Selasa, 09 November 2010

Kalimat diin dalam bahasa Arab memiliki beberapa pengertian, diantaranya :
Kekuasaan. Sabda Rasulullah SAW “Orang yang pintar adalah orang yang menguasai hawa nafsunya dan bekerja untuk hari setelah mati”
Tunduk (9:29)
Balasan (1:4)
Undang-Undang/Peraturan (12:76)
Ustadz Sayyid Quthub berkata ketika beliau menafsirkan ayat 76 surat Yusuf, “Sesungguhnya nash ayat ini memberi batasan yang sangat menditell tentang makna diin, bahwa makna kalimat “diinul malik” dalam ayat ini berarti peraturan dan syari’at malik (raja)”. Lalu lanjutnya, “Al Qur’an mengungkapkan bahwa peraturan dan syari’at adalah diin, maka barangsiapa yang berada pada peraturan dan syari’at Allah berarti ia berada dalam diin Allah. Sebaliknya, barangsiapa yang berada pada peraturan seseorang dan undang-undang seorang raja berati ia berada dalam diin raja tersebut “(Tafsir Fi Dzilalil Qur’an, juz 4, hal2021)
Tunduk dan menyerah (4:65)
Keselamatan (5:16)
Damai (2:208)
Islam berarti tunduk dan menyerahkan diri karena setiap Muslim wajib tunduk dan patuh menyerahkan diri sepenuhnya kepada ketentuan Allah SWT (4:65) dan berarti keselamatan dan damai. Sebab, orang yang telah memeluk diin Islam dan mengerjakan tuntunanya akan selamat didunia dan akhirat dan akan mendapatkan keselamatan/kedamaian sejati.
Sedangkan menurut istilah, Islam adalah : tunduk dan meyerah kepada Allah baik lahir maupun batin dengan melaksanakan perintah Nya. Kemudian lafadz Islam digunakan sebagai nama dari diin dan peraturan yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad SAW dan Allah menerangkan bahwa siapa yang mencari diin selain Islam tidak akan diterima amal perbuatannya dan di akhirat termasuk orang yang merugi (3:85/13:10)
Ada beberapa ciri khas diinul Islam. Ciri khas tersebut adalah:
Robbaniyyah
Robbaniyyah sumbernya, maksudnya adalah bahwa Islam bersumber dari Allah SWT bukan dari manusia (42:13)
Robaniyyah tujuannya, maksudnya adalah tujuan pertama dan terakhir diin Islam adalah agar manusia menyembah Allah (51:56)
2. Insaniyyah ‘alamiyyah (Kemanusiaan & Universal)
Yang dimaksud dengan kemanusiaan yang universal adalah bahwa diin Islam diturunkan sebagai petunjuk untuk seluruh manusia bukan khusus suatu kaum atau golongan (21:107/34:28/7:158)
3. Syamil (Lengkap dan mencakup)
Yang dimaksud syamil adalah bahwa hukum dan ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Tidak ada suatu pekerjaan, baik yang kecil maupun yang besar sekalipun, kecuali Islam telah menerangkan hukumnya (6:38/16:89)
4. Al Basathoh (Mudah)
Yang dimaksud mudah adalah bahwa ajaran Islam mudah untuk dikerjakan, tak ada kesulitan sedikitpun, sebab Islam tidak membebankan manusia suatu kewajiban kecuali sebatas kemampuannya (22:78/5:6/2:286)
5. Al’Adalah (Keadilan yang mutlak)
Maksudnya, tujuan diin Islam adalah menegakkan keadilan mutlak dan mewujudkan persaudaraan dan persamaan ditengah kehidupan manusia serta memelihara darah, kehormatan, harta, akal dan diin mereka (5:8/6:152/4:135)
6. Tawazun (Keseimbangan)
Yaitu Diin Islam dan seluruh ajarannya menjaga keseimbangan antara kepentingan umum, antara jasad dan ruh, antara dunia dan akhirat (28:77). Maka kita lihat diantara ajaran Islam adalah “Apabila maslahat pribadi berbenturan dengan kepentingan umum maka yang didahulukan adalah kepentingan umum”. Oleh sebab itu, Islam mengharamkan riba dan membolehkan jual beli (2:275)

7. Perpaduan antara Tsabat (tidak berubah) dan Murunah (menerima Perubahan)
Diantara ciri khas diin Islam adalah perpaduan antara tsabat dan marunah. Tsabat pada pokok-pokok dan tujuannya, murunah pada cabang, sarana dan cara-caranya sehingga dengan sifat murunahnya diin Islam dapat menyesuaikan diri dan dapat menghadapi perkembangan zaman serta sesuai dengan segala keadaan yang baru timbul. Dan dengan sifat tsabat pada pokok-pokok dan tujuannya Islam tidak dapat larut dan tunduk terhadap persoalan zaman dan perputaran waktu.
Ini beberapa ciri khas diin Islam yang membedakannya dari diin lain, dari peraturan-peraturan dan undang-undang buatan manusia.

Secara global kandungan Islam dapat kita bagi kepada tiga bahan:
Pokok dan Fondasi (asas)
terdiri atas:
- Aqidah, ini mencakup : Dua kalimat Syahadat dan Rukun Iman
yang enam (2:177)
- Ibadah, yaitu: sholat, zakat, puasa, haji dan lain-lain.
Sabda Rasulullah SAW. “Islam didirikan atas 5 asas pokok :
Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad
hamba dan utusan Nya, Mendirikan sholat, membayar zakat,
shoum di bulan Ramadhan dan menunaikan haji bagi yang
mampu”.

2. Bangunan (bina’)
Hal ini terlihat pada sistem hidup, seperti pada:
- Sistem politik, seperti:
Musyawarah (3:159/42:38); Perdamaian (2:208/8:61); Hukum
(6:57/12:40); Jinayat.
- Sistem Perekonomian, seperti:
Utang piutang (2:282); penggadaian (2:283); Pengharaman riba
penghalalan jual beli (2:275).
- Sistem Keprajuritan, seperti:
Mempersiapkan tentara (8:60)
- Sistem Akhlak, seperti:
Berbuat kebaikan (2:43); berkata benar (2:177); memaafkan (2:237) dsb.
- Sistem sosial kemasyarakatan seperti:
Zakat (2:43); Adil dalam menegakkan hukum (4:58); persaudaraan
(49:10,13).
- Sistem Pengajaran, seperti:
Mengajar harus dengan lemah lembut (3:159); memberi nasihat (31:12- 19) dsb.
3. Pendukung dan penopang (muayyidat)
- Jihad (22:39,40)
- Amar ma’ruf dan nahi munkar (3:104)
Islam tidak bisa berdiri kecuali bila terdapat fondasi. Dan Islam belum berdiri sempurna bila bangunannya belum berdiri. Dan bangunan tidak akan berdiri tegak bila tidak ada penopangnya.
BEBERAPA ASPEK KEYAKINAN SESEORANG MUSLIM TERHADAP ISLAM
Islam adalah wahyu Allah (42:13)
Islam adalah diinul haq (61:9/9:33)
Islam adalah diin yang lurus (12:40/30:30)
Islam adalah diin yang bersih (39:3)
- Bersih dari syirik (13:36)
- Bersih dari kesalahan dan kekurangan (4:82)
- Bersih dari campur tangan manusia dan hawa nafsu (38:26)
5. Islam adalah satu-satunya diin Allah (3:19) dan Allah tidak akan menerima diin selain Islam (3:85)


1. Faktor-faktor yang membatalkan Islam diantaranya:
Seluruh bentuk syirik (4:116)
2. Barang siapa yang mengambil perantara antara dia dengan Allah kemudian menyerunya dan meminta kepadanya syarat maka ia kafir menurut ijma ulama/fuqoha (10:18)
3. Siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang musyrik atau ragu dengan kekafirannya atau membenarkan mazhabnya maka ia kafir menurut ijma.
4. Barangsiapa berkeyakinan bahwa petunjuk selain Nabi SAW lebih sempurna dari petunjuknya (Nabi) atau hukum selain Nabi lebih baik hukumnya sebagaimana mereka yang mengutamakan hukum-hukum thoghut atas hukum Allah maka ia kafir menurut Al Qur’an (5:44, 45, 47, 50)
5. Siapa membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa Nabi SAW walaupun ia mengerjakannya ia kafir menurut ijma (47:9)
6. Siapa yang mencemoohkan ajaran Diinullah atau mengejek pahala dan siksa maka ia kafir menurut ijma’ (9:65)
7. Sihir (2:102)
8. Memberi pertolongan kepada kaum musyrik untuk memerangi orang Islam (5:51)
9. Berkeyakinan bahwa ada sebagian manusia yang tidak diwajibkan mengikuti Nabi SAW maka ia kafir menurut ijma.
10. Berpaling dari diinullah (Islam), tidak mau belajar dan tidak mau mengamalkannya (32:22)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar