Minggu, 26 September 2010

POIN-POIN SAP PPkn

PENDAHULUAN

Pengantar

Landasan pendidikan kewargaan adalah UU No 2 tahun 1989 tentang system Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 2 poin c.
Pada pengantar ini saudara akan mempelajari dan mendiskusian topik-topik yang berkaitan dengan pengertian ,kompetensi dasar, tujuan ruang lingkup, paradigma dan urgensi pendidikan kewargaan (Civic Education) dalam pembangunan demokrasi berkeadaban.setelah menyelesaikan pembahasan bab ini, saudara diharapkan dapat:

1. Menjelaskan pengertian pendidikan kewargaan (Civic Education )
2. Menganalisis kompetensi dasar,tujuan dan ruang lingkup materi (Civic Education)
3. Menganalisis paradigma pembelajaran pendidikan kewargaan (Civic Education);
4. Menganalasis urgensi pendidikan kewargaan (Civic Education) dalam pembangunan demokrasi berkeadaban
5. Menyadari arti penting pendididkan kewargaan (Civic Education) sebagai media pembentukan kepribadian bangsa yang mengedepankan nilai-nilai demokrsi ,HAM dan masyarakat madani
6. Berpartisipasi dalam upaya pengembangan dan penegakan demokrsi, HAM masyarakat madani.

Istilah-istilah penting
1.Civic Education
2.Citizenship educationen
3.ICCE
4.Kompetensi dasar
5.Civic Knowledge
6.Civic Dispotitions
7.Civic Skills
8.Civic Community
9.Learning to know
10.Learning to be
11.Learning to do
12.Learning to live together
13.Paradigma

PERKEMBANGAAN Pendidikan demokrasi di Indonesi
1. Civic (1957-1962)
2. Manipol dan USDEK,pancasila dan UUD 1945 (1960-an)
3. Pendidikan Kemasyarakatan (1964)
4. Pendidikan Kewargaan Negara (1968-1969)
5. Pendidikan Civics dan Hukum (1973)
6. Pendidikan Moral Pancasila (1975-1984)
7. Filsfat Pancasila (1970-sekarang)
8. PPKn (1994)
9. Pendidikan Kewiraan (1989-1990-an)
10 .Pendidikan Kewargaan (2000-sekarang)

BEBERAPA istilah:
1. Civics
2. Civic Education
3. Citizenship
4. Citizenship Education
GERAKAN Community Civics pada tahun 1907 yang dipelopori W.A. Dunn adalah permulaan dari keinginan lebih fungsionalnya pelajaran (mata kuliah) tersebut bagi para peserta didik (siswa dan mahasiswa) dengan menghadapkan mereka pada lingkungan atau kehidupan sehari-hari dalam hubungan-nya dengan ruang lingkup lokal, nasional maupun internasional.

PENGERTIAN Pendidikan Kewargaan (Civic Education):
Pada suatu sisi identik dengan pendidikan kewarganagaraan. Namun di sisi lain, istilah pendidikan kewargaan secara substantive tidak saja mendidik generasi muda menjadi warga negara yang cerdas akan hak dan kewjibannya dalam konteks kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang merupakan penekanan dalam istilah pendidikan kewarganegaraan, melainkan juga membangun kesiapan warga negara menjadi warga dunia (global society)

KOMPETENSI dasar Civic Education:
1. Civic knowledge
2. Civic dispositions
3. Civic skills

PENDIDIKAN Kewargaan bertujuan:
a. Membentuk kecakapan partisipatif yang bermutu dan bertanggug jawab.
b. Menjadi warga negara yang baik dan demokratis.
c. Menghasilkan mahasiswa yang komprehensif,analitis dan kritis.
d. Mengembangkan kultur demokrasi.
e. Membentuk mahasiswa menjadi good and responsible citizen.

RUANG LINGKUP MATERI terdiri:
a- Materi pokok, ada tiga yaitu Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani
b- Materi penjabaran yaitu Pendahuluan, Identitas Nasional, Negara, Kewarganegaraan, konstitusi, Demokrasi, Otonomi Daerah, Good Governance, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani

DALAM pelaksanaan pendidikan terdapat dua kutub pendidikan yang paradoksal:
- Paradigma feodalistik
- Paradigma humanistik.

PENDIDIKAN Kewargaan dalam pelaksanaannya didasari oleh paradigma humanistic yang berlandaskan pada asumsi bahwa pesrta didik adalah manusia yang mempunyai potensi dan karateristik yang berbeda-beda sebagai subyek sekaligus obyek pembelejaran.

PARADIGMA humanistik
Ditopang oleh orientasi pembelajaran yang menekankan pada learning to know, learning to be, learning to do, dan learning to live together.

DEMOKRASI bukan sebuah wacana, pola pikir atau perilaku politik yang dapat dibangun sekali jadi, bukan pula “barang instan”. Demokrasi adalah proses yang masyarakat dan negara berperan didalamnya untuk membangaun.


PROSES transisi demokrasi Indonesia melalui:
1. Reformaasi konstitusional {constitutional reforms} yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar dan perangkat legal sistem politik.
2. Reformasi kelembagaan {institutional reforms} yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan seperti MPR, DPR, MA, DPA dan sebagainya.
3. Pengembangan kultur atau budaya politik {political culture}yang lebih demokratis melalui pendidikan.

UNTUK menjadi pilar penegakan demokrasi berkeadaban, pendidikan (pendidikan dan kewargaan) harus keluar dari sistim yang oleh Paul Freire disebut sistem pendikan bank (baking system education) yaitu pendidikan yang sangat rigit,otoriter dan doktriner, Sistem pendidikan gaya bank tersebut melahirka budaya bisu (silent culture), juga dapat menjadi kendaraan politik, kepentingan suatu rezim, arena indoktrinasi, alat melanggengkan kekuasaan suatu rezim dan pemasungan kreatifitas manusia.

PENDIDIKAN kewargaan di perguruan tinggi pada dasarnya merupakan komponen utama pendidikan demokrsi yang sengaja di rancang , dilaksanakan , dievaluasi dan secara kreatif di kembangkan secara sinambung yang memusatkan perhatian pada pengkajian konsep dan proses demokrsi , hak asasi manusia secara madani (Civil Society).










IDENTITAS NASIONAL
2
Pengantar____________________________________________________
Pembahasan tentang identitas nasional ini , akan mengantarkan saudara kepada pemahaman mengenai hakekat identitas nasional, pluralitas bangsa, yang meliputi budaya, suku, agama, dan bahasa. Diakhir perkuliahan ini saudara dapat:
1. Memahami konsep tentang identitas nasional dan unsur-unsurnya
2. Memahami konsep nasionalisme
3 Mengetahui sejarah munculnya nasionalisme Indonesia
4. Memahami kemajemukan bangsa
7. Mengkritis realitas kebangsaan
8. Menganalisis konsep integrasi nasional Indonesia
9.Memiliki sikap toleran terhadap perbedaan budaya, suku, agama, dan bahasa

Istilah-istilah penting __________________________________________
1. Identity
2. Nation
3. Nasionalisme
4. Askriptif
5. Asimilasi
6. Amalgamasi
7. Bangsa
8. Negara-bangsa (nation state)

NASIONALIMSE dapat dikatakan sebuah situasi kejiwaan di mana kesetiaan seseorang secara total diabdikan langsung kepada negara bangsa atas nama sebuah bangsa. Munculnya nasionalisme terbukti sangat efektif sebagai alat perjuangan bersama merebut kemerdekaan dari cengkraman kolonial.semangat nasionalisme dihadapkan secara efektif oleh para penganutnya dan dipakai sebagai metode perlawanan dan alat identifikasi untuk mengetahui siapa lawan dan kawan.

NATION-state atau negara bangsa merupakan sebuah bangsa yang memiliki bangunan politik (political building ) seperti ketentuan-ketentuan perbatasan teritorial, pemerintahan yang sah, pengakuan luar negeri dan sebagainya.

ISLAM yang disebutnya dengan istilah agama Muhammad bukan saja merupakan mata rantai yang mengikat tali parsatuan, melainkan juga merupakan simbol persamaan nasib (in group) menentang penjajahan asing dan penindas yang berasal dari agama lain.

Seruan-seruan politik nasionalisme NIP, mendapatkan respon dari pemerintahan kolonial dengan cara melakukan tindakan-tindakan keras terhadap aktivis organisasi tersebut. Akibat selanjutnya, kelompok minoritas dalam NIP menggabungkan diri dengan partai beraliran kiri ISDV yang didirikan pada 1914 oleh Hendrik Sneevilt seorang mantan aktivis partai buruh Demokrsi liberal di Belanda.


NASIONALISME yang disuarakannya bukanlah nasionalisme yang berwatak sempit, tiruan dari barat, atau berwatak chauvinisme. Menurutnya, nasional yang dikembangkanya bersifat toleran, bercorak ketimuran, dan tidak agresif sebagaimana nasionalisme yang dikebangkan di Eropa, selain mengungkapkan keyakinan watak nasionalisme yang penuh nilai-nilai kemanusiaan, soekarno juga meyakinkan pihak-pihak yang berseberangan pandangan bahwa kelompok nasional dapat bekerja sama dengan kelompok manapun baik golongan islam maupun marxis.

SUKU bangsa adalah “Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama corak-nya dengan golongan umur dan jenis kelamin. ”Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa.

KEBUDAYAAN:
Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.

BAHASA merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain.

BAHASA dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia.

UNTUK menjadi sebuah negara bangsa maka syarat-syarat yang lain adalah adanya batas-batas territorial wilayah, pemerintahan yang sah, dan pengakuan dari negara lain. Sebagai sebuah negara bangsa ketiga faktor tersebut sudah dimiliki oleh negara Indonesia.

PERDEBATAN panjang di BPUPKI yang terjadi sebelum kemerdekaan tentang dasar negara antara kelompok yang menghendaki islam sebagai dasar negara dan golongan nasionalis. Dan perdebatan tersebut pada akhirnya menghasilkan kompromi yakni BPUPKI “bersepakat” menghasilkan sebuah preambule.

INTEGRASI Sosial :
Penyatupaduan dari kelompak-kelompok masyarakat yang asalnya berbeda, menjadi suatu kelompok besar dengan cara melenyepkan perbedaan dan jatidiri masing-masing. Dalam arti ini, integrasi sosial sama artinya dengan asimilasi atau pembaruan.

INTEGRASI Nasional :
“Penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyrakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa.”





NEGARA
3

PENGANTAR_________________________________________________
Materi tentang negara akan mengantarkan saudara pada pemahaman tentang negara yang mencakup konsepsi dasar tentang negara, unsur-unsur negara, teori terbentuknya negara, bentuk-bentuk negara, agama dan negara, konsep relasi agama dan negara dalam islam serta pembahasan mengenai hubungan agama dan negara di Indonesia. Setelah mempelajari materi ini diharapkan saudara dapat;
1. Menjelaskan pengertian negara
2. Menjelaskan tujuan negara
3. Mengnalisa unsur-unsur negara
4. Menganalisa teori terbentuknya negara
5. Menganalisa bentuk-bentuk negara
6. Mengkritisi asas kewarganegaraan
7. menjelaskan hubungan agama dan negara dalam berbagai ideologi
8. Menganalisa konsep hubungan agama dan negara dalam islam
9. Mengkritisi hubungan agama dan negara di Indonesia.

Istilah-istilah Penting___________________________________________
1. Agency
2. Authority
3. Khilafah
4. Imamah
5. Kaula Negara
6. Unitarisme
7. Federasi
8. Perjanjian bilateral
9. Daulah
10. Siyasah
11. Integralistik
12. Simbiosis-mutualistik
13. Sekularistik
14. Antagonistik
15. Akomodatif
16. Respirokal kritis

ASAL Kata Negara :
KATA staat,state,etat dari kata bahasa latin status atau statum, yang berati keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap

Terminologi Negara :
“Organisasi tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan berdaulat”

PARADIGMMA Teoritik Islam tentang Negara
- Teori Khilafah
- Teori Imamah



TUJUAN Negara :
- Memperluas kekuasaan
- Menyelenggarakan ketertiban hukum
- Mencapai kesejahteraan umum

MENURUT Plato :
Memajukan kesusilaan manusia, sebai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial.

MENURUT Roger H Soltau :
Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative self-expression of its members).

TUJUAN negara RI :
“Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial.”

UNSUR rakyat ini sangat penting dalam sebuah negara, karena secara kongkret rakyatlah yang memiliki kepentingan agar negara itu dapat berjalan dengan baik.





TEORI HOBBES :
“Saya memberikan kekuasaan dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepanya dan memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.”

TEORI John Locke :
“Suatu pemupakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap sebagai seluruh tindakan masyarakat, karena persetujuan individu-individu untuk membentuk negara, mewajibkan individu-individu lain untuk menaati negara yang dibentuk dengan suara terbanyak itu. negara yang dibentuk dengan sura terbanyak itu tidak dapat mengambil hak-hak milik manusia dan hak-hak lainnya yang tidak dpat dilepaskan”.

TEORI John Locke :
Dasar kontraktual dari negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan perjanjian dengan seorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.

KEADAAN alamiah itu diumpamakannya sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.





TEORI Jean Jacques Rousseau :
“Negara atau “badan korporatif kolektif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan bersama. Selain itu negara juga memperhatikan kepentingan individual (particular interest). Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.”

TEORI Ketuhanan ;
“Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpain-pemimpin negara ditunjuk oleh Tuhan. Raja dan pemimpiin negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan pada siapapun.”

TEORI Kekuatan :
“Negara yang pertama adalah hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara.”

TEORI ORGANIS :
“Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang. Individu yang merupaka komponen-komponen Negara dianggap sebagai sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) segagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.”

TEORI Historis :
“Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan manusia.”

NEGARA Serikat :
Kekuasaan asli dalam negara Federasi merupakan tugas negara bagian, karena ia berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara negara Federasi bertugas untuk menjalankan hubungan luar negeri, keuangan dan urusan pos.

PAHAM Teokrasi :
Negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan,segala tata kehidupan dalam segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa, negara dilakukan atas titah Tuhan.

PAHAM Sekuler :
Norma hukum ditetapkan atas kesepakatan manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan, meskipun mungkin norma-norma tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.

PAHAM Komunisme ;

Kehidupan manusia adalah dunia itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat negara. Sedangkan agama dipandang sebagai realisasi fantastis kehidupan makhluk manusia dan agama merupakan keluhan makhluk tertindas.



RELASI agama dan negara :

Ketegangan perdebatan tentang hubungan agama dan negara ini diilhami oleh hubungan agak canggung antara islam sebagai agama (din) dan negara (dawlah).

PARADIGMA Integralistik:
Agama dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu (integrated). Ini juga memberikan pengertian bahwa negara
merupankan lembaga politik dan sekaligus lembaga agama.

PARADIGMA Simbiotik:
Antara agama dan negara merupakan entitas yang berbeda, tetapi saling membutuhkan. Oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigma ini tidak saja berasal social contrak, tetapi bisa saja di warnai hukum agama (syari’at).

PARADIGMA Sekularistik:
Agama dan negara merupakan dua bentuk yang berbeda dan satu sama lain memiliki bidang garapan bidangnya masing-masing, sehingga keberadanya harus di pisahkan tidak boleh satu sama lain memiliki intervensi. Berdasarkan pemahaman yang dikotomis ini, maka hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasl dari kesepakatan manusia berdasarkan social contract dan tidak ada kaitanya dengan hukum agama (syari’ah).


KEWARGANEGARAAN
4
Pengantar_________________________________________________
Materi tentang kewarganegaraan akan mengantarkan saudara pada pemahaman tentang warga negara yang mencakup konsep dasar warga negara, ras kewarganegaraan, unsur yang menentukan kewarganegaraan, problematika, status kewarganegaraan, karakteristik warganegara yang demokrat, cara dan bukti memperoleh kewarganegraan Indonesia dan pembahasan tentang hak dan kewajiban warga negara. Setelah mempelajari materi ini, diharapkan saudara dapat :

1. Menjelaskan pengertian warga negara
2. Menganalisa problematika proses kewarganegaraan
3. Menjelaskan cara mendapatkan kewarganegaraan Indonesia
4. Mengkritisi bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia
5. Memiliki komitmen untuk menjalankan kewajibanya sebagai warga negara
6. Memiliki komitmen untuk memperoleh haknya sebagai warga negara

Istilah-istilah penting________________________________________
1. Ius soli
2. Ius sanguinis
3. Apatride
4. Bipatride
5. Multipatride
6. Stelsel aktif
7. Stelsel pasif
WARGA Negara:
“ Bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang-orang bagsa lain, misalnya orang-orang peranakaan belanda, peranakan cina, peranakan arab dan lain-lain yang bertempat inggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia pada Negara republik Indonesia dapat menjadi warga Negara.”

PENENTUAN kewarnegaraan berdasarkan pada sisi kelahiran seseorang (sebagaimana disebut di atas) dikenal dengan 2 (dua) asas kewarganegaraan, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah rersebut berasal dari negara latin. Ius berarti hokum, dalil atau pedoman, Soli berasal dari kata Solum yang berarti negeri, tanah atau daerah dan sanguinis yang berarti daerah.

DALAM asas persamaan derajat ditentukan bahwa suatu perkawinaan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik suami ataupun isteri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami isteri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami isteri.

PEWARGANEGRAAN ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi.

STATUS kewarganeegaraan :

Apatride
Istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.

Bipatride
Istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dikenal dengan dwi-kewarganegaraan.

Multipatride
Istilah yang digunakan untuk menyebutkan istilah status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 atau lebih status kewarganegaraan.

BEBERAPA karakteristik warga negara yang demokrat tersebut, merupakan sikap dan sifat yang seharusnya melekat pada seseorang warga negara. Hal ini akan menampilkan sosok warga negara yang otonom, yakni mampu mempengaruhi dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan ditingkat lokal secara mandiri.



CARA memperoleh kewarganegraan Indonesia, yaitu:
1. Kareena kelahiran
2. Karena kepangkatan
3. Karena dikabulkan permohonan
4. Karena kewarganegaraan
5. Karena perkawinan
6. Kaarena turut ayah atu ibu
7. Karena pernyataan

PENGERTIAN warga negara secara umum dinyatakan bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negerinya. Ia mempunyai hubangan hak dan kewajban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Berdasarkan pada pengertian tersebut, maka adanya hak dan kewajiban warga negara terhadap negaranya merupakan suatu yang niscaya ada.












KONSTITUSI
5

Pengantar__________________________________________________
Pembahasan tentang konstitusi ini akan membantu saudara dalam memahami konsep dasar konstitusi, konsep konstitusi demokratis, sejarah lahirnya konstitusi Indonesia, perubahan dan perkembangan konstitusi di Indonesia. Selain itu, saudara juga akan mengenal beberapa konstitusi di beberapa negara di dunia. Diakhir perkuliahan, materi ini diharapkan saudara dapat:
1. Memahami konsep dasar tentang konstitusi
2. Menganalisis pentingnya konstitusi dalam suatu negara
3. Memahami tantang konstitusi demokratis
4. Menjelaskan sejarah lahirnya konstitusi di Indonesia
5. Memahami perubahan suatu konstitusi
6. Menganalisis perubahan konstitusi di Indonesia
7. Menganalisis perubahan konstitusi di beberapa negara.

Istilah-istilah penting________________________________________
1. Constituir
2. Dustur
3. Konvensi
4. Die Geschreiben verfassung
5. Social Contrack
6. Special Convention
7. Renewal
8. Amandemen
KONSTITUSI berasal dari bahasa prancis “Constitur” yang berarti membentuk

DALAM bahasa belanda dikenal “Grondwel” yang berarti undang –undang dasar. Dalam bahasa jerman dikenal isstilah “Grundgesetz”.

TERMINOLOGI konstitusi:
“ sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerjasama antar negara dengan masyarakat ( rakyat) dalam konteks kehidupan berbangsa dan benegara.”

TUJUAN adanya konstitusi:
1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri.
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

ARTI penting konstitusi bagi negara:
Didalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusional, Undang-undang dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi.


KONSTITUSI demokratis:
Konstitusi yang mengandung prinsip-prinsip dasar demokratis.

DALAM sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistem yang berkembang dalam perubahan konstitusi yaitu Renewel (pembaharuan) dianut di negara-negara Eropa Kontinental dan amandemend (perubahan) seperti dianut di negara-negara Anglo-Saxon.

MEKANISME perubahan konstitusi di Indonesia sebagaimana terdapat pada pasal 37 UUD 1945.

PERKEMBANGAN konstitusi NKRI
1. UUD ‘45
2. Konstitusi Republik Indonesia serikat
3. UUD Sementara RI
4. UUD ‘45
5. UUD ’45 dan perubahan I
6. UUD ’45 dan perubahan I dan II
7. UUD ’45 dan perubahan I dan II dan III
8. UUD ’45 dan perubahan I dan II dan III dan IV







DEMOKRASI
6

Pengantar__________________________________________________
Materi ini mengantarkan saudara pada pemahaman mengenai makna dan hakikat demokrasi, demokrasi sebagai pandangan hidup, unsur penegak demokrasi, prinsip dan parameter demokrrasi, model-model demokrasi, sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan di Indonesia, Islam dan demokrasi. Pada akhir pembelajaran materi ini saudara diharapkan dapat:
1. Menjelaskan makna dan hakikat demokrasi
2. Meyakini demokrasi sebagai pandangan hidup
3. Menganalisa unsur-unsur penegak demokrasi
4. Memahami sejarah perkembangan demokrasi di Barat dan Indonesia
5. Menyadari pentingnya berperilaku demokratis dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara
6. Menganalisa prinsip-prinsip dan parameter demokrasi
7. menganalisa model-model demokrasi
8. menganalisa prospek demokrasi di Indonesia
9. Menganalisa keterkaitan antara islam dan demokrasi
10. Berpartisipasi dalam penegakan demokrasi.

Istilah-istilah penting___________________________________________
1. Demokrasi.
2. Negara Hukum.
3. Masyarakat Madani.
4. Infrastruktur Politik.
5. Kelompok Penekan (Pressure Group).
6. Kelompok Gerakan (Movement Group).
7. Welfare State.
8. Rule of Law.
9. Partial Fintioning of ideals.
10. Government Of the people.
11. Government by the people.
12. Government for the people.

DEMOKRASI secara bahasa berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” (rakyat) dan “cratos” (kekuasaan)

HAKEKAT demokrasi mengandung pengertian :
1. Pemerintahan dari rakyat (governmrnt of the people);
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people):

NORMA-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis :
1. Pentingnya kesadaran akan pluralisme.
2. Musyawarah
3. Pertimbangan moral
4. Pemufakatan yang jujur dan sehat
5. Pemenuhan segi-segi ekonomi
6. Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai I’tikad baik masing-masing
7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan system pendidikan.

Unsur-unsur penegak demokrasi :
1. Negara hukum
2. Masyarakat Madani
3. Infrastruktur
4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab

MODEL-model demokrasi :
1. Demokrasi liberal
2. Demokrasi terpimpin
3. Demokrasi sosial
4. Demokrasi partisipasi
5. Demokrasi consociational
6. Demokrasi langsung
7. Demokrasi tidak langsung

PARAMETER negara demorasi:
1. masalah pembentukan Negara
2. dasar kekuasaan Negara
3. masalah control rakyat

PERKEMBANGAN Demokrasi di Indonesia :
1. Demokrasi Parlementer (1945-1959)
2. Demokrasi terpimpin (1959-1965)
3. Demokrasi Pancasila (1965-1998)
4. Demokrasi dalam orde reformasi (1998-sekarang)


PARADIGMA Islam dan demokrasi :
1. Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda
2. Islam berbeda dengan demokrasi dalam definisi barat
3. Islam adalah system nilai yang membenarkan dan mendukung system politik demokrasi.






















OTONOMI DAERAH
7
Pengantar_____________________________________________
Bab ini akan membahas otonomi daerah dan desentralisasi. Dalam bab ini akan disajikan beberapa konsep yang berhubungan dengan otonomi daerah dan desentralisasi serta pemaparan aspek teoritis bernegara dan berbangsa sejauh ini di Indonesia. Dengan mempelajari bab ini, saudara diharapkan dapat :
1. Memahami hakikat dan arti pentingnya pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi
2. Menganalisa penerapan mengapa otonomi daerah berbasis kabupaten dan kota
3. Menganalisa hubungan otonomi daerah–desentralisasi dengan demokrasi
4. Berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah secara kritis dan evaluatif.

Istilah-istilah Penting :__________________________________________
1. Otonomi
2. Desentralisasi
3. Dekonsentrasi
4. Devolusi
5. Federasi
6. Delegasi
7. Daerah Kabupaten
8. Pemerintah Daerah
9. Pemerintah Pusat
10. Political equality
11. Local accountability
12. Local responsibility

OTONOMI daerah :
“Kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerah-nya sendiri.”

Desentralisasi :
“Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.”

ARTI penting daerah-desentralisasi :
1. Untuk terciptanya efesiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah
2. Sebagai sarana pendidikan politik
3. pemerintah daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan
4. Stabilitas politik
5. Kesetaraan politik
6. Akuntabilitas public

VISI otonomi daerah :

1. Politik
Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintah yang responsive.
2. Ekonomi
Terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.

3. Sosial
Menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinimika kehidupan disekitarnya.

KONSEP dasar ekonomi daerah :
1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintah dalam hubungan domestik kepada daerah.
2. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan kepala daerah.
3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas akseptabilitas yang tinggi pula.
4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif
5. Peningkatan efesiensi administrasi keuangan daerah
6. Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah, pemberian keleluasaan kepada daerah dan oftimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

MODEL desentralisasi :
1. Dekonsentrasi
2. Delegasi
3. Devolusi
4. Prifatisasi
DEKONSENTRASI
Dekonsentrasi (deconsentration) merupakan pembagian kewenangan dan tanggung jawab administratif antara departemen pusat dengan pejabat pusat dilapangan tanpa adanya penyerahan kewenangan untuk mengambil keputusan atau keleluasaan untuk membuat keputusan.

DELEGASI :
Pelimpahan pengambilan keputusan dan kewenangan managerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada dibawah pengawasan pemerintah pusat.

DEVOLUSI:
Transfer kewenangan untuk pengambilan keputusan, keuangan dan managemen kepada unit otonomi pemerintah daerah.

PRIVATISASI :
Tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta, dan swadaya masyarakat.

SEJARAH otonomi di Indonesia :
1. UU No. 1 tahun 1945
2. UU No. 2 tahun 1948
3. UU No. 1 tahun 1957
4. UU No. 18 tahun 1965
5. UU No. 5 tahun 1974
6. UU No. 22 tahun 1999
7. UU No. 25 tahun 1999
PRINSIP-prinsip otonomi daerah dalam UU No. 22 tahun 1999
1. Demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.
2. Otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab.
3. Otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota
4. Sesuai dengan konstitusi Negara
5. Kemandirian daerah otonom
6. Meningkatkan peranan dan fungsi badan legeslatif daerah
7. Asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi sebagai wilayah administrasi
8. Asas tugas pembantuan

KEWENANGAN pemerintah pusat dalam UU No. 22 tahun 1999 :
Hubungan luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, agama, dan berbagai jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, badan usaha milik Negara dan penegembangan sumber daya manusia.

KEWENANGAN provinsi sebagai daerah administrative dalam UU No. 22 tahun 1999 :
1. Kewenangan bersifat lintas kabupaten dan kota
2. Kewenangan pemerintahan lainnya, seperti perencanaan dan pengendalian pembanguunan regional secara makro
3. Kewenangan kelautan
4. Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan kota

KEWENANGAN pemerintah kabupaten kota sebagai daerah otonom :
1. Pertahanan
2. Pertanian
3. Pendidikan dan kebudayaan
4. Tenaga kerja
5. Kesehatan
6. Lingkungan hidup
7. Pekerjaan umum
8. Perhubungan
9. Perdagangan dan industri
10. Penanaman modal
11. Koperasi

KETERKAITAN otonomi daerah dengan demokrasi :
Memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-aktivtieit.Auto-aktiviteit.artinya bertindak sendiri, melaksanakan sendiri apa yang dianggap penting bagi lingkungan sendiri. Dengan berkembangnya auto-aktiviteit tercapailah apa yang dimaksud dengan demokrasi, y.i. pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat, untuk rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri , melainkan juga dan terutama memperbaiki nasibnya sendiri.



KONSEKUENSI otonomi daerah dengan demokratisasi :
1. Otonomi daerah harus dipandang sebagia instrument desentralisasi dalam rangka mempertahankan kebutuhan serta keberagaman bangsa.
2. Otonomi daerah harus didefinisikan sebagai otonomi bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintahan daerah (pemda), juga bukan otonomi bagi “daerah”.





















GOOD GOVERNANCE
8
Pengantar _____________________________________________
Pembahasan tentang good governance ini, akan mengantarkan saudara kepada pemahaman mengenai konsep, urgensi, dan aspek-aspek pundamental dalam good governance. Setelah mampelajari pokok bahasan ini, saudara diharapkan dapat :
1. Menjelaskan pengertian good governance
2. Menjelaskan urgensi good governance dalam penyelenggaraan Negara
3. menganalisa aspek-aspek pundamental dalam mewujudkan cita-cita good governance
4. Memiliki komitmen mewujudkan cita-cita good governance
5. Mengkritisi sistem pemerintahan dengan acuan cita-cita good governance
6. Berpartisipasi dalam menegakkan good governance dalam organisai publik dan pemerintahan.

Istilah-istilah penting __________________________________________
1. Partisipasi (Participation)
2. Penegakkan hukum (Rule of law)
3. Transparansi (Transparency)
4. Responsif (Responsiveness)
5. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6. Keadilan (Equity)
7. Efektivitas (Efectiveness)
8. Efesiensi (Efficiency)
9. Akuntabilitas (Accuantability)
Good governance :
“Tindakan atau tingkah laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi masalah publik untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian.”

GOOD Government :
“Suatu kesepakatan menyangkut pengaturan negara yang diciptakan bersama oleh pemerintah, masyarakat madani (civil society) dan sektor swasta. Kesepakatan tersebut mencakup keseluruhan bentuk mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dan kelompok masyarakat mengutarakan kepentingannya, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan diantara mereka.”

INDIKATOR Pemerintahan baik :
“Jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonomi rakyat meningkat baik dalam aspek produktifitas maupun dalam daya belinya, kesejahteraan spiritualitasnya terus meningkat dengan indikator rasa aman, tenang dan bahagia serta sense of nationality yang baik.”

LANGKAH-langkah perwujudan good governance :
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2. Kemandirian lembaga peradilan
3. Aparatur pemerintah yang profesional dan penuh integritas
4. Masyarakat Madani (civil society) yang kuat dan partisipatif
5. Penguatan upaya otonomi daerah

GOOD governance
Merupakan factor kunci dalam otonomi daerah karena penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksaanankan dengan memakai prinsip-prinsip good governance.























HAK ASASI MANUSIA
9

Pengantar____________________________________________________
Pada bagian ini saudara akan mempelajari dan mendiskusikan tentang pengertian dan hakikat hak asasi manusia (HAM), sejarah lahir dan perkembangan HAM , bentuk-bentuk HAM, nilai-nilai yang terkandung dalam HAM, HAM dalam tinjauan agama-agama, peraturan perundang-undangan dalam bidang HAM, pelanggaran dan pengadilan HAM, tanggung jawab pemajuan, perlindungan dan pemenuhan HAM, dan lembaga komisi HAM. Selesai materi ini dibahas dan didiskusikan saudara diharapkan dapat:
1. Memahami pengertian dan hakekat Hak Asasi Manusia
2. Menganalisa sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia
3. Menganalisa bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
4. Menganalisa nilai-nilai Hak Asasi Manusia
5. Memahami konsep Hak Asasi Manusia dalam perspektif islam
6. Menganalisa perundang-undangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
7. Menyadari pentingnya penghormatan Hak Asasi Manusia
8. Memiliki komitmen berpartisipasi untuk menegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.

Istilah-istilah penting___________________________________________
1. Hukum alam
2. Hak Asasi Manusia
3. Hak alamiah/hak dasar
4. Hak individu
5. Hak kelompok
6. Hak positif
7. Hak negative
8. Magna charta
9. Bill of Right
10. Declaration of independence
11. Frenh declaration
12. Four freedom
13. The Universal Declaration of Human Rights
14. Define Right of the King
15. Piagam Madinah
16. Konvensi
17. Komnas

PENGERTIAN HAM :
“HAM adalah yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.”

HAKEKAT HAM merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan yaitu keseimbangan antar hak dan kewajiban, serta keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi HAM, menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintah baik sipil maupun militer) dan negara.


PERKEMBANGAN pemikiran HAM dunia bermula dari :
1. Magna Charta
2. The American Declaration
3. The Frenh Declaration
4. The Four Freedom

THE American Declaration berpandangan bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.

THE French Declaration :
“Tidak boleh ada penagkapan dan penahanan yang semena-mena, termasuk penangkapan tanpa alasan yang sah dan penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap kemudian ditangkap dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.”

PERKEMBANGAN pemikiran HAM dibagi dalam empat generasi :

GENERASI pertama :
Pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totalisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru.

GENERASI kedua :
Pemikiran HAM tidak saja menuntuk hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya.

GENERASI ketiga :
Keadilan dan pemenuhan hak asasi haruslah dimulai sejak mulainya pepatah kuno “justice delayed, justice deny” tetap berlaku untuk kita semua.

GENERASI keempat :
Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan.

PEMIKIRAN HAM Boedi oetomo :
Dalam konteks pemikiran HAM, para pemimpin Boedi Oetomo telah memperhatikan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melaui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dimuat surat kabar Goeroe Desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.



PERDEBATAN pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan dimuka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak berkumpul, hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

PADA masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Penagadilan HAM untuk wilayah Asia.

HAM 1970 – 1980 :
Pemikiran elit penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan refresif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya res-triktif terhadap HAM.

HAM 1990-sekarang
Strategi penerapan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan (prescrictive status) dan tahap penataan aturan secara konsisten (rule consisten behaviour).






BENTUK-bentuk HAM :
1. Hak sipil
2. Hak politik
3. Hak ekonomi
4. Hak sosial budaya

NIALI-nilai HAM :
Berkaitan dengan nilai-nilai HAM, paling tidak ada tiga teori yang dapat dijadikan kerangka analisis yaitu teori realitas (realistic teory),teori relativisme kultural (cultural relativisme theory) dan teori radikal universalisme (radical universalisme) (Davies, Peter,1994)

HAM dalam islam :
Adanya ajaran tentang HAM dalam islam menunjukkan bahwa islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia. Karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan dari ajaran islam itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa kecuali.

ISLAM datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM. Sebagaimana dikemukakan oleh Maududi bahwa ajaran tentang HAM yang terkandung dalam Piagam Magna Charta tercipta 600 tahun setelah kedatangan islam. Selain itu, pemikiran islam mengenai hak-hak dibidang sosial, ekonomi dan budaya telah jauh mendahului pemikiran Barat..


HAM dalam perundang-undangan :
Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama, dalam konstitusi (Undang – Undang Dasar Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga, dalam Undang-Undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya.

HAM sebagai tatanan sosial merupakan pengakuan masyarakat terhadap pentingnya nilai-nilai HAM dalam tatanan sosial, politik, ekonomi yang hidup. Dalam kerangka menjadikan HAM secara kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civiv education) sangat diperlukan dan terus dilakukan secara berkesinambungan.

PELANGGARAN HAM adalah :
Setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM)





PELANGGARAN HAM :
Pelanggaran terhadap hak asasi manusia dapat dilakukan baik oleh aparatur negara (state –actors) maupun bukan aparatur negara (non state actors) UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap hak asasi manusia tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.

TAANGGUNG jawab pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM.
















MASYARAKAT MADANI
10

Pengantar____________________________________________________
Materi tentang Masyarakat Madani ini akan memberikan penjelasan kepada saudara tentang apa yang disebut dengan masyarakat madani, sejarah dan perkembangan masyarakat madani, pilar-pilar penegak terwujudnya masyrakat madani, keterkaitan masyrakat madani di Indonesia. Di akhir perkuliahan ini diharapkan saudara dapat :
1. Menjelaskan konsep masyrakat madani
2. Mengaplikasikan nilai-nilai masyrakat madani
3. Menganalisa posisi masyrakat madani dalam suatu negara
4. Mengkritisi fenomena-fenomena yang menyimpang dari nilai-nilai masyarakat madani terutama fenomena yang terjadi dan berkembang di Indonesia.

Istilah-istilah penting __________________________________________
1. Toleransi
2. Demokratis
3. Beradab
4. Free Public Sphere
5. Lembaga Swadaya Masyrakat (LSM )
6. Pluralitas
7. Egaliter
8. Social Justice
9. Civility

MASRAKAT madani ini, merupakan wacana yang telah mengalami proses yang panjang. Ia muncul bersama dengan proses modernisasi terutama pada saat terjadi teransformasi dari masyarakat feodal menuju masyarakat Barat modern, yang saat itu lebih dikenal dengan istilah civil society

MASYARAKAT Madani :
“Sistem sosial yang subur yang diasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dengan kesetabilan masyarakat.Masyarakat mendorong daya usaha serta inisiatif individu baik dari segi pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan mengikuti undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu menjadikan keterdugaan atau predictability serta ketulusan atau transparency sistem.”

MASYARAKAT Sipil :
“Prasyarat masyarakat dan negara dalam rangka proses penciptaan dunia secara mendasar baru dan lebih baik.”

MASRAKAT Kewargaan :
Konsep yang merupakan respon dan keinginan untuk menciptakan warga negara sebagai bagian integral negara yang mempunyai andil dalam setiap perkembangan dan kemajuan negara (state).






CIVIL society :
“Wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antar lain kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating), dan keswadayaan (self-supporting), kemendirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterkaitan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya.”

ARISTOTELES (384-322) :
“Masyarakat madani dipahami sebagai sistem kenegaraan dengan menggunakan istilah koinonia politike, yakni sebuah komunitas poitik tempat warga dapat terlibat langsung dalam berbagai percaturan ekonomi-politik dan pengambilan keputusan.”

ADAM Ferguson :
Ia menekankan masyarakat madani pada sebuah visi etis dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya ini digunakan untuk mengantisipasi perubahan sosial yang diakibatkan oleh revolusi industri dan munculnya kapitalisme serta mencoloknya perbedaan antara publik dan individu.

THOMAS Paine :
Ia menggunakan istilah masyarakat madani sebagai kelompok masyarakat yang memiliki posisi secara diametral dengan negara, bahkan dianggapnya sebagai anti tesis dari negara. Dengan demikian, maka negara harus dibatasi sampai sekecil-kecilnya dan ia merupakan perwujudan dari delegasi kekuasaan yang diberikan oleh masyarakat demi terciptanya kesejahteraan umum. Dengan demikian, maka masyarakat madani menurut Paine ini adalah ruang dimana warga dapat mengembangkan kepribadian dan memberi peluang bagi pemuasan kepentingannya secara bebas dan tanpa paksaan.

GWF Hegel (1770-1851 M)
Struktur sosial terbagi atas 3 (tiga) entitas, yakni keluarga, masyarakat madani, dan negara. Keluarga merupakan ruang sosialisasi pribadi sebagai anggota masyarakat yang bercirikan keharmonisan. Masyarakat madani merupakan lokasi atau tempat berlangsungnya percaturan berbagai kepentingan pribadi dan golongan terutama kepentingan ekonomi. Sementara negara merupakan representasi ide universal yang bertugas melindungi kepentingan politik warganya dan berhak penuh untuk intervensi terhadap masyarakat madani.

KARL Marx :
Masyarakat madani sebagai “masrakat borjuis” dalam konteks hubungan produksi kapitalis, keberadaannya merupakan kendala bagi pembebasan manusia dari penindasan. Karenanya, maka ia harus dilenyapkan untuk mewujudkan masyarakat tanpa kelas.

ALEXIS de Tocquevile :
Masyarakat madani sebagai entitas penyeimbang kekuatan negara. Bagi de Tocquevile, kekuatan politik dan masrakat madanilah yang menjadikan demokrasi di Amerika mempunyai daya tahan. Dengan terwujudnya pluralitas, kemandirian dan kapasitas politik di dalam masyarakat madani, maka warga negara akan mampu mengimbangi dan mengontrol kekuatn negara.

FREE Public Sphere :
“Adanya ruang publik yang bebas sebgai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang publik yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi dan kekhawatiran. Aksentuasi prasyarat ini dikemukakan oleh Arendt dan Habermas.lebih lanjut dikatakan bahwa ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh dalam setiap kegiatan publik.”

TOLERANSI :
“Kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktifitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.”

PLURALISME :
Ia tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebgai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.

MASRAKAT madani dan demokrasi :
Masrakat madani merupakan “rumah” persemaian demokrasi. Perlambang demokrasinya adalah pemilihan umum (pemilu) yang bebas dan rahasia. Namun demokrasi tidak hanya bersemayam dalam pemilu, sebab jika demokrasi harus mempunyai “rumah”, maka rumahnya adalah masyarakat madani.
DALAM masyarakat madani terdapat nilai-nilai universal tentang pluralisme yang kemudian menghilangkan segala bentuk kecenderungan partikularisme dan sektarianisme. Hal ini dalam proses demokrasi menjadi elemen yang sangat signifikan, dimana masing-masing individu, etnis dan golongan mampu menghargai kebhinekaan dan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh salah satu golongan atau individu.

MASYARAKAT madani jika dipahami secara sepintas merupakan format kehidupan alternatif yang mengedepankan semangat demokrasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Hal ini diberlakukan ketika negara sebagai penguasa dan pemerintahan tidak bisa menegakkan demokrasi dan hak-hak asasi manusia dlama menjalankan roda kepemerintahannya.

Jumat, 24 September 2010

SAP AGAMA

AGAMA
1- PENGETIAN AGAMA
a. Pengantar
b. Pengertian agama secara etimologi dan terminology, termasuk agama menurut pandangan masyarakat masyarakat
c. Kelasifikasi agama, agama samawi dan budaya
d. Sifat pelajar (yang sedang belajar) agama
e. Sikap pemeluk (penganut) agama
f. Kandungan (isi dan muatan) agama
g. Cakupan agama
2- KEIMANAN DAN KONSEP KETUHANAN
a. Pengantar
b. Pengertian iman secara etimologi dan terminology dan pemahaman umumnya masyarakat terhadap keimanan
c. Pilar-pilar (rukun, sendi dan bagian terpenting) keimanan
d. Konsep ketuhanan (animism, dinamisme…)
e. Konsep ketuhanan monoteisme di antara isme-isme yang lain
f. Konsep rasul dan wahyu
g. Yang menyuburkan iman
h. Yang merusak iman
3- MANUSIA
a. Pengantar
b. Pengertian
c. Manusi di antara ciptan (makhluk) Allah lainnya
d. Sifat manusia
e. Tugas manusia
f. Jenis manusia
g. Kedudukan manusia di hadapat penciptanya
4- ALAM SEMESTA
a. Pengantar
b. Pengertian Alam
c. Klasifikasi alam
i. Alam nyata
ii. Alam gaib
iii. Alam atas
iv. Alam bawah
d. Alam dan keimanan
e. Alam dan manusia

5- IBADAH
a. Pengahtar
b. Pengertian ibadah secara etimologi, terminology dan umumnya masyarakat
c. Sendi ibadah (jenis ibadah) yang berdiri di atasnya bangunan agama
d. Jangkauan (luas dan sempit) ibadah
e. Kelasifikasi ibadah
6- AKHLAK DAN ETIKA
a. Pengantar
b. Perngertian
c. Perbedaan da kesamaannya
d. Pengelompokan akhlak
e. Akhlak luar (yang kelihatan)
f. Akhlak dalam (yang tidak Nampak dalam penglihatan)
g.
7- MU’AMALAH
a. Pengantar
b. Pengertian
c. Hubungannya dengan ibadah
d. Bidang-bidang muamalah
e. Akad
f. Harta
g.
8- MEMBANGUN RUMAH TANGGA
a. Pengantar
b. Pengertian secara bahasa, istilah dan pandangan masyarakat
c. Kedudukan dan kebutuhan
d. Manfaat dan tujuan
e. Cara mencari pasangan dan kreterianya
f. Prosesi akad nikah
g. Hak dan kewajiban akibat akad
h. Pengelolaan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah
i. Perpisahan (cera) sebab,proses dan konsekwensiny
9- DA’WAH DAN KOMUNIKASI SOSIAL
a. Pengantar
b. Pengertian da’wah secara bahasa dan istilah. Pengertian komunikasi social
c. Hokum, kedudukan dan kebutuhan da’wah dan komunikasi social
d. Sendi-sndi da’wah
e. Kerja da’wah
f. Da’wah dan perobahan lingkungan
10- PERAN PEMUDA, MAHASISWA DALAM MEMBANGUN BANGSA
a. Pengantar
b. Pengertian pemuda
c. Kelasifikasi manusia berdasar umurnya
d. Kelasifikasi manusia berdasr produktitasnya
e. Pemuda dan perobahan
f. Pemuda dan harapan
g. Pemuda dan kelanjuan pembangunan
11- PEMIKIRAN-PEMIKIRAN SESAT
a. Pengantar
b. Pengertian pemikiran dan criteria sesat
c. Ukuran dan tolakukur sesuatu di bilang sesat
d. Dampak social dari pemikiran sesat
e. Peran pembinaa masyarakat dari pengaruh pemikiran sesat
f. Cara menyadarkan orang yang terjerumus dalam kesesatan
12- AGAMA DAN EKONOMI
a. Pengantar
b. Pengertian ekonomi
c. Garis hubungan antara agama dan ekonomi
d. Agama mendukung kemajuan ekonomi
e. Bidang-bidang kegiata ekonomi
f. Para pelaku ekonomi
g. Contoh –contoh tindakan ekonomi yang terlarang

Kpd mhs MK PPkn

Agar mengirimkan nama-nama group diskusi melalui email dalam tiga hari kedepan, dan di haruskan setiap mhs mempunya alamat email. Dosen (Dr. H. Ali Akhmadi MA)

Kamis, 23 September 2010

SAP PPKN

1- Pendahuluan,
2- Identitas Nasional,
3- Negara,
4- Kewarganegaraan,
5- konstitusi,
6- Demokrasi,
7- Otonomi Daerah,
8- Good Governance,
9- Hak Asasi Manusia
10- dan Masyarakat Madani

Rabu, 22 September 2010

SAP Pendidikan Kwargnegaraan (PPKn)

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (PPkn)



1- IDENTITAS NASIONAL
- Pengertian
- Kedudukan identitas
- Unsure-unsur identitas
- Identitas nasional indonesi
-
2- MANUSIA DAN PERKEMBANGAN SISIAL
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Pengertian manusia, sosial dan unsur-unsur Pembentuk perkembangan manusia.
- Perkembangan social masyarakat secara umum dan Indonesia secara khusus. Turunannya.
- Teori-teori pertumbuhan social
- Social dipandang dari berbagai sisi
- Perlunya Pandangan Integrasi Sosial.

3- POLITIK DAN NEGARA
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Pengertian politik dan unsure-unsur terkait.
- Pengertian Negara dan unsure-unsur terkait
- Beberapa Teori tentang Terbentuknya Negara
- Bentuk-bentuk Negara
- Negara dan Agama
- Konsep Relasi Agama dan Negara dalam Islam
- Hubungan Islam dan Negara di Indonesia

4- KEWARGANEGARAAN

- Pengantar
- Istilah-istilah penting
- Konsep Dasar tentang warga negara
- Asas Kewarganegaraan
- Unsur-unsur yang menentukan kewarganegaraan
- Problem status kewarganegaraan
- karakteristik warga negara yang demokrat
- Cara dan Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
- Hak dan Kewajiban Warga Negara.

5- KONSTITUSI

- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Konsep Dasar Konstitusi
- Pentingnya Konstitusi Dalam Suatu Negara
- Konstitusi Demokratis
- Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
- Perubahan Konstitusi
- Perubahan Konstitusi di Indonesia
- Perubahan Konstitusi di Beberapa Negara.

6- DEMOKRASI

- Pengantar
- Istilah-istilah penting
- Makna dan Hakekat Demokrasi
- Demokrasi sebagai Pandangan Hidup
- Unsur Penegak Demokrasi
- Model-model Demokrasi
- Prinsip dan Paramater Demokrasi
- Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Barat
- Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
- Islam dan Demokrasi

7- PARTAI POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM

- Pengantar
- Pengertian partai politik
- Sejarah partai politik
- Kelasifikasi partai politik
- Tujuan partai polotik
- Partai politik di Indonesia
- Partai politik dan kelompok-kelompok social lainnya
- Partai politik dan Agama
- Partai politik dan pemilihan umum
- Pengertian dan sejarah pemilihan umum
- Jenjang, macam pemilihan umum
- Aturan dan undang-undang pemilihan umum
- Partisipasi dan acuhpolitik

8- LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

- Pengantar
- Istilah-istilah
- Lembaga MPR
- Lembaga kepresidenan
- Lembaga DPR
- Mahkamah Konstitusi (MK)
- Komisi Yudisial (KY)
- Komisi Pemberantasan koropsi (KPK)
- Lembaga –lembaga lainnya yang serumpun


9- PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH
- Pengantar
- Istilah-istilah
- Pengetian pemerintahan
- Jenjang dan level pemerintah
- Senteralisasi dan deseneralisasi
- Aturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah

10- GOOD GOVERNANCE
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Urgensi dan Arti Penting Good Governance
- Prinsip-prinsip Good Governance
- Good Governance dalam Kerangkan Otonomi Daerah

11- HAK ASASI MANUSIA
- Pengantar
- Istilah-istilah Penting
- Pengertian dan Hakekat Hak Asasi Manusia
- Perkembangan Pemikiran Hak Asasi Manusia
- Bentuk-bentuk Hak Asasi Manusia
- Nilai-nilai Hak Asasi Manusia: Antara Nilai Universal dan Partikular
- HAM dalam Tinjauan Islam
- Hak Asasi Manusia dalam Perundang-undangan Nasional
- Pelanggaran dan Pengadilan HAM


12- MASYARAKAT MADANI
- Pengantar
- Istilah-istilah penting
- Pengertian Masyarakat Madani
- Sejarah dan Perkembangan Masyarakat Madani.
- Karakteristik Masyarakat Madani
- Pilar Penegak Masyarakat Madani
- Masyarakat Madani dan Demokratisasi
- Masyarakat Madani Indonesia.

kpd mhs matakulia pend Agama

dalam waktu tiga hari kedepan sudah mengirimkan nama-nama grop diskusi kelompok melalui email, dan di anjurkan setiap mhs mempunyai alamat email. sekian (Dr. H. Ali Akhmadi MA/dosen Agama)

kpd mhs matakuliah pend Agama

Kpd mhs matakuliah pendidikan Agama, dalam waktu tiga hari kedepan agar sudah mengirimkan nama-nama grop diskusi kelompok melalui email, dan di anjurkan setiap mhs mempunyai alamat email. sekian (Dr. H. ali Akhmadi MA)

Selasa, 21 September 2010

Tentang Da'wah

YANG BERGUGURAN MENCAPAI TUJUAN DA’WAH
Oleh : Fathi Yakan
I. PENDAHULUAN
DA’WAH merupakan perjalanan panjang yang penuh dengan duri dan rintangan. Kemenangan da’wah akan diperoleh apabila para anggota-anggotanya komitmen dan teguh dalam menapaki jalan da’wah.

Sudah menjadi sunnatullah bahwa akan ada anggota da’wah yang berjatuhan, baik bentuknya penyelewengan, penyimpangan, pengunduran diri dan sebagainya, sebelum meraih kemenangan. Fenomena ini tidak bisa dihindari, sehingga ada sebagian orang memandang hal ini sebagai suatu fenomena yang wajar / sehat guna memperbaharui sel-sel intinya, dan membebaskan da’wah dari segala hal yang memberatkan dan menghambat pergerakan.

II. FENOMENA YANG BERJATUHAN DI ZAMAN NABI
Pada zaman Rasulullah saw, sudah terjadi fenomena pembelotan para anggota jama’ah untuk melepaskan tanggung jawab ataupun sekedar bermalas-malasan dalam berda’wah. Beberapa peristiwa berjatuhan di jalan da’wah yang sempat terjadi adalah:
a. Kelompok mutakhollifin (orang-orang yang tidak berangkat) pada perang Uhud, diantaranya: Ka’ab bin Malik, Muroroh Ibnu ‘Ar-Rabi’ dan Hilal bin Umayyah. Namun mereka bertiga ini kemudian diterima taubatnya oleh Allah swt, dan penerimaan taubat mereka diabadikan di dalam Al Qur’an dalam surat al Bara-ah, dan karena pertaubatan besar inilah surat ini juga dinamakan surat at-Taubah.
b. Pembocoran rahasia negara oleh Hathib bin Abi Balta’ah. Namun mengingat kebaikan masa lalunya, yaitu keikut sertaannya dalam perang Badar yang merupakan yaumul furqan, Rasulullah saw mengampuni dan tidak menghukumnya.
c. Haditsul Ifki (berita kebohongan besar) terhadap Ummul Mukminin ‘Aisyah ra. Diantara orang-orang yang terlibat dalam penyebaran berita ini, ada tiga sahabat nabi, mereka telah mendapatkan hukuman had, yaitu masing-masing di dera 80 kali, dan setelah itu merekapun bertaubat. Mereka itu adalah: Hassan bin Tsabit, Hamnah binti Jahsy dan Misthah bin Utsatsah.
d. Pengkhianatan Abu Lubabah yang membocorkan rahasia hukum yang akan diterapkan kepada orang-orang Yahudi Bani Quraizhah. Dia telah menyatakan taubat kepada Allah swt dan Rasul-Nya, dan Allah swt-pun telah menerima taubatnya.
e. Peristiwa berdirinya masjid dhirar.

III. SEBAB-SEBAB BERJATUHAN
a. Sebab-sebab yang berhubungan dengan pergerakan
1. Lemahnya segi pendidikan.
2. Tidak menempatkan personal dalam posisi yang tepat.
3. Distribusi penugasan yang tidak merata pada setiap individu.
4. Tidak adanya monitoring personal secara baik.
5. Tidak menyelesaikan berbagai urusan dengan cepat.
6. Konflik intern. Konflik intern ini disebabkan oleh:
- Lemahnya kepemimpinan.
- Adanya tangan tersembunyi dan kekuatan luar yang sengaja menyebar fitnah.
- Perbedaan watak dan kecenderungan individu.
- Persaingan dalam memperebutkan kedudukan.
- Tidak adanya komitmen dan penonjolan tingkah laku individu.
- Kevakuman aktifitas dan produktifitas.

Dalam sejarah, konflik yang pernah terjadi antar ummat Islam adalah pada peristiwa konflik golongan Aus dan Khazraj. Dalangnya (provokatornya) adalah orang-orang Yahudi, yaitu Syammas bin Qais. Atas prakarsa Rasulullah saw maka golongan Aus dan Khazraj bersatu kembali. Hal tersebut terbukti dengan turunnya QS Ali Imran: 100 – 105.
7. Kepemimpinan yang tidak ahli dan qualified. Sebabnya antara lain:
- Kelemahan dalam kemampuan idiologi.
- Kelemahan dalam kemampuan organisatoris.
Oleh karena itu, seorang pemimpin yang diangkat haruslah memiliki syarat:
- Mengenal ds’wah.
- Mengenal diri sendiri.
- Pengayoman yang kontinyu.
- Teladan yang baik.
- Pandangan yang tajam.
- Kemauan yang kuat.
- Kharisma kepribadian yang fitri.
- Optimisme.

b. Sebab-sebab yang berhubungan dengan individu
Yaitu berjatuhannya anggota disebabkan oleh atau bersumber pada pribadi anggota.
Yang termasuk dalam hal ini adalah:
1. Watak yang tidak disiplin, sehingga menyebabkan dia tidak bisa menyesuaikan diri dengan organisasi / jama’ah.
2. Takut terancamnya diri dan periuk nasinya (QS 4 : 120, QS 3 : 175).
Tersebut dalam hadits:
حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ، وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ (رواه أحمد ومسلم والترمذي).
“Syurga dipagari dengan hal-hal yang tidak menyenangkan, dan neraka dikelilingi oleh segala hal yang menyenangkan”. (HR Ahmad, Muslim dan At-Tirmidzi).
3. Sikap ekstrim dan berlebih-lebihan.
Tersebut dalam hadits:

“Hendaklah kamu menjauhi sikap ekstrim dalam agama. Sesungguhnya orang yang sebelum kamu binasa karena ekstrim dalam beragama”. (HR Ahmad dan An-Nasai).
4. Sikap terlalu memudah-mudahkan dan meremehkan.
Tersebut dalam hadits:

“Sesungguhnya kamu melakukan pekerjaan-pekerjaan dosa menurut pandangan mata kamu lebih halus dari rambut. Di masa Rasulullah saw, kami menggolongkan perbuatan itu termasuk al muubiqoot (hal-hal yang menghancurkan)”. (HR Bukhari).
5. Tertipu kondisi gemar menampilkan diri (QS 28 : 83).
6. Kecemburuan terhadap orang lain / kedengkian. (QS 5 : 27 – 30).
7. Bencana senajata / penggunaan kekuatan.
Syarat-syarat penggunaan kekuatan:
- Habis segala usaha dengan jalan lain.
- Urusannya dipegang oleh pimpinan dan jama’ah Islam dan bukan oleh individu.
- Tidak menjurus pada pengrusakan dan bencana.
- Tidak boleh keluar dari ketentuan syara’.
- Penggunaan kekuatan sesuai skala prioritas.
- Penggunaan senjata harus mempunyai persiapan yang matang dan cermat.
- Hati-hati akan pancingan berbagai reaksi.
- Tidak boleh menjerumuskan ummat Islam bila posisi kekuatan tidak seimbang.

c. Tekanan Luar
1. Tekanan dari suatu cobaan (QS 3 : 175).
2. Tekanan keluarga dan kerabat (QS 9 : 24).
3. Tekanan Lingkungan.
4. Tekanan gerakan agitasi (penyebaran kritik dan keragu-raguan).
5. Tekanan figuritas (QS 7 : 12).

Sabtu, 18 September 2010

TAFSIR 1- Langkah-langkah syetan

Ada beberapa poin yang mengisi pembahasan ini, di antaranya:
a. ayat
b. makna syetan
c. tafsir 2/208
d. korelasi antara perintah totalitas dalam berislam dengan larangan mengikuti langkah syeta
e. langkah-langkah syetan
f. pelajaran-pelajaran


A. Ayat

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ (208)


B. Makna syetan
Dari “ syathona” artinya jauh, yang dimaksud adalah jauh dari kebenaran, atau dari “syâtho” artinya batal atau rusak. Secara terminologi setiap daya dan kekuatan pembangkangan baik dari manusia, binatang dan termasuk jin di sebut syaithan.

C. Tafsir 2/208
Posisi ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat-ayat sebelumnya yang menjelaskan tipe dan ragam manusia, ada model yang antara lahir dan batinnya berbeda, dan ada pula yang menjual kehidupannya hanya utuk pengabdian kepada Allak, maka bagaimana dan apa yang seharusnya dilakukan manusia. Dalam ayat ini Allah meletakkan pondasi dengan memulai panggilan kehormatanNya [yâ ayyuha] kepada semua orang beriman agar masuk kedalam islam secara menyeluruh [kâffah] lahir batin, akidah syari’ah, ibadah dan akhlak, dan tidak mengikuti langkah-langkah syetan, Karena syetan adalah musuh bagi mereka. Kata [خطوات] bentuk banyak (jama’) dari [خطوة], secara bahasa artinya langkah atau jengkal. Penggunaanya berbentuk arti banyak (jama’) ini menunjukkan bahwa cara dan gaya syetan dalam rangka menyesatkan manusia itu banyak ragamnya.
Keharusan masuk ke dalam Islam secara keseluruhan ini menunjukkan bahwa siapasaja orangnya agar mempelajari kandungannya, karena tanpa tahu kandungan Islam, maka tidak dimungkinkan untuk masuk Islam secara keseluruhan. Semua orang beriman dalam setiap shalat mengikrarkan :”Sesungguhnya shalatku, aktifitasku, ibadahku, hidupku dan matiku untuk Allah tuhan semesta alam”, ini menunjukkan keharusan untuk mengislamkan semua itu. Dan berart harus mengetahui semua cabang-cabang tersebut.
Langkah-langkah syetan dalam menyesatkan manusia adalah dengan memasuki seluruh wilayah kerja manusia, semua yang baik apalagi yang burknya. Dengan cara
a. Tadhlîl atau menyesatkan
b. Tasywîh atau membuat rancu di penglihatan manusia
c. Takhwîf atau menakut-nakuti
d. Tauîd atau mengancam
e. Tazyîn atau menghiasi kejelekan menjadi kelihatan bagus
f. Merangsang dan memprovokasi
D. Korelasi antara perintah totalitas dalam berislam dengan larangan mengikuti langkah syetan.
Berkumpulnya dua perintah yang berlawanan dalam satu ayat -perintah positif untuk melakukan tindakan dan perintah negative jangan melakukan tindakan- menunjukkan suatu hubungan yang kuat dan sempurna. Perintah masuk Islam secara keseluruhan berarti melarang meninggalkan meskipun sekecil apapun bagian dari Islam, dan apabila ada sebagian dari ajaran Islam yang ditinggalkan berarti ia telah mengikuti langkah syetan.

E. Langkah-langkah syetan
Dalam al-qur’an ada beberapa ayat yang menyebutkan perbuatan syetan yaitu: memerintah perbuatan keji dan munkar, mengatakan apa yang tidak dikatakan Allah dan taqlid kepada nenek moyang, menghiasi, membuat ragu, membisiki, Qotâdah berkata: “setiap kemaksiatan adalah langkah syetan”.

F. Pelajaran-pelajaran
- Adanya keharusan untuk mempelajari islam, karena tidak mungkin memasuki secara keseluruhan apabila tidak mengetahui kandungannya secara keseluruhan pula.
- Adanya keharusan untuk masuk islam secara keseluruhan dalam arti melaksanakan semua ajaran islam, tentunya ini terkait dengan pengetahuan, karena suatu aturan yang sudah dimengerti jika tidak dilaksanankan atau suatu aturan jika tidak dimengerti atau diketahui, maka dengan sendirinya aturan tersebut akan hilang.
- Adanya keharusan untuk tidak mengikuti ajakan dan langkah-langkah syetan, karena dengan mengikuti ajakan syetan dan langkahnya maka arti kesempurnaan islam menjadi hilang, sebab jika sesuatu itu sempurna, maka konsekuensinya tidak membutuhkan yang lain dan dengan mengikuti ajakan dan langkah syetan berarti orang sudah melakukan pelanggaran.
- Syetan adalah musuh manusia, maka anjurannya adalah memposisikan musuh sebagai musuh dan bukan sebagai mitra.
- Perlu sosialisasi Islam secara kontinyu
- Perlu menggalakkan pengajian dan sarana mengkaji Islam diseluruh lapisan masyarakat dan seluruh wilayah
- Menggalakkan kepedulian kepada sesame agar meningkat taraf hidup secara keseluruhan kususnya dalam hal keperpihakan pada pelaksanaan ajaran Islam

Kamis, 16 September 2010

SAP TAFSIR (1)

MATA KULIAH
TAFSIR 1
Dosen
Dr. H. Ali Akhmadi MA


I. Tujuan:

Mahasiswa mampu memahami surah al Fatihah, an-nur, langkah-langkah syetan, hukum riba, pernikahan dengan beda agama, amar ma’ruf nahi munkar. Semuanya diharapkan mampu menghadirkan komitmen dengan rambu-rambu al qur an dan as sunnah.

II. Materi

1. Tafsir surah Al Fatihah
a. keutamaan surah al fatihah
b. tafsir surah al fatihah
c. kedudukan basmalah dalam surah
d. hukum membaca basmalah dalam shalat
e. hukum membaca surah al fatihah dalam shalat
f. hukum membaca al fatihah bagi makmum
g. pelajaraa-pelajara dari suah al fatihah


2. Langkah-langkah syetan dalam menyesatkan manusia (2/208)
a. makna syetan
b. tafsir 2/208
c. korelasi antara perintah totalitas dalam berislam dengan larangan mengikuti langkah syeta
d. langkah-langkah syetan
e. pelajaran-pelajaran

3. Tipikal masyarakat shhhaleh dalam al-qur an (49/1-13)
a. tafsir surah al hujuraat ayatc1-13
b. karasteristic masyarakat shaleh
c. pelajaran pelajaran

4. Konsep ihsan dan amar ma’ruf nahi munkar (16/90)
a. tafsir ayat ini
b. makna ihsan
c. makna amar makruf nahi munkar
d. ugensinya
e. bahaya meningglkannya
f. pelajaran

5. Toleransi dalam al qur an (al kafirun)
a. tafsir surah ini
b. sabab an nuzul
c. makna toleransi
d. perbedaan antara toleransi dan partisipasi
e. pelajaran dakwah dari surah al kafirun

6. Pernikahan dengan beda agama (2/221)
a. tafsir ayat ini
b. sebab an nuzul
c. hokum pernikahan dengan pasangan beda agama
d. hikmah yang di ambil

7. Riba dalam al qur an (2/275-281)
a. tafsir ayat-ayat ini
b. tahapan ayat-ayat riba
c. jenis-jenis riba
d. pelajaran yang dapat di ambil

8. Tafsir surah an nur (ayat 1-31)
a. hukuman bagi pelaku zina
b. sangsi terhadap penuduh zina
c. cerita bohong (hadist al ifk)
d. aurat laki dan perempuan

9. Seputar pernikahan rasulullah (AL-Ahzab;50)
a. tafsir ayat ini
b. wanita yang boleh di nikahi rasul
c. kenapa dibolehkan (rahasiaanya)
d. pelajaran yang dapat di ambil

Maraji’
1- Tafsir Ibnu Katsir
2- Tafsir Ahkam as-Shabuni
3- Tafsir Qurtubi
4- Fi dzilzl al-Qur an
5- Tafsir Munir Wahbah Zuhaili
6- Tafsir Kabir ar-Razi

Rabu, 15 September 2010

MEMBANGUN KEBENINGAN JIWA (1)

حدالتصوف: فقال الجنيد هو أن يميتك الحق عنك ويحييك به وقال أيضاً أن يكون مع الله بلا علاقة
Tasawf : Junaid berkata kebenaran mematikanmu dan menghidupkan kembali dengan kebenaran itu. Ia juga mengatakan bersama Allah tanpa melalui jalinan (hubungan)
وقيل الدخول في كل خلق سني والخروج من كل خلق دني
Dikatakan: tasawuf adalah masuk kepada semua tindakan atau akhlak yang disunnahkan dan keluar dari semua yang rendah (tidak sunnah)
وقيل هو أخلاق كريمة ظهرت في زمان كريم مع قوم كرام
Dikatakan: akhlak mulia pada masa mulia bersama dengan generasi mulia
وقيل أن لا تملك شيئاً ولا يملكك شيء وقيل أسترسال النفس مع الله على ما يريد
Dikatakan: anda tidak memiliki dan tidak pula dimiliki oleh sesuatu, atau mengalirnya jiwa bersama kehendak Allah
وقيل التصوف مبني على ثلاث خصال التمسك بالفقر والافتقار. والتحقق بالبذل والإيثار وترك التدبير والاختيار
Dikatakan: tasawuf berdiri di atas tiga hal yaitu berada dalam kondisi butuh dan membutuhkan (maksudnya kepada Allah), membuktikan pengorbanan dan mengutamakan orang lain, meninggal mengatur dan berusaha.
وقيل الاخذ بالحقائق. والا ياس مما في أيدى الخلائق. وقيل ذكر مع اجتماع. ووجد مع استماع. وعمل مع اتباع
وقيل الأنافة على باب الحبيب وأن طرد. وقيل صفوة القرب. بعد كدرة البعد. وقيل الجلوس مع الله بلاهم
Dikatakan: tasawuf adalah mengambil esensi dan meninggalkan apa yang menjadi milik manunusia, atau mengingat (zikir) dengan berkumpul, atau perasaan bersama mendengarkan, atau berbuat bersama mengikuti, atau betah di pintu (Allah) meskipun di usir, atau beningnya kedekatan setelah keruhnya jarak(jauh), atau duduk bersama Allah tanpa kebutuhan/kesedihan.

Kamis, 09 September 2010

Pembangunan komprihensif dan berkelanjutan

PEMBANGUNAN KOMPREHENSIF dan BERKELANJUTAN
Oleh Dr. KH. Ali Akhmadi Lc MA alhafizh

الله اكبر الله اكبر الله اكبر الله اكبر الله اكبر الله اكبر الله اكبر الله اكبر الله اكبر
كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة واصيلا لااله الا الله وحده صدق وعده ونصر عبده واعز جنده وهزم الاحزاب وحده ولا نعبد الا اياه مخلصين له الدين ولو كره المشركون
لااله الا الله الله اكبر الله اكبر ولله الحمد
ان الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور انفسنا ومن سيئات اعمالنا من يهد الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له
واشهد ان لااله الا الله وحده لا شريك له واشهد ان محمدا عبده ورسوله اللهم فصل وسلم على هذا النبي الكريم وعلى اله واصحابه واهل بيته ومن سار على نهجه الى يوم الدين.
اما بعد


Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan Allah
Takbir menggema membelah angkasa membesarkan nama Allah, lantunan tahmid taysakkur memuji kemahakasih sayang Allah SWT kepada alam ini membahana memenuhi jagad raya, rangkaian tasbih sambung-menyambung menandai rasa tunduk dan kesucian hati.
Hari ini adalah hari penuh kebahagian, bagi semua hamba Allah yang telah menunaikan ketaatan kepadaNya. Hari kemenangan bagi mereka yang telah berjihad menahan diri selama sebulan penuh dari segala hal yang dihalalakan di siang hari. Hari kebangkitan bagi mereka yang telah rukuk dan sujud sepanjang malam selama satu bulan penuh. Hari kesucian bagi mereka yang telah menunaikan zakat fitrah dan pengorbanan lainnya. Hari rioh renyah, gegap gempita senang gembira menekpresikan kemenangan dalam kehangatan silaturrahim keseluruh wilayah desa, kota, darat, laut, udara. Memenuhi jalan-jalan, lorong-lorong, terminal, setasiun dan lapangan terbang di negeri tercinta ini (mudik nasional). Suatu pergerakan kehidupan positif, perpindahan ekonomi dari kota ke desa, tersambungnya hubungan satu dengan yang lain dan terbukanya sumbatan-sumbatan kehidupan. Kerja social bergerak cepat secara menyenyeluruh dari transportasi pribadi dan umum serta sarana jalan, menata interior rumah, kota, dan sector-sektor social lainnya, terasa dan terlihan kehidupan begitu semangat enerjik dan menjanjikan.
Hari yang menjadi tonggak sejarah untuk memulai hidup baru كيوم ولدته امه , hidup yang telah dibekali dengan bekal yang komprehensif, ketakwan yang berarti kesiapan untuk melakukan pembangunan.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan Allah
الله اكبر الله اكبر الله اكبر ولله الحمد
Hidup adalah ibadah. Ibadah adalah berbuat, berekspresi, memprodoksi dan mengerakkan kehidupan. Ibadah adalah membangun kehidupan.
Membangun adalah kewajiban dan kebutuhan dalam kehidupan kita ini, baik sekala pribadi ataupun keluarga, masyarakat an dan bangsa. Ummat muslim di negeri tercinta ini menempati jumlah terbanyak dari seluruh penduduk yang ada, kuranglebih 171 jutaan manusia. Merupakan modal positif jika mempunyai pandangan dan pemahaman yang positif pula, jika seluruh rakyat Indonesia bergerak dan bersepakat untuk membangun, maka kehidupan akan berobah, bangsa akan mulia dan nilai tawar negarakita akan imbang bahkan naik dalam kancah perbincangan regional sampai internasional.
وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا
“Allah memnjanjikan kepada orang beriman dan pekerja keras kepemimpinan dan kemapanan dalam kehidupan, serta kemudahan dalam semua urusan (di ridhaiNya)juga keamanan” (an-Nur 55)
Membangun adalah keharusan dan kebutuhan, meski demikian harus di ketahui bahwa pembangunan ada yang bersifat komprehensif dan ada yang parsial, ada yang temporal incidental dan ada yang berkelanjutan berkesinambungan. Kita sebagai bangsa harus tahu betul pekerjaan dan pembangunan seperti apa yang kita btuhkan, yang kita berikan dan hadiahkan kepada bangsa ini, yang di duga kuat mampu mengatasi dan menjawab permasalahan bangsa sebesar bangsa Indonesia yang mempunyai permasalahan yang komplek. Kaedah dan rumusan dalam hal pembangunan tidak mengenal pilihan, tergambar dalam perkataan A’li bin Abi Talib yang artinya : “..Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini” إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُم “..yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling berkualitas” (al Hujurat 13).
Bangsa yang sedang mensyukuri kemenangannya ini, sadar dan paham akan kondisinya, problematika datang silih berganti, bertubi tubi seakan tak pernah henti, tiada sector kehidupansosial, kecuali di sana ada segudang permasalahan, sebut transportasi, perumahan, ekonomi, keamanan, pelayanan public, moral dan pendidikan dan kondisi bencana. Anak cucu dan generasi mendatang menunggu keputusan kita yang tepat, berani dan solutif. Dengan kesadaran dan pemahaman seperti ini maka bangsa ini tidak akan main-main, menyia-nyiakan umur, tenaga dan kesempatan untuk bertindak sigap berani dan tepat dalam membangun bangsa yang koprehensif dan berkelanjutan. Hanya dengan kata “LEBIH BAIK” yang akan menyelamatkan kehidupan bangsa ini. Lebih baik berarti lebih berkualitas dalam bobot dan mutunya. Berarti lebih menyentuh perasaan yang memberi rasa aman tenteram dan tenang. Berarti merambah kepada sarana dan prasarana kehidupan social yang baik dan memadai dari yang primer hingga yang sekunder. Berarti dalam pemerataan pada semua manusia yang membawa kwarganegaraan Negara Ripublik Indonesia hingga terselamatkannya ekosistim kehidupan alam. Berarti terlindungi dan terjaganya hargadiri bangsa dan kedaulatan serta utuhnya wilayah yang dimiliki bangsa ini.

Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan Allah
الله اكبر الله اكبر الله اكبر ولله الحمد
Ramadhan menghampiri alam semesta dan kususnya bangsa ini, jika dilihat dari kacamata yang lebih luas – bukan semata-mata ibadah- merupakan anugerah besar dan kasihsayang Allah kepada ciptaanNya. Dengan pengetahuanNya yang luas terhadap bangsa ini, Allah menghadiahkan event (kesempatan) training menyeluruh (comprehensive trinning). Di dalamnya ada pembiasaan terhadap perbuatan, ada loyalitas meninggalkan kesenangan, ada keseragaman tindakan dan sikap, ada kebersamaan dan kekompakan, ada pengisian intelektualitas, ada kesatuan komando (saat azan magrib dan imsak), ada semangat kuat dari peserta untuk lulus (pintu ar Rayyan, magfirah, rahmah dam pembebasan diri dari neraka) dan ada pelipatan dan akselerasi (terbatasnya waktu dan malam lailatul qadar). Semua ini adalah modal mahal untuk melewati dan mengubur kehidupan yang telat dan lambat, kehidupan yang kedodoran dan lesu menyambut hari esok
وَلَوْلَا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ لَمَسَّكُمْ فِي مَا أَفَضْتُمْ فِيهِ عَذَابٌ عَظِيمٌ “..kalulah bukan karena kemurahan dan kasihsayang Allah dalam kehidupan sekarang ini dan nanti (akhirat), niscaya kalian akan terjerat dan terbelenggu, dan kalian tidak akan selamat dari siksaan (an Nur 14). Dari pelajaran ini bangsa kita dapat mengambil inspirasi dalam menentukan pilar-pilar pembangunan yang seharusnya dipilih dan dilakukan. Karena bangsa yang sadar akan tugas dan perannya, sadar akan dirinya yang mempunyai banyak masalah , sadar akan kebesarannya diantara bangsa-bangsa lain, tidaka salah dalam menentukan pilihan لا يلدغ المؤمن من جحر واحد مرتين (..orang mukmin (besar) tidak salah untuk yang kedua kali ) al Bukhari. Dengan demikian, pembangunan komprihensif dan berkelanjutan yang menjadipilihan kita berdiri diatas pilar-pilar:
- Pilar spiritualitas. Keimanan dan kerohanian merupakan pilar penting dalam gerakan penyelamatan (save movement), karena seluruh kekuatan tidak muangkin ada tanpa bergantung kepada yang maha kuat, karena أَنَّ الْقُوَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا (..sesungguhnya semua kekuatan adalah milik Allah) al baqarah 165, dan yang sangat popular di masyarakat awam dan itu benar adalah لا حول ولا قوة إلا بالله (tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah). Manusia minimal terdiri dari 2 dimensi, rohani dan fisik, dimensi rohani mendahului dimensi fisik dalam penciptaannya, maka penguatan dan kekuatan rohani adalah tetap beradanya pada dimensinya yaitu iman dan lezat berkomunikasi dengan Allah, dengan disiplin beribadah dan berdo’a sesuai dengan aturan, maka akan menimbulakan kekuatan sepiritual yang ajaib serta menjaga arah pembangunan yang di canangkan agar tetap pada kebenaran sampai berhasil. Penafian sepiritualitas dan hanya mengandalkan kekuatan fisik, bila berhasil untuk sementara namun kebinasaan telah menyusulnya أَوَلَمْ يَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ أَهْلَكَ مِنْ قَبْلِهِ مِنَ الْقُرُونِ مَنْ هُوَ أَشَدُّ مِنْهُ قُوَّةً وَأَكْثَرُ جَمْعًا (..adakah ia tidak mengetahui ahwa Allah telah membinasakan generasi sebelumnya yang jauh lebih kuat dan jauh mempunyai sumberdaya) al qashas 78. Di sini pentungnya pilar keimanan disamping yang lainnya yang di tempatkan pada porsi dan posisinya.
- Pilar realitas. Realitas social kita menjadi pilar penting untuk model dan arah pembangunan kita. Masyarakat yang dalam kenyataannya masih belum mampu secara ekonomi, yang terdiri dari multi rasial dan etnis, terdiri dari banyak pulau yang berjauhan, realitas pedesaan dan perkotaan yang jomplang, realitas banyaknya organisasi, prtai dan paguyuban-paguyuban. Maka pembangunan yang kita laksanankan adalah pembangunan yang mampu menjaga, melestarikan, mengembangkan, meluruskan, meningkatkan, mensinergikan dan memenej agar menjadi kekuatan positif produktif dan terciptanya aturan-aturan yang ditaati yang tidak mengekang dan membelenggu.
- Pilar kebutuhan. Pembangunan yang komprehensif dan berkesinambungan harus menyentuh dan menjawab kebutuhan dasar dan mendasar saat ini, tidak menggarap dan mengerjakan sesuatu yang jauh dari prioritas, dimulai dari kebutuhan pembangunan moralitas bangsa, tujuan inti diutus Muhammad adalah membangun moralitas انما بعث لاتمم مكارم الاخلاق “ Aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”. Ukuran suatu bangsa dilihat moralitasnya
- انما الاخلاق ما بقيت وان ذهبت اخلاقهمو ذهبوا
“Sesungguhnya suatu bangsa dianggap ada jika mereka bermoral, jika moralitasnya hilang maka hilanglah esensi suatu bangsa”. Masing-masing alumni Ramadhan melihat bagaimana moral bangsa kita ini.
- Pilar keadilan. Pembangunan harus menyentuh semua lapisan masyarakat, tidak pilih kasih. Menumbuhkan kasih sayang kepada orang lemah yang jika terkena kasus mereka tidak mampu membayar pengacara dan tidak tahu cara menempuh hokum yang ada hanya bingung. Memperlakukan semua warga dan anggota masyarakat berdasarkan norma dan aturan yang baku. Yang tua di muliakan. Yang berjasa dan prosuktif di beri penghormatan (reword), Yang salah setelah terbukti dengan proses yang benar di adili dan dilaksanakan dengan baik. Manusia semua di hadapan Allah dan di hadapan hokum. “Tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan Allah.. salah satunya adalah pemimpin yang adil” al Bukhari.
- Pilar pemerataan dan ketercukupan. Pembangnan dipastikan menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan merata dan setiap orang dipastikan mendapatkan haknya dan merasakan dari dampak pembangunan itu secara cukup minimal kebutuhan primernya, kebutuhan pokoknya. Dari pelosok desa, pegunungan sampai perkotaan adalah hamba Allah, adalah warga Negara, adalah nyawa yang harus di muliakan.

Pembangunan yang demikian di atas pilar-pilar ini yang harus di usung oleh para pemimpin bangsa sehingga secara bertahap tapi pasti akan tercipta sebuah sistim yang mapan dan berjalan secara berkelanjutan. Dengan jiwa besar dan menjadi bangsa besar harus berani meninggalkan berpikir, berprilaku yang egois, parsial apalagi distrutif. Hal ini semua dibutuhkan kesadaran bersama. Dengan momentum Ramadhan dan kembalinya semua hamba Allah kepada kesuciannya di harapkan mampu merumuskan suatu pembangunan yang mampu menyelesaikan masalah bangsa.
Kaum Muslimin dan Muslimat yang dimuliakan oleh Allah
الله اكبر الله اكبر الله اكبر ولله الحمد
Bangsa besar adalah modal yang besar, namun membutuhkan pemikiran, tindakan dan pembangunan yang besar besar pula. Merupakan kewajiban dan tanggungjawab semua pihak untuk mengambil langkah serius dalam urusan bangsa ini “setiap kamu adalah pemimpin dan akan ditanya atas kepemimpinannya”
Kaum muslimin/mat yang di muliakan Allah
Mari kita bermunajat kepada Allah zat yang maha memberi, mengampuni, mengabulkan do’a. zat yang maha menolong, semoga kita semua dan bangsa kita bersama umat muslim dunia mendapat pertolongan dan bimbinganNya selalu
اللهم صل على محمد وعلى ال محمد
الحمد لله رب العالمين
يا الله يا رحمن, نسالك بكل اسم هو لك..ان تتقبل منا شهر رمضان, اللهم تقبل صلاتنا...
اللهم اغفر لنا في جمعنا (مرات) اللهم اعتق رقابنا من النار (مرات) الهم اعتق رقابنا ورقاب اباءنا...
اللهم اعفر للمسلمين والمسلمات...
اللهم أصلح لنا ديننا الذى هو عصمة أمرنا وأصلح لنا دنيانا التى فيها معاشنا وأصلح لنا آخرتنا التى فيها معادنا واجعل الحياة زيادة لنا في كل خير واجعل الموت راحة لنا من كل شر. اللهم اصلح قادتنا وولاة امورنا وشعبنا وخذ نواصيهم بيدك الى خير.
اللهم الف بين قلوبنا ووحد صفوفنا واجمع كلمتنا واعز الاسلام وانصر المسلمين واجعل بلدتنا هذه امنة مطمئنة وسائر بلاد المسلمين
اللهم لا تدع لنا ذنبا الا غفرته ولا هما الا فرجته دينا الا قضيته ولا حاجة من حوائج الدنيا والآخرة الا قضيتها يا ارحم الرحمين
اللهم ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة وقنا عذاب النار وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وأصحابه وسلم تسليما كثيرا