleh negara Indonesia.

PERDEBATAN panjang di BPUPKI yang terjadi sebelum kemerdekaan tentang dasar negara antara kelompok yang menghendaki islam sebagai dasar negara dan golongan nasionalis. Dan perdebatan tersebut pada akhirnya menghasilkan kompromi yakni BPUPKI “bersepakat” menghasilkan sebuah preambule.

INTEGRASI Sosial :
Penyatupaduan dari kelompak-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyepkan perbedaan dan jatidiri masing-masing. Dalam arti ini, integrasi sosial sama artinya dengan asimilasi atau pembaruan.

INTEGRASI Nasional :
“Penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyrakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.”





NEGARA
3

PENGANTAR_________________________________________________
Materi tentang negara akan mengantarkan saudara pada pemahaman tentang negara yang mencakup konsepsi dasar tentang negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara, konsep relasi agama dan negara dalam islam serta pembahasan mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia. Setelah mempelajari materi ini diharapkan saudara dapat;
1. Menjelaskan pengertian negara
2. Menjelaskan tujuan negara
3. Mengnalisa unsur-unsur negara
4. Menganalisa teori terbentuknya negara
5. Menganalisa bentuk-bentuk negara
6. Mengkritisi asas kewarganegaraan
7. menjelaskan hubungan agama dan negara dalam berbagai ideologi
8. Menganalisa konsep hubungan agama dan negara dalam islam
9. Mengkritisi hubungan agama dan negara di Indonesia.

Istilah-istilah Penting___________________________________________
1. Agency
2. Authority
3. Khilafah
4. Imamah
5. Kaula Negara
6. Unitarisme
7. Federasi
8. Perjanjian bilateral
9. Daulah
10. Siyasah
11. Integralistik
12. Simbiosis-mutualistik
13. Sekularistik
14. Antagonistik
15. Akomodatif
16. Respirokal kritis

ASAL Kata Negara :
KATA staat,state,etat dari kata bahasa latin status atau statum, yang berati keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap

Terminologi Negara :
“Organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan berdaulat”

PARADIGMMA Teoritik Islam tentang Negara
- Teori Khilafah
- Teori Imamah



TUJUAN Negara :
- Memperluas kekuasaan
- Menyelenggarakan ketertiban hukum
- Mencapai kesejahteraan umum

MENURUT Plato :
Memajukan kesusilaan manusia, sebai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.

MENURUT Roger H Soltau :
Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).

TUJUAN negara RI :
“Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial.”

UNSUR rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.





TEORI HOBBES :
“Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.”

TEORI John Locke :
“Suatu pemupakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai seluruh tindakan masyarakat, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. negara yang dibentuk dengan sura terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dpat dilepaskan”.

TEORI John Locke :
Dasar kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

KEADAAN alamiah itu diumpamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.





TEORI Jean Jacques Rousseau :
“Negara atau “badan korporatif kolektif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperhatikan kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.”

TEORI Ketuhanan ;
“Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpain-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpiin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan pada siapapun.”

TEORI Kekuatan :
“Negara yang pertama adalah hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.”

TEORI ORGANIS :
“Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupaka komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) segagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.”

TEORI Historis :
“Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.”

NEGARA Serikat :
Kekuasaan asli dalam negara Federasi merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, keuangan dan urusan pos.

PAHAM Teokrasi :
Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan,segala tata kehidupan dalam segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, negara dilakukan atas titah Tuhan.

PAHAM Sekuler :
Norma hukum ditetapkan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.

PAHAM Komunisme ;

Kehidupan manusia adalah dunia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis kehidupan makhluk manusia dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.



RELASI agama dan negara :

Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan agak canggung antara islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah).

PARADIGMA Integralistik:
Agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara
merupankan lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.

PARADIGMA Simbiotik:
Antara agama dan negara merupakan entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal social contrak, tetapi bisa saja di warnai hukum agama (syari’at).

PARADIGMA Sekularistik:
Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki bidang garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadanya harus di pisahkan tidak boleh satu sama lain memiliki intervensi. Berdasarkan pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasl dari kesepakatan manusia berdasarkan social contract dan tidak ada kaitanya dengan hukum agama (syari’ah).


KEWARGANEGARAAN
4
Pengantar_________________________________________________
Materi tentang kewarganegaraan akan mengantarkan saudara pada pemahaman tentang warga negara yang mencakup konsep dasar warga negara, ras kewarganegaraan, unsur yang menentukan kewarganegaraan, problematika, status kewarganegaraan, karakteristik warganegara yang demokrat, cara dan bukti memperoleh kewarganegraan Indonesia dan pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara. Setelah mempelajari materi ini, diharapkan saudara dapat :

1. Menjelaskan pengertian warga negara
2. Menganalisa problematika proses kewarganegaraan
3. Menjelaskan cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
4. Mengkritisi bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Memiliki komitmen untuk menjalankan kewajibanya sebagai warga negara
6. Memiliki komitmen untuk memperoleh haknya sebagai warga negara

Istilah-istilah penting________________________________________
1. Ius soli
2. Ius sanguinis
3. Apatride
4. Bipatride
5. Multipatride
6. Stelsel aktif
7. Stelsel pasif
WARGA Negara:
“ Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bagsa lain, misalnya orang-orang peranakaan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat inggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia pada Negara republik Indonesia dapat menjadi warga Negara.”

PENENTUAN kewarnegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut di atas) dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah rersebut berasal dari negara latin. Ius berarti hokum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata Solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti daerah.

DALAM asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinaan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami isteri.

PEWARGANEGRAAN ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi.

STATUS kewarganeegaraan :

Apatride
Istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.

Bipatride
Istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan.

Multipatride
Istilah yang digunakan untuk menyebutkan istilah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.

BEBERAPA karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seseorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri.



CARA memperoleh kewarganegraan Indonesia, yaitu:
1. Kareena kelahiran
2. Karena kepangkatan
3. Karena dikabulkan permohonan
4. Karena kewarganegaraan
5. Karena perkawinan
6. Kaarena turut ayah atu ibu
7. Karena pernyataan

PENGERTIAN warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negerinya. Ia mempunyai hubangan hak dan kewajban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan suatu yang niscaya ada.












KONSTITUSI
5

Pengantar__________________________________________________
Pembahasan tentang konstitusi ini akan membantu saudara dalam memahami konsep dasar konstitusi, konsep konstitusi demokratis, sejarah lahirnya konstitusi Indonesia, perubahan dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Selain itu, saudara juga akan mengenal beberapa konstitusi di beberapa negara di dunia. Diakhir perkuliahan, materi ini diharapkan saudara dapat:
1. Memahami konsep dasar tentang konstitusi
2. Menganalisis pentingnya konstitusi dalam suatu negara
3. Memahami tantang konstitusi demokratis
4. Menjelaskan sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
5. Memahami perubahan suatu konstitusi
6. Menganalisis perubahan konstitusi di Indonesia
7. Menganalisis perubahan konstitusi di beberapa negara.

Istilah-istilah penting________________________________________
1. Constituir
2. Dustur
3. Konvensi
4. Die Geschreiben verfassung
5. Social Contrack
6. Special Convention
7. Renewal
8. Amandemen
KONSTITUSI berasal dari bahasa prancis “Constitur” yang berarti membentuk

DALAM bahasa belanda dikenal “Grondwel” yang berarti undang –undang dasar. Dalam bahasa jerman dikenal isstilah “Grundgesetz”.

TERMINOLOGI konstitusi:
“ sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antar negara dengan masyarakat ( rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan benegara.”

TUJUAN adanya konstitusi:
1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

ARTI penting konstitusi bagi negara:
Didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.


KONSTITUSI demokratis:
Konstitusi yang mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis.

DALAM sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu Renewel (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan amandemend (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon.

MEKANISME perubahan konstitusi di Indonesia sebagaimana terdapat pada pasal 37 UUD 1945.

PERKEMBANGAN konstitusi NKRI
1. UUD ‘45
2. Konstitusi Republik Indonesia serikat
3. UUD Sementara RI
4. UUD ‘45
5. UUD ’45 dan perubahan I
6. UUD ’45 dan perubahan I dan II
7. UUD ’45 dan perubahan I dan II dan III
8. UUD ’45 dan perubahan I dan II dan III dan IV







DEMOKRASI
6

Pengantar__________________________________________________
Materi ini mengantarkan saudara pada pemahaman mengenai makna dan hakikat demokrasi, demokrasi sebagai pandangan hidup, unsur penegak demokrasi, prinsip dan parameter demokrrasi, model-model demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan di Indonesia, Islam dan demokrasi. Pada akhir pembelajaran materi ini saudara diharapkan dapat:
1. Menjelaskan makna dan hakikat demokrasi
2. Meyakini demokrasi sebagai pandangan hidup
3. Menganalisa unsur-unsur penegak demokrasi
4. Memahami sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia
5. Menyadari pentingnya berperilaku demokratis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
6. Menganalisa prinsip-prinsip dan parameter demokrasi
7. menganalisa model-model demokrasi
8. menganalisa prospek demokrasi di Indonesia
9. Menganalisa keterkaitan antara islam dan demokrasi
10. Berpartisipasi dalam penegakan demokrasi.

Istilah-istilah penting___________________________________________
1. Demokrasi.
2. Negara Hukum.
3. Masyarakat Madani.
4. Infrastruktur Politik.
5. Kelompok Penekan (Pressure Group).
6. Kelompok Gerakan (Movement Group).
7. Welfare State.
8. Rule of Law.
9. Partial Fintioning of ideals.
10. Government Of the people.
11. Government by the people.
12. Government for the people.

DEMOKRASI secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” (rakyat) dan “cratos” (kekuasaan)

HAKEKAT demokrasi mengandung pengertian :
1. Pemerintahan dari rakyat (governmrnt of the people);
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people):

NORMA-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis :
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan.

Unsur-unsur penegak demokrasi :
1. Negara hukum
2. Masyarakat Madani
3. Infrastruktur
4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab

MODEL-model demokrasi :
1. Demokrasi liberal
2. Demokrasi terpimpin
3. Demokrasi sosial
4. Demokrasi partisipasi
5. Demokrasi consociational
6. Demokrasi langsung
7. Demokrasi tidak langsung

PARAMETER negara demorasi:
1. masalah pembentukan Negara
2. dasar kekuasaan Negara
3. masalah control rakyat

PERKEMBANGAN Demokrasi di Indonesia :
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi dalam orde reformasi (1998-sekarang)


PARADIGMA Islam dan demokrasi :
1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
2. Islam berbeda dengan demokrasi dalam definisi barat
3. Islam adalah system nilai yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi.






















OTONOMI DAERAH
7
Pengantar_____________________________________________
Bab ini akan membahas otonomi daerah dan desentralisasi. Dalam bab ini akan disajikan beberapa konsep yang berhubungan dengan otonomi daerah dan desentralisasi serta pemaparan aspek teoritis bernegara dan berbangsa sejauh ini di Indonesia. Dengan mempelajari bab ini, saudara diharapkan dapat :
1. Memahami hakikat dan arti pentingnya pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi
2. Menganalisa penerapan mengapa otonomi daerah berbasis kabupaten dan kota
3. Menganalisa hubungan otonomi daerah–desentralisasi dengan demokrasi
4. Berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah secara kritis dan evaluatif.

Istilah-istilah Penting :__________________________________________
1. Otonomi
2. Desentralisasi
3. Dekonsentrasi
4. Devolusi
5. Federasi
6. Delegasi
7. Daerah Kabupaten
8. Pemerintah Daerah
9. Pemerintah Pusat
10. Political equality
11. Local accountability
12. Local responsibility

OTONOMI daerah :
“Kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerah-nya sendiri.”

Desentralisasi :
“Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.”

ARTI penting daerah-desentralisasi :
1. Untuk terciptanya efesiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik
6. Akuntabilitas public

VISI otonomi daerah :

1. Politik
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsive.
2. Ekonomi
Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.

3. Sosial
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinimika kehidupan disekitarnya.

KONSEP dasar ekonomi daerah :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah.
2. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas akseptabilitas yang tinggi pula.
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
5. Peningkatan efesiensi administrasi keuangan daerah
6. Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan oftimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

MODEL desentralisasi :
1. Dekonsentrasi
2. Delegasi
3. Devolusi
4. Prifatisasi
DEKONSENTRASI
Dekonsentrasi (deconsentration) merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat dilapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

DELEGASI :
Pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.

DEVOLUSI:
Transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan managemen kepada unit otonomi pemerintah daerah.

PRIVATISASI :
Tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat.

SEJARAH otonomi di Indonesia :
1. UU No. 1 tahun 1945
2. UU No. 2 tahun 1948
3. UU No. 1 tahun 1957
4. UU No. 18 tahun 1965
5. UU No. 5 tahun 1974
6. UU No. 22 tahun 1999
7. UU No. 25 tahun 1999
PRINSIP-prinsip otonomi daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
1. Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota
4. Sesuai dengan konstitusi Negara
5. Kemandirian daerah otonom
6. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legeslatif daerah
7. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi
8. Asas tugas pembantuan

KEWENANGAN pemerintah pusat dalam UU No. 22 tahun 1999 :
Hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, badan usaha milik Negara dan penegembangan sumber daya manusia.

KEWENANGAN provinsi sebagai daerah administrative dalam UU No. 22 tahun 1999 :
1. Kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota
2. Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembanguunan regional secara makro
3. Kewenangan kelautan
4. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota

KEWENANGAN pemerintah kabupaten kota sebagai daerah otonom :
1. Pertahanan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Tenaga kerja
5. Kesehatan
6. Lingkungan hidup
7. Pekerjaan umum
8. Perhubungan
9. Perdagangan dan industri
10. Penanaman modal
11. Koperasi

KETERKAITAN otonomi daerah dengan demokrasi :
Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktivtieit.Auto-aktiviteit.artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri , melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.



KONSEKUENSI otonomi daerah dengan demokratisasi :
1. Otonomi daerah harus dipandang sebagia instrument desentralisasi dalam rangka mempertahankan kebutuhan serta keberagaman bangsa.
2. Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah (pemda), juga bukan otonomi bagi “daerah”.





















GOOD GOVERNANCE
8
Pengantar _____________________________________________
Pembahasan tentang good governance ini, akan mengantarkan saudara kepada pemahaman mengenai konsep, urgensi, dan aspek-aspek pundamental dalam good governance. Setelah mampelajari pokok bahasan ini, saudara diharapkan dapat :
1. Menjelaskan pengertian good governance
2. Menjelaskan urgensi good governance dalam penyelenggaraan Negara
3. menganalisa aspek-aspek pundamental dalam mewujudkan cita-cita good governance
4. Memiliki komitmen mewujudkan cita-cita good governance
5. Mengkritisi sistem pemerintahan dengan acuan cita-cita good governance
6. Berpartisipasi dalam menegakkan good governance dalam organisai publik dan pemerintahan.

Istilah-istilah penting __________________________________________
1. Partisipasi (Participation)
2. Penegakkan hukum (Rule of law)
3. Transparansi (Transparency)
4. Responsif (Responsiveness)
5. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6. Keadilan (Equity)
7. Efektivitas (Efectiveness)
8. Efesiensi (Efficiency)
9. Akuntabilitas (Accuantability)
Good governance :
“Tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.”

GOOD Government :
“Suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani (civil society) dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.”

INDIKATOR Pemerintahan baik :
“Jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.”

LANGKAH-langkah perwujudan good governance :
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2. Kemandirian lembaga peradilan
3. Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh integritas
4. Masyarakat Madani (civil society) yang kuat dan partisipatif
5. Penguatan upaya otonomi daerah

GOOD governance
Merupakan factor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksaanankan dengan memakai prinsip-prinsip good governance.























HAK ASASI MANUSIA
9

Pengantar____________________________________________________
Pada bagian ini saudara akan mempelajari dan mendiskusikan tentang pengertian dan hakikat hak asasi manusia (HAM), sejarah lahir dan perkembangan HAM , bentuk-bentuk HAM, nilai-nilai yang terkandung dalam HAM, HAM dalam tinjauan agama-agama, peraturan perundang-undangan dalam bidang HAM, pelanggaran dan pengadilan HAM, tanggung jawab pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM, dan lembaga komisi HAM. Selesai materi ini dibahas dan didiskusikan saudara diharapkan dapat:
1. Memahami pengertian dan hakekat Hak Asasi Manusia
2. Menganalisa sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Menganalisa bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
4. Menganalisa nilai-nilai Hak Asasi Manusia
5. Memahami konsep Hak Asasi Manusia dalam perspektif islam
6. Menganalisa perundang-undangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
7. Menyadari pentingnya penghormatan Hak Asasi Manusia
8. Memiliki komitmen berpartisipasi untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Istilah-istilah penting___________________________________________
1. Hukum alam
2. Hak Asasi Manusia
3. Hak alamiah/hak dasar
4. Hak individu
5. Hak kelompok
6. Hak positif
7. Hak negative
8. Magna charta
9. Bill of Right
10. Declaration of independence
11. Frenh declaration
12. Four freedom
13. The Universal Declaration of Human Rights
14. Define Right of the King
15. Piagam Madinah
16. Konvensi
17. Komnas

PENGERTIAN HAM :
“HAM adalah yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.”

HAKEKAT HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antar hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan negara.


PERKEMBANGAN pemikiran HAM dunia bermula dari :
1. Magna Charta
2. The American Declaration
3. The Frenh Declaration
4. The Four Freedom

THE American Declaration berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

THE French Declaration :
“Tidak boleh ada penagkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditangkap dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.”

PERKEMBANGAN pemikiran HAM dibagi dalam empat generasi :

GENERASI pertama :
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totalisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.

GENERASI kedua :
Pemikiran HAM tidak saja menuntuk hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.

GENERASI ketiga :
Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pepatah kuno “justice delayed, justice deny” tetap berlaku untuk kita semua.

GENERASI keempat :
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.

PEMIKIRAN HAM Boedi oetomo :
Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperhatikan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melaui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.



PERDEBATAN pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

PADA masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Penagadilan HAM untuk wilayah Asia.

HAM 1970 – 1980 :
Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan refresif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya res-triktif terhadap HAM.

HAM 1990-sekarang
Strategi penerapan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescrictive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consisten behaviour).






BENTUK-bentuk HAM :
1. Hak sipil
2. Hak politik
3. Hak ekonomi
4. Hak sosial budaya

NIALI-nilai HAM :
Berkaitan dengan nilai-nilai HAM, paling tidak ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu teori realitas (realistic teory),teori relativisme kultural (cultural relativisme theory) dan teori radikal universalisme (radical universalisme) (Davies, Peter,1994)

HAM dalam islam :
Adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.

ISLAM datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan islam. Selain itu, pemikiran islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat..


HAM dalam perundang-undangan :
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang – Undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civiv education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

PELANGGARAN HAM adalah :
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM)





PELANGGARAN HAM :
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state –actors) maupun bukan aparatur negara (non state actors) UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap hak asasi manusia tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.

TAANGGUNG jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
















MASYARAKAT MADANI
10

Pengantar____________________________________________________
Materi tentang Masyarakat Madani ini akan memberikan penjelasan kepada saudara tentang apa yang disebut dengan masyarakat madani, sejarah dan perkembangan masyarakat madani, pilar-pilar penegak terwujudnya masyrakat madani, keterkaitan masyrakat madani di Indonesia. Di akhir perkuliahan ini diharapkan saudara dapat :
1. Menjelaskan konsep masyrakat madani
2. Mengaplikasikan nilai-nilai masyrakat madani
3. Menganalisa posisi masyrakat madani dalam suatu negara
4. Mengkritisi fenomena-fenomena yang menyimpang dari nilai-nilai masyarakat madani terutama fenomena yang terjadi dan berkembang di Indonesia.

Istilah-istilah penting __________________________________________
1. Toleransi
2. Demokratis
3. Beradab
4. Free Public Sphere
5. Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM )
6. Pluralitas
7. Egaliter
8. Social Justice
9. Civility

MASRAKAT madani ini, merupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersama dengan proses modernisasi terutama pada saat terjadi teransformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat Barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society

MASYARAKAT Madani :
“Sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kesetabilan masyarakat.Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency sistem.”

MASYARAKAT Sipil :
“Prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.”

MASRAKAT Kewargaan :
Konsep yang merupakan respon dan keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).






CIVIL society :
“Wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antar lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemendirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.”

ARISTOTELES (384-322) :
“Masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas poitik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.”

ADAM Ferguson :
Ia menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.

THOMAS Paine :
Ia menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian, maka negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.

GWF Hegel (1770-1851 M)
Struktur sosial terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.

KARL Marx :
Masyarakat madani sebagai “masrakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.

ALEXIS de Tocquevile :
Masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de Tocquevile, kekuatan politik dan masrakat madanilah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatn negara.

FREE Public Sphere :
“Adanya ruang publik yang bebas sebgai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas.lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh dalam setiap kegiatan publik.”

TOLERANSI :
“Kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.”

PLURALISME :
Ia tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebgai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.

MASRAKAT madani dan demokrasi :
Masrakat madani merupakan “rumah” persemaian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan rahasia. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah”, maka rumahnya adalah masyarakat madani.
DALAM masyarakat madani terdapat nilai-nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecenderungan partikularisme dan sektarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan, dimana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu.

MASYARAKAT madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintahan tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak-hak asasi manusia dlama menjalankan roda kepemerintahannya.

1 komentar: